Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Perbuatan Berlanjut Atas Tindak Pidana Perusakan dan Kekerasan Fisik

Authors

  • Richard Adrian Limantara Universitas Surabaya
  • Elfina Lebrine Sahetapy Universitas Surabaya
  • Fransisca Yanita Prawitasari Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2399

Keywords:

Anak, Kekerasan, Perusakan, Concursus Realis

Abstract

Fenomena concursus realis atau perbarengan tindak pidana masih sering terjadi di Indonesia, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap anak yang disertai dengan perusakan. Anak sebagai kelompok rentan sering menjadi korban akibat lemahnya kontrol sosial dan moral pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perbuatan berlanjut atas tindak pidana kekerasan dan perusakan terhadap anak berdasarkan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana dengan sistem stelsel kumulatif terbatas, di mana maksimum pidana yang dikenakan tidak melebihi pidana terberat ditambah sepertiga, sesuai prinsip keadilan dalam hukum pidana. Penegakan hukum terhadap kasus semacam ini perlu menekankan perlindungan hak anak dan pemberatan sanksi bagi pelaku

References

Annas, G. K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Al-Mazahib (Jurnal Perbandingan Hukum), Vol. 6 (2), 205-227. Diambil dari https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrPqAM2MfplWIYCkzvLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1710924215/RO=10/RU=https%3a%2f%2fejournal.uinsuka.ac.id%2fsyariah%2falmazahib%2farticle%2fdownload%2f1483%2fpdf/ RK=2/RS=BmRRs3yhNh9Qe5OzSnmHTieFliI-, pada 25 Oktober 2023

As'ad, M. (2000). Perilaku Kekerasan. Buletin Psikologi Tahun VIII (1). Diambil dari https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awrx_oU7rFZmnKoEy0rLQwx.;_ ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzQEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1716985020/RO=10/RU=https%3a%2f%2fjurnal.ugm.ac.id%2fbuletinpsikologi%2farticle%2fdownload%2f7414%2f5768/RK=2/RS= UFlKv7_DrPr6w.qjioMQSyZ2PqY- pada 29 Mei 2024 Jurnal

Chandra, Tofik Yanuar. (2022). Hukum Pidana. PT. Sanggir Multi Usaha: Jakarta

Eriyanti L. D. (2017). Pandangan Johan Galtung tentang Kekerasan dalam Perspektif Feminisme. Hubungan Internasional Vol. 6 (1). Diambil dari https://r.search.yahoo.com/_ylt=AwrKFYPbr1Zm5soE_lLLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzcEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1716985948/RO=10/RU=https%3a%2f%2fmedia.neliti.com%2fmedia%2fpublications%2f228968-pemikiran-johan-galtung-tentangkekerasa-c0792310.pdf/RK=2/RS=IZ ._PxxLt4FSRvPeg2L uiyw4FMc-, pada 29 Mei 2024

Hidayat, Anwar. (2021). Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman Vol 8 (1). Dialmbil dari https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article= 2189127&val=10379&title=Kekerasan%20terhadap%20Anak%20dan%20Perempuan, pada 21 Oktober 2024.

Internet Admin KPAI. (2022). Anak Adalah Kelompok Rentan: Negara Wajib Memberikan Perlindungan Dalam Kondisi Apapun. Jakarta: Komnas Perlindungan Anak Indonesia. Diambil dari: https://www.kpai.go.id/publikasi/anak-adalah-kelompok-rentan-negara wajib-memberikan-perlindungan-dalam-kondisi-apapun, pada 14 Agustus 2024.

Kementerian Perlindungan Perempuan Dan Anak. (2023). Simfoni-PPA. Diambil dari: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, pada 14 Agustus 2024

Matompo O. S. (2014). Pembatasan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Keadaan Darurat. Jurnal Media Hukum Vol. 21 (1). Diambil dari https://www.bing.com/ck/a?!&&p=eb985471adc1e2c6JmltdHM9MTcxOTk2NDgwMCZpZ3VpZD0yNmRjOTgwYy0wYjFiLTY5NjItMzZhMC04YjlmMGE0NjY4NGEmaW5zaWQ9NTIzMQ&ptn=3&ver=2&hsh=3&fclid=26dc980c-0b1b-6962-36a08b9f0a46684a&psq=derogable+rights+dan+non+derogb le+rights+pdf&u=a1aHR0cHM6Ly9tZWRpYS5uZWxpdGkuY29tL21lZGlhL3B1YmxpY2F0aW9ucy8xMTM2MzMtSUQtcGVtYmF0YXNhbi10ZXJoYWRhcC1oYWstYXNhc2ktbWFudXNpYS1kYS5wZGY&nt b=1, pada 4 Juni 2024.

Moelijatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta

Moelijatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta

Rosyadi, H. Imron. (2022). Hukum Pidana. Revka Prima Media: Surabaya

Sudaryono, Subarti, N. (2017) Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Dan RUU KUHP. Muhammadiyah University Press: Surakarta

Susilo, Gistiana Afifah. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pada Perkara Penganiayaan Tenaga Kesehatan (Studi Putusan Nomor 1067/Pid.B/2021/PN.Tjk), diambil dari https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr1SV0Fnxln5QEASErLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1730941957/RO=10/RU=http%3a%2f%2fdigilib.unila.ac.id%2f72824%2f3%2fSKRIPSI%2520FULL%2520TANPA%2520BAB%2520PEMBAHASAN.pdf/RK=2/RS=VgKj_tRif6VKgyzNXuIZHfC9TsE-, pada 26 Agustus 2024

Undang-Undang Kitab Undang-Undang Pidana Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Downloads

Published

2025-11-10

How to Cite

Limantara, R. A., Elfina Lebrine Sahetapy, & Fransisca Yanita Prawitasari. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Perbuatan Berlanjut Atas Tindak Pidana Perusakan dan Kekerasan Fisik. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7593–7605. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2399

Issue

Section

Articles