Model Pengaturan Perlindungan Hukum Pementasaan Tari Kecak Dalam Pengembangan Kepariwisataan Bali
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2465Keywords:
Perlindungan Hukum; Tari kecak; PariwisataAbstract
Penulisan jurnal ini bertujuan agar masyarakat tau perkembangan warisan budaya dalam pementasan tari merupakan salah satu bentuk atraksi kebudayaan yang dimana dalam hal ini tari kecak merupakan tari trasidonal di Bali yang dalam kaitannya dalam pariwisata sebagai bentuk pementasan budaya perlu dilindungi, Metode penulisan ini menggunkan Penulisan hukum Normatif beranjak pada aturan hukum yang ada dalam pengaturanya menimbulkan norma kabur perlu diberikan analisis kritis, pendekatan yang dilakukan pendekatan perundang-undang, sumber bahan hukum ada primer dan sukendar, teknik pengumpulan menggunakan teknik dokumen dan Teknik analiasi bahan hukum deksriptif yuridis memberikana analisa akan permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian hakikat perlindungan hukum preventif terhadap pementasan Tari Kecak sebagai warisan budaya dalam konteks pengembangan kepariwisataan di Bali dapat dilihat melalui upaya pencegahan pelanggaran. Perlindungan ini bersandar pada Undang-Undang Kepariwisataan, khususnya Pasal 5 huruf b yang memuat prinsip menjunjung tinggi hak asasi, keragaman budaya, dan kearifan lokal, serta Pasal 14 ayat (1) huruf g terkait bentuk usaha pariwisata
References
Agus, B., Nindyo, R., & Hawin, P. M. (2016). Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Digital Di Internet (Studi Pengadopsian Doktrin Perlindungan Hak Cipta terhadap Teknologi Pengaman dalam Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia ) Kata Kunci : Doktrin Teknologi Pengaman Perundang-undangan Hak Cipta. 2–3.
Angga, Dinata, B., Alfian, A., Dinata, A. B., Trio, M., Putra, K. A., & Triyunita, U. (2024). Penyelesaian Konflik Sertifikat Hak Milik yang Tumpang Tindih melalui Mediasi. 2(1), 21–39. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1610
Bungana, R. (2020). Perlindungan Pengetahuan Tradisional sebagai Hak Konstitusional di Indonesia Protection of Traditional Knowledge as Constitutional Rights in Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(1), 178–196.
Freddy Haris, Daulat, Agustinus Pardede, & Laina Sumarlina. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. Modul Kekayaan Intelektual, 67–71.
Koto, I., Hanifah, I., Perdana, S., Tarmizi, & Nadirah, I. (2023). Perlindungan Hukum Atas Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam. Jurnal Yuridis, 10(2), 66–73. https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7142
MZ, S. P. H. S., Asslia Johar Latipah, & Marzuki Marzuki. (2021). Penerapan Teknologi Informasi Dalam E-Tourism Danau Buyan Berbasis Kearifan Lokal (E-Tourism Buyan, Bali Bangkit, Bali Kembali). TEKNIMEDIA: Teknologi Informasi Dan Multimedia, 2(1), 37–45. https://doi.org/10.46764/teknimedia.v2i1.36
Putra, P. G. P., & Nugroho, S. (2018). Strategi Pelibatan Generasi Muda Dalam Pengelolaan Pariwisata Di Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Jurnal Destinasi Pariwisata, 5(2), 211. https://doi.org/10.24843/jdepar.2017.v05.i02.p05
Freddy Haris, Daulat, Agustinus Pardede, & Laina Sumarlina. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta.
Muhainin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Pertama). Mataram University Press.
Rizkia, N. D., & Ferdiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. In Widina Bhakti Persada (Vol. 3, Issue 1). https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
Syafrinaldi, F., & Almaksur, M. A. (2021). Hak Kekayaan Intelektual (HKI). In Suska Press.
Setyoningsih, E. V. (2021). Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 117–129. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11749
Windiantina, W. W., Dermawan, I. M., Permanasari, D. I., & Dauman. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum Dan Manfaatnya Bagi Masyarakat. Bhakti Hukum, 1(1), 96–102
Windiantina, W. W., Dermawan, I. M., Permanasari, D. I., & Dauman. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum Dan Manfaatnya Bagi Masyarakat. Bhakti Hukum, 1(1), 96–102.
Yuswar, C. P., Sitepu, R., & Harianto, D. (2022). Kajian Filosofi terkait Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional oleh Rezim Hak Cipta. University of Bengkulu Law Journal, 7(2), 98–107. https://ejournal.unib.ac.id/ubelaj/article/view/24217
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kadek Julia Mahadewi, Ni Putu Sawitri Nandari, Dewa Krisna Prasada, Bagus Gede Ari Rama, Rafika Amalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a