Upaya Kepolisian Resort Belu Dalam Menanggulangi Tindak Pindana Perjudian di Kabupaten Belu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2453Keywords:
Upaya Kepolisian, Kepolisian Resort Belu,Tindak Pidana, PerjudianAbstract
Penelitian ini menganalisis upaya dan hambatan Kepolisian Resort Belu dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di Kabupaten Belu. Berdasarkan data Polres Belu, periode 2022–2024 terdapat 12 kasus perjudian. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui wawancara lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif meliputi penyuluhan hukum, sosialisasi, patroli, dan pengawasan wilayah rawan. Upaya represif dilakukan melalui penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan personel, adanya oknum aparat, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Disarankan agar kepolisian meningkatkan jumlah personel dan penyuluhan hukum, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan
References
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006).
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, edisi ke-2, cetakan ke-11 (Jakarta: Kencana, 2009).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2019).
A. Sadjino, Hukum Pidana: Suatu Pengantar (Jakarta: Sinar Grafika, 2010). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Peraturan Polri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pembinaan Masyarakat.
Data Kepolisian Resor Belu Tahun 2022–2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Antonius Padua Untung, Finsensius Samara, Dwityas Witarti Rabawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a