Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Elektronik di Platform E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Authors

  • Gst. Ngr. Pt. Arya Kusuma Wijaya Program Studi Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar
  • Kadek Januarsa Adi Sudharma Program Studi Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar
  • I Gusti Ayu Eviani Yuliantari Program Studi Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar
  • ⁠Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Program Studi Hukum, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2398

Keywords:

E-commerce, Perlindungan Konsumen, Transaksi Elektronik, Wanprestasi

Abstract

Perkembangan pesat transaksi digital telah meningkatkan kenyamanan konsumen sekaligus memunculkan persoalan hukum berupa wanprestasi dalam perjanjian elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan perlindungan hukum bagi konsumen dalam kasus wanprestasi e-commerce berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif melalui telaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK dan UU ITE telah memberikan dasar hukum preventif dan kuratif yang cukup kuat, namun implementasinya masih lemah akibat kebijakan internal platform yang tidak seimbang, rendahnya literasi hukum konsumen, serta sulitnya penegakan tanggung jawab pelaku usaha. Temuan ini mengimplikasikan perlunya penguatan BPSK, peningkatan akuntabilitas platform, serta regulasi turunan yang lebih tegas agar perlindungan konsumen di ruang digital semakin efektif dan berkeadilan.

References

Alifiona, R., & Suwondo, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Wanprestasi Dalam E-Commerce. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 20(2), 298–310.

Asyafa, T., & Wahyuni, R. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Tokopedia Atas Kerugian Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Ponsel Ex-Inter Melalui E-Commerce. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 4(5), 2155–2165. https://doi.org/10.58344/locus.v4i5.4127

Adiyaksa, A, F., Bachsin, A., Fadhilla, M, S., Saputra, R, P., & Mahipal. (2025). Analisis Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Menurut Hukum Ekonomi Syariah Pada Era Berkembangnya Teknologi Internet. Al- Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 267-273. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.975

Azrica, H., & Sulubara, S. M. (2023). Legalitas Transaksi E Commerce Dalam Platfortm Shopee Ditinjau Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetboek ), Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Persfektif Fiqih Muamalah. Hakim : Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 296–318. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1305

Bachtiar, E. S. Y., & Chairunnisa, M. D. (2024). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan KUH Perdata. Syntax Idea, 6(11), 6797–6806. https://doi.org/https://doi.org/10.46799/syntax- idea.v6i11.11295

Dewi, D. K., & Mahuli, J. I. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Era Ekonomi Digital: Analisis terhadap Tanggung Jawab Pelaku Usaha Platform E-Commerce Legal. All Fields of Science J-LAS, 5(2), 48–60. https://doi.org/https://doi.org/10.58939/afosj-las.v5i2.1028

Fitriani, I., Maulia, I., & Dafira, L. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1387-1395. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1323

Hamran, H. (2025). Perlindungan Konsumen Dalam Era No Viral No Justice Studi Kasus Sengketa Online Shopping (Issue June). https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.307>CITATIONS

Mahendra, G.Y., Sudharma, K. J. A.,& Kurniawan, G.A. (2025). The Doctrine of Strict Liability as an Inclusive Mechanism for Consumers Harmed by Mismatches Between Products and Images in E-Commerce Transactions. Journal PENAJUSTISIA:MEDIA KOMUNIKASI DAN KAJIAN HUKUM, 24(2), 2920-2935, https://doi.org/10.31941/pj.v24i2.7032

Munawarah, N., Iqbal, M., & Fithria, N. (2025). Penolakan Return Barang oleh Pelaku Usaha E-commerce ( Analisis Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 ) Tentang Perlindungan Konsumen. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3), 988–997. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.16840552

Pakpahan, L. C., Dwi, T., Siburian, N., Thasa Emteta, K., Bangun, K., Lumbanbatu, L., Salsabila, T., Zawani, N., Siahaan, G., & Hadiningrum, S. (2024). Analisis Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(1), 67–69. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15206693

Pantow, M. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Pre- Order Dalam Layanan Internet. 5(3), 7700–7715. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19549

Prayuti, Y., Herlina, E., & Rasmiaty, M. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Perdagangan di E-commerce di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(1), 27. https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4086

Putri, K. M. E., & Sudharma, K. J. A. (2025). Kebijakan Yuridis dan Implementasi Perlindungan Konsumen Bitcoin dalam Menghadapi Ancaman Penipuan Online di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(4), 3912-3923. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1942

Rambe, R., Sendy, B., & Bintang, H. J. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Melakukan Transaksi Jual Beli Menggunakan E Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang …. Innovative: Journal Of Social …, 4(3), 15350–15362. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12420

Ramli, A. M., & Aditama, R. (2024). Ahmad M. Ramli, 2004, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia , Refika Aditama, Jakarta, hal. 1. 1– 70.

Rasyid, M. H., Jannah, G. R., Fiana, V. A., Latisha, N., Nurfajriana, S., & Sakti, M. (2024). Pertanggungjawaban Platform E-Commerce Terhadap Penipuan Oleh Pelaku Usaha Terverifikasi Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 639– 647. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.12521807

Saputra, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Metode Cash On Delievery. Indragiri Law Review, 2(3), 9–16. https://doi.org/10.32520/ilr.v2i3.62

Silviasari, S. (2020). Penyelesaian Sengketa Konsumen Dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi E-Commerce Melalui Sistem Cash on Delivery. Media of Law and Sharia, 1(3), 151–161. https://doi.org/10.18196/mls.v1i3.9192

Suryo, R., Matarani, P., & Sudarwanto, A. S. (2025). Wanprestasi dalam Perjanjian Elektronik: Analisis Pertanggungjawaban Penjual dalam Transaksi E- Commerce. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5(1), 76– 82.

Sudharma, K. J. A., & Yulianti, D.R. (2019). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEPEMILIKAN VILA DENGAN KONSEP MEPATUNG DI MESARI UBUD BALI. Jurnal Advokasi 9, No.1, 1-15.

Zalifah, Y. K., Ramadhandiko, D. A., Maharany, C., & Aulia, A. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Elektronik Dalam Transaksi Jual Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Elektronik Dalam Transaksi Jual Beli E-Commerce ( Studi Kasus Jual Beli Ipad ). Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, December.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Wijaya, G. N. P. A. K., Kadek Januarsa Adi Sudharma, I Gusti Ayu Eviani Yuliantari, & ⁠Anak Agung Ayu Intan Puspadewi. (2025). Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Elektronik di Platform E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8248–8256. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2398

Issue

Section

Articles