Perlindungan Hak Reproduksi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kota Pangkal Pinang
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2481Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Reproduksi, Narapidana PerempuanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak reproduksi narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Pangkalpinang serta menyoroti tanggung jawab negara dalam pemenuhannya sesuai peraturan perundang-undangan. Hak reproduksi dipandang sebagai bagian hak asasi manusia yang tetap melekat meskipun seseorang menjalani hukuman pidana. Pendekatan yang digunakan adalah empiris dengan desain deskriptif kualitatif melalui studi pustaka, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak reproduksi memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Implementasinya tercermin dalam kebijakan kelembagaan, layanan kesehatan, dan mekanisme kepatuhan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama untuk menjamin perlindungan hak reproduksi narapidana perempuan sesuai hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku
References
Fitriana, F. (2024). Analisis yuridis terhadap perlindungan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan perempuan yang hamil dan anak yang dilahirkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 1(1).
Gusti Ayu Utami, Andi, E. N. J., & Salvadoris, P. (2025). Penerapan hukum kesehatan dalam perspektif perlindungan hak narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke 2024. Jurnal Ilmu Kesehatan dan Informasi Kesehatan, 3(1).
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). (1966). Pasal 12.
Prasetyo, D., & Herawati, R. (2022). Tinjauan perlindungan hak narapidana dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Hukum Undip, 407–409.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2010). The Bangkok Rules on the Treatment of Women Prisoners. Retrieved from https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/Bangkok_Rules_ENG_22032015
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2020). Prison Health Reporting System in Asia-Pacific.
World Health Organization (WHO). (2014). Women’s Health in Prison: Correcting Gender Inequity in Prison Health (pp. 15–20).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bagaskoro, Yurico, Putra Raihan Samudera, Handika Pratama, Rio Armanda Agustian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a