Penguatan Kesadaran Hukum Siswa melalui Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di SMP Negeri 24 Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2424Keywords:
Kekerasan Seksual; Kesadaran Hukum; Perlindungan Anak; SosialisasiAbstract
Kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dan sering tidak terlaporkan karena rendahnya edukasi dan keberanian siswa untuk bersuara sebagai kelompok yang paling rentan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesadaran hukum siswa SMP Negeri 24 Samarinda melalui sosialisasi interaktif mengenai pengenalan, pencegahan, dan pelaporan kekerasan seksual sesuai UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Metode yang digunakan adalah sosialisasi tatap muka dengan pendekatan edukatif-deskriptif melalui pemaparan materi, diskusi, permainan edukatif, tayangan video, serta evaluasi melalui kuis dan tanya jawab yang melibatkan 88 siswa kelas VIII. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan siswa tentang bentuk kekerasan seksual, batasan tubuh, keberanian berkata tidak, serta prosedur pelaporan yang tepat, sementara mahasiswa berhasil menjalankan peran sebagai fasilitator hukum yang menyampaikan materi secara sederhana dan mudah dipahami. Implikasi kegiatan ini menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, mendorong keberanian siswa melapor, dan memperkuat implementasi UU TPKS sebagai upaya preventif perlindungan anak
References
A. Purwanti dan M. Hardiyanti, “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, vol. 47, no. 2, hlm. 1–11, Apr. 2018.
A.N. Fadhilah dan Munjin, “Kekerasan dalam Pendidikan Sekolah,” Jurnal Kependidikan,vol.10, no.2, hlm.1-20, 2022.
Cara Melindungi Diri dari Kejahatan Seksual, https://youtu.be/ftF24LJNFsI?si=i9NbH-q7Hp6rzwlk
Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. 2022. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
K.K. Lewoleba dan M.H. Fahrozi, “Studi Faktor-Faktor Terjadi Tindak Kekerasan Seksual pada Anak-Anak,” Jurnal Esensi Hukum, vol.2, no.1, hlm.1-22, Juni 2020.
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, Dra. Budi Sulistyowati, M.A. (2017). Sosiologi Suatu Pengantar . Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Purbararas, Esmu Diah, “Problematika Traumatiik Kekerasan Seksual Pada Remaja,”Jurnal Ijtimaiya, vol.2, no.1, 2018.
R. Paradiaz dan E. Soponyono, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol.4, no. 1, hlm. 1-12, Jan.2022.
Stop Kekerasan Seksual, https://youtu.be/OxiwR2dRA-w?si=keMPDhuNEvQijJ5Z
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asya Noor Adha, Novyra Fitriany Karno, Sukma Ayuningsih, Lusiawati Dwimega Utami, Meisa Purnama Ayu, Dewi Triesta Nabila, Nabila Ratu Adelia, Cindi Aulia, Nabila Pasya Aisyah, Clara Ridha Nur Sinta, Sunariyo Sunariyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a