Implementasi Hukum Ketatanegaraan Dalam Pemerintahan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2417Keywords:
Hukum, Keadilan Social dan Tata Kelola PemerintahanAbstract
Hukum Tata Negara merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antarlembaga negara, serta interaksi antara negara dan warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penerapan Hukum Tata Negara dalam sistem pemerintahan Indonesia, mengungkap berbagai kendala utama yang muncul, serta merumuskan strategi adaptif guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, dilengkapi dengan studi doktrinal terhadap sumber hukum primer serta analisis komparatif guna menelaah praktik hukum di negara lain. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa meskipun kerangka Hukum Tata Negara Indonesia telah mengintegrasikan prinsip-prinsip supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, hambatan struktural seperti praktik korupsi, lemahnya fungsi pengawasan lembaga yudikatif, serta pertentangan antara kebijakan pemerintah dan prinsip hak asasi manusia masih menjadi kendala utama dalam implementasinya. Implikasi dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi sistem pemerintahan tidak hanya bergantung pada perubahan struktural, tetapi juga pada peningkatan kualitas demokrasi melalui independensi lembaga negara, keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi, dan peningkatan kesadaran politik publik
References
Abqa, M. A. R., Hutabarat, S. A., Suhariyanto, D., Fauziah, N. M., Khilmi, E. F., Meliana, Y., & Muhtar, M. H. (2023). Hukum Tata Negara: Sebuah Konsep Dasar dalam Menata Bangsa. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.
Bahrudin, M., & Suryani, S. (2021). Korupsi dan Pengaruhnya Terhadap Integritas Lembaga Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 189-202.
Fitriani, A., & Rahmawati, A. (2022). Pengaruh Globalisasi terhadap Kebijakan Hukum Tata Negara di Indonesia. Jurnal Politik dan Hukum, 29(4), 123-136.
Kurniawan, D. (2020). Politisasi Lembaga Peradilan dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 101-115.
Nugroho, I. (2019). Konsep Negara Hukum dan Penerapannya di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Maharani, D., & Kurniawan, F. (2021). Asas Legalitas dalam Hukum Tata Negara. Jakarta: Kencana.
Pratama, A., & Wijaya, D. (2021). Demokrasi dan Supremasi Hukum dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Surabaya: Universitas Surabaya Press.
Ridlo, U. (2023). Metode Penelitian Studi Kasus: Teori dan Praktik. Jakarta: Publica Indonesia Utama.
Suryanto, R. (2021). Perubahan Konstitusi dan Implikasinya terhadap Stabilitas Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 15(2), 234-246
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yusrina Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a