Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dihubungan dengan Asas Perlindungan Kesehatan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2470Keywords:
Penegakan Hukum, Coronavirus Disease 2019, Protokol KesehatanAbstract
Penegakan hukum terhadap pelaku yang tidak mematuhi karantina Covid-19 maupun melanggar protokol kesehatan di Indonesia masih belum berjalan optimal. Kondisi ini menunjukkan lemahnya konsistensi penerapan hukum dalam situasi darurat kesehatan masyarakat. Kasus pertama pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan ke pengadilan terjadi di Pekanbaru, Provinsi Riau, dan menjadi dasar penting untuk menilai efektivitas regulasi kekarantinaan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif, yang menelaah norma hukum tanpa menggunakan rumus atau perhitungan angka. Hasil penelitian menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan merata, tanpa membedakan status sosial pelaku, baik anggota legislatif, tokoh agama, figur publik, maupun masyarakat umum. Penegakan tersebut diterapkan melalui sanksi administratif (teguran, kerja sosial, denda) dan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 90–94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penelitian ini penting karena memberikan kontribusi akademik dalam memperkuat dasar hukum penegakan disiplin kesehatan masyarakat serta memperkaya kajian hukum kesehatan di Indonesia. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah perlunya penerapan hukum yang konsisten dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dalam menghadapi krisis kesehatan di masa depan
References
Arfiyanto, M. (2022). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19. Magistra Law Review, 3(2), 111-123. DOI: http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v3i02.3174
Grogan, J. (2022). COVID-19, The Rule of Law and Democracy. Analysis of Legal Responses to a Global Health Crisis. Hague Journal on the Rule of Law, 14(2-3), 349–369. DOI: 10.1007/s40803-022-00168-8
Hartanto & R, T. R. Erna. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan dan Kesehatan bagi Pekerja di Era New Normal pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, 10(1), 31-56. DOI:10.30652/jih.v10i1.7966
Isnawan, F. (2021). Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat Untuk Memakai Masker Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Bedah Hukum, (5)1, 32-44. https://doi.org/10.36596/jbh.v5i1.493
Maulidah, F., Farida, A.,Yahya, K., & Saifullah, H.I. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 2(2), 78-103. DOI: https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i2.202
Putri, L.D.A. (2021). Efektivitas Penerapan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 (Corona Virus Disease) di Indonesia, Magister Law Review, 2(1), 13-20. http://dx.doi.org/10.35973/malrev.v2i1.2012
S, G. Ariella., S, L. Hery., Murty, H. (2020). Kebijakan Pemberlakuan Karantina Wilayah sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Jurnal Transparansi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Kediri, 3(2), 1-23. DOI: https://doi.org/10.30737/transparansi.v3i2.933
Sinjar, A, M. (2022). Penegakan Hukum Pelanggaran Kesehatan di Tengah Pandem Covid-19 (Komparasi dengan Berbagai Negara), Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(1), 32-57. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i1.174
Supriyadi, A., Anwar, K., Suryadi, T., & Fitriani, N. (2022). Evaluation Of Policy Implementation Of Discipline And Law Enforcement Of Corona Virus Disease Health Protocol (Covid-19) Year 2020, Aliansi: Jurnal Politik: Keamanan dan Hubungan Internasional, 7(1), 1-6. DOI: https://doi.org/10.24198/aliansi.v0i0.41797
Susilo, A., et al., (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literature Terkini, Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, (7)1, 45-67. DOI:10.7454/jpdi.v7i1.415
World Health Organization (WHO). (2022). COVID-19 Public Health and Human Rights Report. Geneva: World Health Organization.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Resa Erliyani, Dheya Rahmawati, Adi Kristian Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a