Mekanisme Pemberian Hak Pengelolaan dan Penguasaan Tanah Sempadan Sungai Bone: Perspektif Hukum Agraria dan Perlindungan Ekosistem Sungai

Authors

  • Abdul Karim Adam Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Fenty U. Puluhulawa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Dolot Alhasni Bakung Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2455

Keywords:

Hak Pengelolaan; Tanah Sempadan Sungai; Koordinasi Hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji mekanisme pemberian hak pengelolaan atas tanah sempadan sungai, khususnya Sungai Bone, dalam kerangka hukum agraria Indonesia dan pelestarian ekosistem. Fokus penelitian adalah memastikan kepatuhan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan hak atas tanah sesuai peraturan yang berlaku dan mengidentifikasi tantangan terkait okupasi ilegal serta kerusakan lingkungan di kawasan sempadan sungai. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, meliputi analisis dokumen hukum, peraturan, dan data lapangan, didukung oleh wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah sempadan sungai merupakan tanah negara yang tidak dapat dimiliki pribadi, dan BPN hanya memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada instansi pemerintah untuk tujuan konservasi dan kepentingan umum. Namun, praktik di lapangan masih terdapat pelanggaran akibat rendahnya kesadaran masyarakat, penerbitan sertifikat di kawasan sempadan, serta pembangunan ilegal. Hal ini menimbulkan dilema hukum dan kerusakan lingkungan, sehingga diperlukan koordinasi lebih baik antara BPN, pemerintah daerah, dan instansi pengelola sumber daya air, serta peningkatan edukasi hukum masyarakat

References

Amir, L. O. (2024). The Right to Manage Emergent Land on the Riverbank. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 18, 1, 85–94. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v18no1.3356.

Dahlia, R. (2024). Peran BPN dalam Pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan di Kawasan Sempadan Sungai. Jurnal Hukum dan Pemerintahan, 8(1), 90–108.

Efendi, J., Jonaedi, dan Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.

Farid, A. (2023). Koordinasi antar Instansi dalam Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai. Jurnal FH UNG, 6(2), 145–160.

Fauzi, R. (2025). Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai. Jurnal Tata Kelola Pemerintahan, 11(3), 122–140.

Fitriana, A. (2023). Pemanfaatan Tanah Negara di Wilayah Sempadan Sungai dan Implikasinya. Jurnal Hukum Lingkungan, 6(1), 85–102.

Harahap, S. (2023). Pemberian Hak Pengelolaan Lahan oleh BPN: Studi di Kawasan Sempadan Sungai Gorontalo. Jurnal FH UNG, 7(2), 133–150.

Hasanah, F. (2023). Pendekatan Keadilan Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Sempadan Sungai Bone. Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(3), 58–75.

Hidayati, H. (2025). Legal Review of the Utilization of the Ciliwung River Boundary Causes of Flooding in Jakarta and Surrounding Areas. Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 3(2). https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i2.401.

Hidayati, M. (2024). Pengaturan Garis Sempadan Sungai dan Dampaknya terhadap Tata Ruang. Jurnal Arsitektur dan Lingkungan, 8(2), 61–80.

Krisna, A. (2025). Peran Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 9(1), 77–95.

Leona, N. (2025). Tinjauan Yuridis Pemberian Hak Pengelolaan atas Tanah Sempadan Sungai. Jurnal Perspektif Hukum, 11(3), 78–95.

Lestari, I. (2023). Kebijakan Pendaftaran Tanah dan Tantangan di Kawasan Sempadan Sungai. Jurnal Hukum Pertanahan, 5(4), 47–65.

Maharani, R. (2025). Analisis Sengketa Tanah di Kawasan Sempadan Sungai Bone: Studi Kasus di Kelurahan Talumolo. Jurnal Abdidas, 5(5), 1–15.

Melati, D. (2024). Sistem Informasi Pertanahan dan Pengelolaan Sumber Daya Air. Jurnal Teknologi Hukum, 6(3), 89–105.

Nugroho, B. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Bangunan Ilegal di Kawasan Sempadan Sungai Bone. Jurnal Kriminalistik, 15(2), 76–93.

Putra, D. (2024). Edukasi Hukum Masyarakat dan Pengaruhnya terhadap Pelestarian Kawasan Sempadan Sungai. Jurnal Pendidikan Hukum, 9(2), 100–118.

Ramadhan, Y. (2024). Kewenangan BPN dalam Penerbitan Sertifikat Tanah di Kawasan Sempadan Sungai. Jurnal Studi Hukum Agraria, 12(1), 23–37.

Saefudin, T. (2025). Pendekatan Kualitatif pada Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai. Jurnal Metode Penelitian Hukum, 3(1), 14–30.

Setiawan, R. (2023). Sosialisasi dan edukasi hukum sebagai upaya pelestarian kawasan sempadan sungai. Jurnal Komunikasi Dan Hukum, 4(2), 55–72.

Suharto, A. (2024). Implementasi Perizinan Pendaftaran Tanah di Wilayah Sempadan Sungai Bone. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1), 45–60.

Syahputra, A. (2025). Pengaruh Regulasi Pemerintah Terhadap Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai. Jurnal Regulasi dan Kebijakan, 7(1), 33–50.

Wahyuni, S. (2023). Pengaturan Hak atas Tanah di Kawasan Sempadan Sungai dalam Perspektif Hukum Agraria. Jurnal Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 5(2), 110–125.

Yuliana, R. (2024). Strategi Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran di Sempadan Sungai. Jurnal Penegakan Hukum, 8(4), 120–137.

Downloads

Published

2025-11-18

How to Cite

Adam, A. K., Fenty U. Puluhulawa, & Dolot Alhasni Bakung. (2025). Mekanisme Pemberian Hak Pengelolaan dan Penguasaan Tanah Sempadan Sungai Bone: Perspektif Hukum Agraria dan Perlindungan Ekosistem Sungai. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7963–7981. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2455

Issue

Section

Articles