Tradisi Kawin Tangkap dalam Perspektif Hukum

Authors

  • Nafilatus Syarifah Program Studi Ilmu Hukum, UIN Walisongo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2440

Keywords:

Hukum Adat, perlindungan hukum, hak asasi manusia, tradisi kawin tangkap

Abstract

Tradisi kawin tangkap Sumba merupakan warisan budaya, yang mempunyai makna simbolik untuk menyatukan dua keluarga. Namun, praktik ini mulai menyimpang dari nilai-nilai adat yang sebenarnya, seiring berjalannya waktu seringkali dilakukan tanpa persetujuan perempuan. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji  tradisi kawin tangkap dari perspektif hukum adat dan hukum positif, dan menelaah bentuk perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kawin tangkap secara adat seharusnya tidak mengandung unsur kekerasan. Namun, karena perubahan sosial dan pemahaman yang salah, praktik ini justru menjadi bentuk pelanggaran hak asasi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa nilai-nilai hukum adat tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan, diperlukan rekontruksi nilai-nilai tersebut. Selain itu diperlukan pengaturan peran negara dan lembaga adat dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban

References

Alea Sarah, K., Hosea Sianipar, C., Carissa Putri Ariefandi, N., Raihan Shadilla, M., & Desi Yayi Tarina, D. (2025). Dilema Hukum Dalam Tradisi Kawin Tangkap di Sumba. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5), 377–379. https://doi.org/10.5281/zenodo.15297417

Ati, A. B. (2021). Tinjauan Kriminologis Budaya Nusa Tenggara Barat Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang). Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(1), 81–96. https://doi.org/10.34304/jf.v10i1.40

Ginting, M. H. P., Akbar, M., & Gusmarani, R. (2022). Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Sosiokultural. Journal Law of Deli Sumatera, II(1), 1–10. https://jurnal.unds.ac.id/index.php/jlds/article/view/192

I Made Wiswa Mitra Tresna Utama. (2024). Analisis Kawin Tangkap Sumba Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Nasional. Yustisi, 11(3), 135–147. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17881

I Made Wiswa Mitra Tresna Utama. (2024). Analisis Kawin Tangkap Sumba Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Nasional. Yustisi, 11(3), 135–147. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17881

Downloads

Published

2025-11-18

How to Cite

Nafilatus Syarifah. (2025). Tradisi Kawin Tangkap dalam Perspektif Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7947–7956. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2440

Issue

Section

Articles