Status Pernikahan Dari Pasangan Yang Pindah Agama Setelah Menikah Menurut Maqashid Syariah

Authors

  • Brilian Sabila Anjani Putri Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Moch. Badrus Sholahidin 'Adnan Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Amar Multazam Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri
  • Baitur Rohman Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2461

Keywords:

Nikah, Pindah Agama Setelah Menikah, Maqashid Syariah

Abstract

Perpindahan agama setelah pernikahan menimbulkan persoalan hukum dan syariah yang serius karena mengganggu stabilitas keluarga serta perlindungan keturunan, sehingga membutuhkan kajian mendalam melalui perspektif maqashid syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis status pernikahan pasangan yang salah satunya pindah agama dengan menitikberatkan pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai prinsip utama maqashid syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan hukum normatif melalui studi literatur terhadap ayat Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama mengenai dampak hukum perpindahan agama setelah menikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpindahan agama dapat mengganggu keseimbangan spiritual, keharmonisan emosional, dan kepastian hukum dalam keluarga sehingga menimbulkan mudarat bagi pasangan maupun anak. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa fasakh melalui pengadilan agama dapat menjadi solusi syar’i untuk mencegah kerugian yang lebih besar serta memastikan perlindungan iman, kesejahteraan jiwa, dan keberlangsungan keturunan sesuai tujuan maqashid syariah

References

Al-Ghazali. (1981). Ihya Ulumuddin. Dar al-Kutub.

Al-Ghazali. (1993). Al-Mustasfa min ‘Ilm al-Usul. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

al-Jauziyyah, I. Q. (1991). I‘lam al-Muwaqqi‘in. Dar al-Jil.

Al-Juwaini, A. al-M. (2004). Ghayat al-Amal fi Ilm al-Usul. Dar al-Salam.

Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Shatibi, A. I. (2003). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Az-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Dar Al-Fikr.

Fauzi, A., Gemilang, K. M., & Indrajaya, D. T. (2023). Analisis Nikah Beda Agama Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah. Madania: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 13(1).

Hermanto, R. D. (2010). Analisis Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Hasil Nikah Siri Perspektif Maqasid Syariah Imam Al-Syatibi. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 6(46).

Hilmiati, A., & Yusrina, K. (2024). Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia. Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1).

Ibn Ashur, M. T. (1946). Maqasid al-Shari’ah al-Islamiyyah. Al-Dar al-Tunisiyyah.

Ibn Ashur, M. T. (2006). Maqashid al-Shari’ah al-Islamiyah. Dar al-Salam.

Mursyid dkk, D. (2019). Fasakh Nikah Dalam Teori Maslahah Imam Al-Ghazali. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2(1).

Zaidan, A. K. (1992). Al-Mufassal fi Ahkam al-Mar’ah wa al-Bayt al-Muslim fi al-Syari’ah al-Islamiyah. Muassasah Al-Risalah.

Zaidan, A. K. (1998). Al-Mufassal fi Ahkam al-Mar’ah wa al-Bait al-Muslim. Muassasah Al-Risalah.

Downloads

Published

2025-11-19

How to Cite

Putri, B. S. A., ’Adnan, M. B. S., Multazam, A., & Rohman, B. (2025). Status Pernikahan Dari Pasangan Yang Pindah Agama Setelah Menikah Menurut Maqashid Syariah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8051–8060. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2461

Issue

Section

Articles