Program Bimbingan Psikososial dengan Teknik Reframing bagi Klien Penyalahgunaan Narkoba
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2456Keywords:
Penyalahgunaan Narkoba, Bimbingan Psikososial, Teknik ReframingAbstract
Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga melalui pendekatan pemulihan psikologis dan sosial yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan program bimbingan psikososial dengan teknik reframing bagi klien penyalahgunaan narkoba di IPWL Rumah Rehabilitasi House of Serenity Lampung, serta mengidentifikasi efektivitas dan hambatan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum mengikuti program, klien menunjukkan perilaku tertutup, pesimis, tidak memiliki arah hidup, dan mengalami hambatan dalam interaksi sosial. Setelah mengikuti program bimbingan psikososial dengan teknik reframing, klien menunjukkan perubahan positif seperti pola pikir yang lebih terbuka, meningkatnya kepercayaan diri, kemampuan mengelola emosi, serta kesiapan untuk kembali menjalani peran sosial secara sehat dan produktif. Program ini terbukti efektif dalam mendukung proses pemulihan psikososial klien. Namun demikian, terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya, antara lain keterbatasan jumlah tenaga profesional, rendahnya pemahaman awal klien terhadap proses rehabilitasi, serta masih kuatnya stigma negatif dari masyarakat
References
Adelya, D., & Fitri, H. U. (2023). Penerapan konseling individu dengan teknik reframing dalam menemukan makna hidup bagi pecandu narkoba Pusat Rehabilitasi …. Jurnal Psiko-Konseling.
Agus, I. N., Priantara, A., Purwani, S. P. M. E., Hukum, F., & Udayana, U. (2023). Kebijakan hukum pidana terhadap pelaku penyalahguna narkotika yang mengulangi perbuatannya setelah menjalani sanksi rehabilitasi. Jurnal Mahkamah Hukum dan Undang-Undang, 12, 1002–1018. https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i0
Andriyani, W. D., Salsabila, I., Suparmika, Y., Syammach, H. K., & Azizah, N. (2022). Ragam pendekatan bimbingan konseling. Jurnal Pendidikan Indonesia: Teori, Penelitian, dan Inovasi, 2(4), 234–241. https://doi.org/10.59818/jpi.v2i4.234
Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik pengumpulan data dan instrumen penelitian ilmiah pendidikan pada pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Jurnal IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.61104/ihsan.v1i2.57
Beni, H. (2020). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam mengembangkan mekanisme pertahanan diri yang matang terhadap klien pengguna narkoba. Prophetic: Professional, Empathy and Islamic Counseling Journal, 3(2), 145. https://doi.org/10.24235/prophetic.v3i2.7590
Cahyani, I. R. (2022). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(12), 1000–1010. https://jhlg.rewangrencang.com/
Cornelis, V. I. (2024). No title. 4(03), 60–93.
Delmiati, S. (2023). Pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahguna narkotika. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 2(2), 65–75.
Fajriani, A., Thalib, Sy. B., & Umar, N. F. (2021). Penerapan teknik reframing untuk mereduksi perilaku rendah diri siswa di SMA Negeri 6 Luwu. Pinisi Jurnal of Education, 1(1), 1–18.
Hidayah, N. (2019). Hubungan dukungan psikososial perawat terhadap kualitas hidup pasien diabetes mellitus tipe 2 di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak. Proners, 4(1), 1–11. https://dx.doi.org/10.26418/jpn.v4i1.33516
Ilhami, M. W., Vera Nurfajriani, W., Mahendra, A., Sirodj, R. A., & Afgani, W. (2024). Penerapan metode studi kasus dalam penelitian kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(9), 462–469. https://doi.org/10.5281/zenodo.11180129
Lilis, Tjalla, A., R, Y. D., & Febriana, A. (2022). Implementasi konstruktivisme dalam praktik layanan bimbingan dan konseling. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6), 1707–1715.
Maulana, Z. A., & Ramadhani, F. E. (2022). Peran konselor dan pekerja sosial terhadap korban penyalahgunaan NAPZA di lembaga rehabilitasi Sentra Satria Baturaden. Jurnal El-Hamra, 7(1), 60–71.
Nursyamsudin, N., & Samud, S. (2022). Sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) menurut KUHAP. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 149. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v7i1.10413
Pandu, A., & Subroto, M. (2022). Peran balai pemasyarakatan dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan narapidana asimilasi pada masa pandemi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 8881–8885.
Rifa’i, Y. (2023). Analisis metodologi penelitian kualitatif dalam pengumpulan data di penelitian ilmiah pada penyusunan mini riset. Cendekia Inovatif dan Berbudaya, 1(1), 31–37. https://doi.org/10.59996/cendib.v1i1.155
Rihansyah, M. R., & Sunusi, M. (2021). Peran bimbingan sosial terhadap korban penyalahgunaan NAPZA dalam membangun resiliensi. The Role of Social Guidance Towards Victims of Drugs Abuse, 2(2), 155–162.
Rosya, E. (2019). Pengantar psikososial dalam keperawatan. Psikososial dan Budaya dalam Keperawatan, MODUL SESI (Nsa 315), 1–19. https://lmsspada.kemdikbud.go.id/mod/resource/view.php?id=90893
Rukhmana, T. (2021). Jurnal Edu Research: Indonesian Institute for Corporate Learning and Studies (IICLS), 2(2), 28–33.
Saadah, M., Prasetiyo, Y. C., & Rahmayati, G. T. (2022). Strategi dalam menjaga keabsahan data pada penelitian kualitatif. Al-’Adad: Jurnal Tadris Matematika, 1(2), 54–64. https://doi.org/10.24260/add.v1i2.1113
Sari, D. I., Saputra, R., & Barriyati, B. (2023). Upaya meningkatkan motivasi sembuh melalui konseling individu dengan menggunakan teknik behavior contract pada rehabilitas residen. Jurnal Basicedu, 7(4), 2406–2417. https://doi.org/10.31004/basicedu.v7i4.5633
Sayekti, D., Chandra, A., & Karmila, M. (2022). Analisis penggunaan gadget terhadap perkembangan psikososial anak usia 4–5 tahun di Desa Jetak Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal. Jurnal Sarjana Ilmu Pendidikan, 2(1), 70–78.
Sofwatillah, Risnita, Jailani, M. S., & Saksitha, D. A. (2024). Teknik analisis data kuantitatif dan kualitatif dalam penelitian ilmiah. Journal Genta Mulia, 15(2), 79–91.
Sri Wahyuni, E. D. (2022). Bimbingan dan konseling di era disrupsi. Widya Didaktika - Jurnal Ilmiah Kependidikan, 1(2), 12–21. https://doi.org/10.54840/juwita.v1i2.65
Suci Permata Hati, Yenti Arsini, & Lisna Marselina Nasution. (2024). Studi literatur: Efektivitas konseling individual dengan teknik reframing dalam mengubah pola pikir negatif remaja. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan, 3(1), 164–177. https://doi.org/10.58192/sidu.v3i1.1812
Susanto, D., Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ilmiah. Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 53–61. https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.60
Syahrizal, H., & Jailani, M. S. (2023). Jenis-jenis penelitian dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif. Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 13–23. https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.49
Waruwu, M. (2024). Metode penelitian dan pengembangan (R&D): Konsep, jenis, tahapan dan kelebihan. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 9(2), 1220–1230. https://doi.org/10.29303/jipp.v9i2.2141
Zulfiani, H. (2023). Bimbingan psikososial orang tua dan penyuluhan sosial edukatif untuk menurunkan kecanduan gadget siswa. Al Madani, 1(2), 172–178. https://doi.org/10.37216/al-madani.v1i2.834
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Habibulloh, Muhammad Ali Equatora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a