Penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) Sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Korporasi di Indonesia

Authors

  • Hussein Alaydrus Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2472

Keywords:

Deferred Prosecution Agreement; tindak pidana korporasi; penegakan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penegakan hukum pada tindak pidana korporasi di Indonesia, khususnya potensi, manfaat, serta tantangan regulasi yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus serta regulasi komparatif dari negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPA memiliki potensi untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, mengurangi beban peradilan, dan mendorong reformasi tata kelola korporasi, namun penerapannya membutuhkan regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan ketat agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. DPA dapat menjadi instrumen efektif penegakan hukum korporasi di Indonesia jika didukung oleh kerangka hukum yang komprehensif dan implementasi yang akuntabel

References

Agreement, D. P. (n.d.). Konsep Deferred Prosecution Agreement (dpa) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.

Antari, P. E. D., & Adnyana, I. K. B. S. (2023). Deferred Prosecution Agreement dalam Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 182–198.

Arkanantha, A. A. (2024). Penerapan Pengaturan Deferred Prosecution Agreement Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia [PhD Thesis].

Burrohim, H., Suarda, I. G. W., & Azizah, A. (2022). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi. Jurnal Rechtens, 11(1), 1–16.

Daniel, D., Hawari, A., & Handayani, M. M. (2019). Reorientasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup melalui Perjanjian Penangguhan Penuntutan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 72–96.

Daud, K. R., & Frans, M. P. (2024). Deferred Prosecution Agreement (DPA): Model Keadilan Bagi Korporasi dan Negara dalam Tindak Pidana Pajak. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/583

Desteano, M. A. (2024). Konsep Deferred Prosecution Agreement Dalam Sistem Peradilan Pidana Ditinjau Dari Asas Ultimum Remedium [PhD Thesis].

Ferdian, A. (2021). Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam pertanggung-jawaban pidana korporasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Arena Hukum, 14(3), 523–545.

Frans, M. P., Sari, A. I. I., Winda, D., Alfret, A., & Simeone, N. G. F. (2024). Plea Bargaining System, Deffered Prosecution Agreement, dan Judicial Scrutiny sebagai Upaya Mengatasi Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan. Perspektif Hukum, 147–173.

Harkrisnowo, H. (2019). Redefinisi Pidana dan Pemidanaan Korporasi Dalam Perspektif Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(4), 408–418.

Heryadi, S. S., & Zulfiani, A. (n.d.). Implementasi Perjanjian Penundaan Penuntutan Di Indonesia Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Oleh Korporasi. Retrieved October 20, 2025, from https://www.researchgate.net/profile/Seno-Satrio-Heryadi/publication/380697897_IMPLEMENTASI_PERJANJIAN_PENUNDAAN_PENUNTUTAN_DI_INDONESIA_SEBAGAI_ALTERNATIF_PENYELESAIAN_TINDAK_PIDANA_EKONOMI_OLEH_KORPORASI/links/6649a35a22a7f16b4f372fd1/IMPLEMENTASI-PERJANJIAN-PENUNDAAN-PENUNTUTAN-DI-INDONESIA-SEBAGAI-ALTERNATIF-PENYELESAIAN-TINDAK-PIDANA-EKONOMI-OLEH-KORPORASI.pdf

Iqbal, A. (2020). Penerapan Deferred Prosecution Agreement Di Indonesia Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Jurnal Yuridis, 7(1), 215–232.

Ishaq, I. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Alfabeta.

Januarsyah, M. P. Z., Gunakaya, W., & Mulyana, A. N. (2022). Deferred Prosecution Agreement: A Restorative Approach in Tackling Corruption Committed by Corporations. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(2), 138–152.

Manalu, S. (2024). Deferred Prosecution Agreement Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Perusakan Lingkungan [PhD Thesis].

Mulayana, A. N. (2019). Deferred Presecution Agreement Dalam Kejahatan Bisnis. Gramedia Widiasarana Indonesia. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=ljmUDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Deferred+Prosecution+Agreement%3B+tindak+pidana+korporasi%3B+penegakan+hukum&ots=Mp0YO_rKda&sig=DgDVjJbuEXxu7BayTH5Q5hqXT84

Nelson, F. M. (2019a). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara: Dapatkah Menggunakan Deferred Prosecution Agreement? Simbur Cahaya, 230–253.

Nelson, F. M. (2019b). Plea Bargaining Dan Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=SpD5DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Deferred+Prosecution+Agreement%3B+tindak+pidana+korporasi%3B+penegakan+hukum&ots=CLfdVaOXnP&sig=Vl0XIF_MfdsDjhGXVfUgoOLOKqA

Nuarta, I. N., & Sukedi, M. (2025). Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dengan Konsep Deferred Prosecution Agreement. KERTHA WICAKSANA, 19(2), 142–150.

Prameswari, A. A., Mangara, G., & Rudi, R. (n.d.). Deferred Prosecution Agreement: Corporate Criminal Liability Mechanism for Environmental Damage Through the Restorative Justice Paradigm. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(12), 1200–1222.

Prameswari, A. A., Mangara, G., & Rudi, R. (2021). Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(12), 1200–1222.

Putra, I. M. W., & Yasa, P. G. A. S. (2024). Prospek Deferred Prosecution Agreement Untuk Preferensi Penegakan Hukum Administrasi Mengingat Karakteristik Administrative Penal Law Bidang Perpajakan. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 203–240.

Rahman, T. (2023). Restorative Justice Sebagai Pendekatan Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Kejaksaan RI. The Prosecutor Law Review, 1(3). https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/23

Simanjuntak, M. R. R., & Nelson, F. M. (2024). Antara Tuntutan dan Kesepakatan: BLBI dan Era Deferred Prosecution Agreement. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 4.

Sinaga, M. R. (2021). Konsep Deffered Prosecution Agreement (DPA) Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Oleh Korporasi Di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 80–97.

Sutan Remy Sjahdeini, S. H. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya. Kencana. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=kKNjDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA101&dq=Deferred+Prosecution+Agreement%3B+tindak+pidana+korporasi%3B+penegakan+hukum&ots=j37iD9n_11&sig=Q2jSGkXdC9JpkEkOhnyyuJUUVb8

Tabasi, Y., & Tobondo, Y. (2025). Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset Dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Pidana Di Indonesia. Pandelo’e, 5(1), 85–94.

Wicaksono, A. H. (2022a). Managing The Risk of The Corporate Taxpayers Crimes through Deferred Prosecution Agreement in Indonesia. Journal of Entrepreneurship and Financial Technology, 1(2), 21–29.

Wicaksono, A. H. (2022b). Non-Prosecution Agreements on Indonesian Corporate Taxpayers. Criminal Law and Policy Review, 1(2). https://scientium.co.id/journals/index.php/clpr/article/view/381

Zhou, V. (2025). Deferred Prosecution Agreement dalam Hukum Pidana Korporasi Lingkungan: Instrumen Alternatif Penegakan Hukum untuk Pembangunan Berkelanjutan. RIO LAW JURNAL, 6(2). https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/RIO/article/view/1866

Downloads

Published

2025-11-19

How to Cite

Hussein Alaydrus. (2025). Penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) Sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Korporasi di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 8036–8050. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2472

Issue

Section

Articles