Analisis Hukum Terhadap Wewenang PPATK : Studi Kasus Pemblokiran Rekening Oleh PPATK
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2474Keywords:
PPATK Authority, Account Blocking, Anti-Money Laundering LawAbstract
Pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang (selanjutnya disebut PPATK) berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang (selanjutnya disebut UU TPPU) merupakan bagian dari upaya negara dalam memperkuat pencegahan dan pendeteksian transaksi keuangan yang mencurigakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas kewenangan PPATK dalam melakukan pemblokiran rekening dormant dengan meninjau kesesuaiannya terhadap asas Legalitas dan Prosedur yang diatur dalam UU TPPU. Metode yang digunakan yakni metode pendekatan kasus, penelitian menelaah praktik pemblokiran rekening dormant oleh PPATK terhadap sejumlah nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PPATK berwenang mengajukan permintaan penghentian sementara transaksi, lembaga ini tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemblokiran rekening secara langsung tambah indikasi yang jelas terkait tindak pindana pencucian uang. Temuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan PPATK pada kerangka normatif untuk mencegah pelampauan kewenangan, sekaligus menyoroti urgensi penguatan tata kelola pengawasan keuangan dan perlindungan hak nasabah
References
Fath, A. (2023). Peranan dan peningkatan PPATK dalam mendukung upaya pencegahan pencucian uang oleh pejabat di Indonesia (studi kasus Rafael Alun). Jurnal hukum Statuta, vol. 3 no. 1, hlm.54.https://doi.org/10.35586/jhs.v3i1.9026
Gusti.grehenson. (2025, agustus 06). ramai rekening diblokir PPATK, pakar UGM sebut kebijakan kurang matang. Retrieved from universitas gadjah mada: https://ugm.ac.id/id/berita/ramai-rekening-diblokir-ppatk-pakar-ugm-sebut-kebijakan-kurangmatang/
Khairul. (2011). Kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jurnal mercatoria, vol. 4 no.1,hlm. 34.https://doi.org/10.31289/mercatoria.v4i1.606
M. Arlin maulana, U. T. (2025). Perluasan kewenanngan PPATK dalam melakukan pnyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Jurnal prespektif hukum , vol. 1, hlm. 2.
marzuki, P. m. (2020). Metode penelitian hukum . mataram : mataram university press, cetakan pertama.
Nahdhah. (2022). Buku ajar hukum perbankan. Banjarmasin: universitas islam kalimantan muhammad arsyad al-banjary banjarmasin, cetakan pertama.
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan.
Rahayuningsih, T. (2013). Analisis peran PPATK sebagi salah satu lembaga dalam menanggulangi money laundering di Indonesia. yuridika, vol. 28, no. 3, hlm. 314.10.20473/ydk.v28i3.349
solikin, N. (2021). pengantar metodologi penelitian hukum . pasuran : CV. penerbit qiara media, cetakan pertama .
Sondakh, C. (2015). Kewenangan PPATK dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang menurut Undang-undang Nomor 8 Tahu 2010. Lex crimen, vol. 4, no. 8, hlm.153. https://share.google/OmkeEp798u9Gtzvah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
usman, R. (2011). aspek hukum perbankan di indoensia . jakarta pusat: gramedia.
Yenni Kartika, B. D. (2025). perlindungan hukum terhadap rekening nsabah yang otomatis berstatus dormant pada sistem perbankan. jurnal publikasi ilmu hukum , vol. 3, no. 1, hlm. 6.:https://doi.org/10.59581/deposisi.v3i2.4964
Zefanya Aurelia Justitia Sasube, G. T. (2025). peran perbankan Indonesia dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. jurnal fakultas hukum UNSRAT , vol. 13, no. 2, hlm. 7.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Denisa Nurmariani, Heni Dwi Firnanda, Miqdad Ikhsanullah, Yudi Widagdo Harimurti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a