Eksistensi Jura Lange Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Masyarakat Hukum Adat Desa Wawowae Kabupaten Ngada

Authors

  • Theresia Arohangela Girindani Bhebhe Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Theresia Geme Universitas Katolik Widya Mandira
  • Ferdinandus Ngao Lobo Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2473

Keywords:

Jura Lange, Hukum Adat, Sengketa Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji eksistensi dan pelaksanaan jura lange dalam penyelesaian sengketa tanah serta menganalisis kendala yang dihadapi masyarakat hukum adat Desa Wawowae Kabupaten Ngada. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jura lange dilakukan melalui tahapan pelaporan sengketa, musyawarah para pihak, upacara adat dengan penyembelihan hewan, penanaman pilar batas tanah, dan sumpah adat sebagai bentuk perdamaian. Keputusan bersifat final dan mengikat secara adat, memberikan kepastian hukum, menjaga keharmonisan sosial, serta memperkuat nilai kekeluargaan. Mekanisme ini dinilai lebih efektif dibanding jalur hukum negara karena prosesnya cepat, murah, dan tidak menimbulkan permusuhan. Meskipun demikian, praktik jura lange menghadapi kendala seperti ketidakhadiran pihak bersengketa, hilangnya pilar batas, dan menurunnya minat generasi muda. Kesimpulan penelitian ini jura lange masih eksis dan efektif sebagai mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang mencerminkan the living law dan pluralisme hukum

References

Aedi, N. (2010). Pengolahan dan Analisis Data Hasil Penelitian. Bahan Belajar Mandiri Metode Penelitian Pendidikan, 1–30.

Adolf, H. (2004). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Fadilla, A. R., & Wulandari, P. A. (2023). Literature review analisis data kualitatif: Tahap pengumpulan data. Jurnal Penelitian Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Yogyakarta, 1(3), 36.

Judge, Z., & Rahma, A. (2018). Kekuatan hukum jual beli tanah yang dilakukan secara bawah tangan atas harta gono gini (Studi kasus Putusan No. 116/Pdt.G/2018/PN.DPK). Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul. Rato, D. (2024). Metode Penelitian Hukum Adat (Prespektif Epistemologi Hukum). Yogyakarta: LaksBang Akademika.

Downloads

Published

2025-11-17

How to Cite

Theresia Arohangela Girindani Bhebhe, Maria Theresia Geme, & Ferdinandus Ngao Lobo. (2025). Eksistensi Jura Lange Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Masyarakat Hukum Adat Desa Wawowae Kabupaten Ngada . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7814–7818. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2473

Issue

Section

Articles