Analisis Yuridis Akta Jual Beli Tanah Berbasis Sertipikat Pengganti Yang Terbit Berdasarkan Itikad Tidak Baik

Studi Kasus 185/Pdt.G/2022/PN Sgr

Authors

  • Erinda Fiskaria Jelahu Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional
  • Komang Satria Wibawa Putra Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2462

Keywords:

Akta Jual Beli, Sertipikat Pengganti, Itikad Tidak Baik, Keabsahan

Abstract

Sengketa pertanahan di Indonesia semakin kompleks seiring meningkatnya kebutuhan terhadap tanah sebagai aset sosial, ekonomi dan hukum. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah penggunaan sertipikat pengganti yang diterbitkan atas dasar itikad tidak baik sebagai dasar pembuatan akta jual beli tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah keabsahan akta jual beli tanah yang didasarkan pada sertipikat pengganti yang diterbitkan melalui itikad tidak baik serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 185/Pdt.G/2022/PN Sgr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) berdasarkan perkara yang tercantum dalam Putusan Nomor 185/Pdt.G/2022/PN Sgr. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta jual beli tanah yang dibuat berdasarkan sertipikat pengganti yang cacat hukum tidak memenuhi unsur kesepakatan dan sebab yang halal, sehingga keabsahannya secara hukum dapat dibatalkan. PPAT memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan keaslian dan legalitas sertipikat yang menjadi dasar pembuatan akta, bukan hanya sekedar memenuhi aspek administratif. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan dan verifikasi yang lebih ketat oleh BPN serta kehati-hatian PPAT guna mencegah penyalahgunaan sertipikat pengganti dan menjamin kepastian hukum dalam transaksi pertanahan

References

Arrodli, A. J., Ramadhan, A., Anggita, Muhammad, D. Z., Pamungkas, D. D., & Anugrah, D. (2024). Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak Dalam Pembentukan Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Letterlijk: Jurnal Hukum Perdata, 1(2), 1–12. Retrieved from https://doi.org/10.25134/jise.v1i2.xx

Dezytasari, O. R. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Penyalahgunaan Keadaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/PDT/2017). Indonesian Notary, 3(4), 248.

Fauziannor, A., Rahman, M. A., Syaugi, A., Ilham, M. I., Islam, U., & Antasari, N. (2025). Perbandingan kekuatan pembuktian antara akta otentik dan akta di bawah tangan dalam sengketa perdata. 1963–1975.

Hadi, H. H., & Safiulloh, S. (2022). Pembatalan Oleh Hakim Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 406–433. https://doi.org/10.46306/rj.v2i2.43

Mei, V. N., & Implementasi, D. A. N. (2023). Jurnal Hukum Nawasena Agraria. Jurnal Hukum Nawasena Agraria, 1(Mei), 39–48.

Oemar Moechthar. (2024). Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris Dan Ppat (1st ed.). Jakarta: KENCANA.

Of, V., Deed, T. H. E., Sale, O. F., Binding, P., The, T., Made, C., … Individuals, O. F. (2025). Keabsahan Akta Pengikatan Jual Beli Terhadap Sertipikat Yang Dibuat Notaris Untuk Jaminan Utang Piutang Orang Perorangan ( Studi Putusan No . Validity Of The Deed Of Sale And Purchase Binding Towards The. 4(2564), 1777–1790.

Oktamiarsa, S. B., & Andraini, F. (2024). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.8 (2024) Tema/Edisi : Hukum Perdata (Bulan Ketujuh) https://jhlg.rewangrencang.com/. 5(8), 1–18. P.

Zuki. (2017). Penelitian Hukum. In Prenadamedia group (13th ed.). Jakarta: KENCANA.

Penelitian, S., Kementerian, K., Dan, A., Badan, R., Nasional, P., & Langkat, K. (2025). Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Milik Tanah Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Hilang (Studi Penelitian Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat). 8(2), 57–79.

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, Rusydi, M. T., Harahap, N. K., … Surasa, A. (2023). Metodologi Penelitian Hukum (M. . Anik Iftitah, S.H., Ed.). PT SADA KURNIA PUSTAKA.

Saija, R., Letsoin, F. X. V. R., Akyuwen, R. J., & Radjawane, P. (2020). Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Adat Marga dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria Di Kabupaten Maluku Tenggara. Sasi, 26(1), 99. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i1.246

Salam, M. N., Salim HS, S., & Munandar, A. (2023). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/Pn.Mtr). Indonesia Berdaya, 4(2), 467–476. https://doi.org/10.47679/ib.2023430

Sappe, S., Latturete, A. I., & Uktolseja, N. (2021). Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik dan Penyelesaian Sengketa. Batulis Civil Law Review, 2(1), 78. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.560

Saskia Adha, E., & Silviana, A. (2024). Keabsahan Akta PPAT yang Memberikan Penomoran Akta Sebelum Melakukan Pengecekan Sertipikat. Notarius, 17(2), 1014–1031.

Senda, V. N., Sopiani, S., Muzzamil, M. F., & Anugrah, D. (2024). Implikasi Hukum Ketidakterpenuhan Syarat Subjektif Dalam Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Terhadap Keabsahan Perjanjian. Letterlijk: Jurnal Hukum Perdata, Vol. 1, No(2), h. 2. Retrieved from https://journal.fhukum.uniku.ac.id/letterlijk/index

SipLawFirm. (2025). Kapan Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum? Retrieved from https://siplawfirm.id/kapan-perjanjian dinyatakan-batal-demi-hukum/?lang=id

Wardhani, D. K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Dan Pemilikan Hak Atas Tanah Dengan Terbitnya Seritipikat Ganda. RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum, 1(1). https://doi.org/10.32493/rjih.v1i1.1922

Yolanda, B., Chandra, T. Y., & Halim, A. N. (2025). Legal Certainty Regarding Land Sale and Purchase Deeds Made By. Journal of Law, 6(1).

P.Zuki. (2017). Penelitian Hukum. In Prenadamedia group (13th ed.). Jakarta: KENCANA.

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, Rusydi, M. T., Harahap, N. K., … Surasa, A. (2023). Metodologi Penelitian Hukum (M. . Anik Iftitah, S.H., Ed.). PT SADA KURNIA PUSTAKA.

Oemar Moechthar. (2024). Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris Dan Ppat (1st ed.). Jakarta: KENCANA.

Downloads

Published

2025-11-18

How to Cite

Erinda Fiskaria Jelahu, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi, Kadek Julia Mahadewi, & Komang Satria Wibawa Putra. (2025). Analisis Yuridis Akta Jual Beli Tanah Berbasis Sertipikat Pengganti Yang Terbit Berdasarkan Itikad Tidak Baik : Studi Kasus 185/Pdt.G/2022/PN Sgr. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7894–7906. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2462

Issue

Section

Articles