Korelasi Antara Besarnya Uang Panai Dengan Frekuensi Terjadinya Silariang Dalam Masyarakat Bugis Makassar

Authors

  • Anisa Yusva Salsabilah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Syafiq Syadidul Azmi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Asnawi Mubarok Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2447

Keywords:

Uang panai, silariang, masyarakat bugis-makassar, dan tradisi perkawinan

Abstract

Uang panai digunakan sebagai simbol penghargaan dan kehormatan terhadap pihak perempuan dalam sistem perkawinan adat masyarakat Bugis-Makassar. Namun, nilai uang panai telah berubah dari simbol moral menjadi ukuran status sosial, yang menimbulkan tekanan ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana besarnya uang panai berhubungan dengan frekuensi terjadinya silariang, atau kawin lari, dan bagaimana hal itu berdampak pada keputusan yang dibuat oleh pasangan muda dan perspektif masyarakat tentang fenomena tersebut. Hasil penelitian menunjukkan hubungan signifikan antara tingginya uang panai dan meningkatnya kasus silariang, seperti yang ditunjukkan oleh studi literatur yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sebagian pasangan muda memilih silariang sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem adat yang tidak seimbang secara ekonomi karena tuntutan uang panai yang berlebihan. Pandangan yang berbeda dari masyarakat mencerminkan perubahan nilai budaya. Di sisi lain, dari sudut pandang Islam, meminta terlalu banyak bertentangan dengan keadilan dan kesederhanaan

References

Admin, A., dkk. (2021). Hukum Islam dan Uang Panai’. Jurnal Hukum dan Syariah, 9(2), 115–128.

Darmawan, M. (2021). Studi Literatur Uang Panai dalam Adat Pernikahan Suku Bugis-Makassar. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 7(1), 45–56.

Idrus, M. (2019). Uang Panai dan Identitas Sosial dalam Masyarakat Bugis. Jurnal Kebudayaan Nusantara, 10(2), 120–134.

Muttaqin, D. (2021). Uang Panai dalam Adat Pernikahan Suku Bugis-Makassar (Kajian Sosial dan Budaya). Jurnal Tradisi dan Budaya Lokal, 6(1), 33–47.

Rinaldi, A. (2022). Uang Panai sebagai Harga Diri Perempuan Suku Bugis Bone. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 10(1), 55–68.

Rinaldi, A., & Nur, S. (2022). Uang Panai sebagai Harga Diri Perempuan Bugis Bone: Antara Adat dan Agama. Jurnal Volume 5 Nomor 1, 1–13.

Sulastri, H. (2020). Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 4(3), 98–112.

Yusriadi, Y., & Admin, A. (2021). Hukum Islam dan Uang Panai: Kajian Terhadap Tradisi Adat Bugis-Makassar. Jurnal Al-Adalah: Hukum Islam dan Sosial Kemasyarakatan, 12(1), 1–15.

Downloads

Published

2025-11-17

How to Cite

Anisa Yusva Salsabilah, Syafiq Syadidul Azmi, & Asnawi Mubarok. (2025). Korelasi Antara Besarnya Uang Panai Dengan Frekuensi Terjadinya Silariang Dalam Masyarakat Bugis Makassar. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7807–7813. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2447

Issue

Section

Articles