Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Fenomena Baby Blues sebagai Alasan Gugat Cerai
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2483Keywords:
Baby blues, perceraian, hukum Islam, hukum positif, kesehatan mental ibuAbstract
Fenomena baby blues merupakan gangguan emosional sementara yang umum dialami ibu pasca melahirkan dan berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis baby blues sebagai alasan gugat cerai dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) yang diperkaya dengan hasil wawancara daring bersama tenaga medis dan pakar hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baby blues tidak memiliki legitimasi sebagai alasan sah perceraian, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Dalam hukum Islam, perceraian hanya dibolehkan apabila terdapat ḍarar syar‘i (kemudaratan nyata), sedangkan baby blues bersifat sementara dan dapat diatasi melalui dukungan serta komunikasi yang baik. Dalam hukum positif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116, alasan perceraian harus berupa konflik permanen atau pelanggaran serius, bukan gangguan emosional temporer. Dengan demikian, baby blues tidak dapat dijadikan alasan sah untuk gugat cerai, namun perlu penanganan serius melalui dukungan keluarga, kebijakan kesehatan mental, dan peningkatan literasi psikologis masyarakat
References
Barnes, D. (2006). Postpartum Depression: Its Impact on Couples and Marital Satisfaction. Journal of Systemic Therapies, 25(3). https://doi.org/10.1521/jsyt.2006.25.3.25
Fatmawati, A., & Gartika, N. (2021). Hubungan Kondisi Psikososial Dan Paritas Dengan Kejadian Depresi Postpartum Pada Ibu Remaja.
Howard, L. M., & Hind, K. (2020). Perinatal mental health: A review of progress and challenges. World Psychiatry, 19(3). https://doi.org/10.1002/wps.20769
Khairunnisa, F. S., & Abdullah, M. N. A. (2022). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Potensi Baby Blues Syndrom Pada Ibu Muda Di Kabupaten Bandung. Sosio Edukasi Jurnal Studi Masyarakat dan Pendidikan, 6(1), 63–73. https://doi.org/10.29408/sosedu.v6i1.15101
Kurniawati, N., Darwis, D., & Isa, W. M. L. (2021). Literatur Review: Pengaruh Dukungan Suami Terhadap Kejadian Baby Blues. JIMPK : Jurnal Ilmiah Mahasiswa & Penelitian Keperawatan, 1(4). https://doi.org/10.35892/jimpk.v1i4.626
Pratiwi, K., Chasanah, I. N., & Martuti, S. (2017). Postpartum Blues Pada Persalinan Dibawah Usia Dua Puluh Tahun. Jurnal Psikologi Undip, 15(2), 117. https://doi.org/10.14710/jpu.15.2.117-123
Reichman, N. E., Corman, H., & Noona, K. (2015). Effects of Maternal Depression on Couple Relationship Status. Review of Economics of the Household, 13(4). https://doi.org/10.1007/s11150-013-9237-2
Risnah, R., Syisnawati, S., & Nurfadilah, S. N. (2023). Baby Blues Syndrome in Postpartum Mothers and Islamic Perspective: A Qualitative Study in Gowa, Indonesia. Diversity: Disease Preventive of Research Integrity, 17–29. https://doi.org/10.24252/diversity.v4i1.40634
Yunitasari, E., & Suryani, S. (2020). Post partum blues; Sebuah tinjauan literatur. Wellness And Healthy Magazine, 2(2), 303–307. https://doi.org/10.30604/well.022.82000120
Atsqalani, I. H. (1994). Tarjamah Hadits Bulughul Maram. Gema Risalah Press.
Wahyuni, R. T. (2024). Faktor Penyebab Baby Blues Syndrome Pada Ibu Pasca Melahirkan Di Kelurahan Petuk Katimpun Kota Palangka Raya [Undergraduate, IAIN Kediri]. https://etheses.iainkediri.ac.id/11440/
Nations, U. (2015). Goal 17 – Peace, Justice and Strong Institutions. Sustainable Development Goals. https://sdgs.un.org/goals/goal16.9
Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia. 1974/ No.1 (1974). https://peraturan.bpk.go.id/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hasbi Umar, Husin Bafadhal, M. Hilman Abulkhoir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a