Tinjauan Yuridis Perlindungan Anak Atas Penguasaan Sepihak Pasca Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
(Studi Kasus Putusan Nomor 44/Pdt.G/2025/PA.Srg)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.2480Keywords:
Perlindungan anak, Pengasuhan Sepihak, Pasca Perceraian.Abstract
Tingginya angka perceraian di Indonesia telah menimbulkan permasalahan lanjutan berupa pengasuhan anak secara sepihak, yang berpotensi melanggar hak anak untuk mendapatkan pengasuhan, perlindungan, dan hubungan yang seimbang dengan kedua orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan anak pasca perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan mengkaji penerapannya dalam Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 44/Pdt.G/2025/PA.Srg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitik melalui kajian peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, asas kepentingan terbaik bagi anak mewajibkan orang tua untuk terus mengasuh, melindungi, dan menjamin tumbuh kembang anak meski telah bercerai. Namun dalam praktiknya, putusan Pengadilan Agama Serang tidak menetapkan hadhanah karena adanya penarikan kembali permohonan sehingga mengakibatkan tidak adanya perlindungan anak secara substantif meskipun putusan tersebut sah secara formil. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak pasca perceraian belum sepenuhnya tercapai karena masih terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik peradilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai dasar normatif bagi hakim dalam menetapkan hak asuh pasca perceraian.
References
Abdussalam, & Desasfuryanto, A. (2021). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK Jakarta.
Abror, K. (2020). Hukum Perkawinan Dan Perceraian. Yogyakarta: Bening Pustaka.
Badan Pusat Statistik Indonesia. (2024). Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (Kejadian) 2024. Badan Pusat Statistik Indonesia. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw==/nikah-dan-cerai-menurut-provinsi.html
Eleanora, F. N., Ismail, Z., Ahmad, & Lestari, M. P. (2021). Buku Ajar Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Madza Media.
Harahap, H. H., & Harahap, Mhd. Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Pasca Perceraian Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 10(2). https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v10i2.12350
Hidayatullah, S., Mahmudah, H., Melati, R., No, J. A., Na’e Kota, R., & Corresponding, B. (2024). Eksistensi Penerapan Hak Ex Officio Hakim Dalam Putusan Di Pengadilan Agama Bima. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1. https://doi.org/10.52266/sangaji.v6i2.1319
Jumardin, Basri, R., & Aris. (2024). Analisis Yuridis Tentang Hak Asuh Anak (Hadhanah) dan Penerapannya di Pengadilan Agama Barru. Jurnal Hukamaa, 2. https://doi.org/10.35905/hukamaa.v2i2.11507
Kansil, C. S. T. (2018). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: UNPRAM PRESS.
Pratama, F. D., Pebriansya, R., & Pratama, M. A. (2024). Konsep Keadilan dalam Pemikiran Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(2), 1–25. https://doi.org/10.11111/praxis.xxxxxxx
Rahardjo, S. (2020). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rahman, A. S., & Sirri, R. A. (2024). Akibat Hukum Perceraian dan Problematika Pasca Perceraian. Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum (JISYAKU), 3. https://doi.org/10.23971/jisyaku.v3i2.6986
Saleh, A., & Malicia Evendia, M. H. (2020). Hukum Perlindungan Anak. Bandar Lampung: Pustaka Media.
Soimin, S. (2001). Hukum Orang Dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika.
Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum | 2. Pasuruan: Penerbit Qiara Media.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Fatmawati, Fathullah, Mabsuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a