Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pengeroyokan Dengan Pelaku Geng Motor di Wilayah Hukum Polresta Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2404Keywords:
Penegakan Hukum, Geng Motor, Pengeroyokan, SPPAAbstract
Fenomena tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah hukum Polresta Bengkulu menjadi masalah sosial dan hukum yang memerlukan penanganan serius. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah hukum Polresta Bengkulu serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi aparat dalam proses penegakan hukum tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara dengan aparat kepolisian, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan tokoh masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hambatan utama dalam penegakan hukum meliputi kesulitan memperoleh alat bukti yang sah, minimnya partisipasi masyarakat sebagai saksi, serta keterbatasan fasilitas dan tempat pembinaan bagi pelaku anak di bawah umur. Selain itu, lemahnya kontrol sosial keluarga dan menurunnya pendidikan moral generasi muda turut menjadi faktor penyebab meningkatnya tindak kekerasan oleh geng motor. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama lintas sektor antara kepolisian, BAPAS, tokoh adat, sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan serta pembinaan remaja agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal serupa
References
Ahmad Syahril Yunus, Restorative Justice Di Indonesia (Guepedia, 2021): Hlm 27.
Fajar Ari Sudewo, Pendekatan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Penerbit Nem, 2021): Hlm 35.
Firman Yudhanegara et al., Pengantar Filsafat Hukum: Sebuah Ontologi, Epistemologi, Dan Aksiologi Ilmu Hukum (PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024), Hlm 27.
M Ali Zaidan and M Sh, Kebijakan Kriminal (Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021): Hlm 20.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Publishing (Jakarta, 2020). Hlm 42.
Sugiyono Sugiyono and Puji Lestari, “Metode Penelitian” (Alvabeta Bandung, CV, 2021): Hlm 19.
Zurriyatun Thoyibah, Komunikasi Dalam Keluarga: Pola Dan Kaitannya Dengan Kenakalan Remaja (Penerbit NEM, 2021). Hlm 35.
Zurriyatun Thoyibah, Komunikasi Dalam Keluarga: Pola Dan Kaitannya Dengan Kenakalan Remaja (Penerbit NEM, 2021). Hlm 35.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Djody Indra Nugraha, Addy Candra, Himawan Ahmed Sanusi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a