Analisis Hukum Terhadap Tradisi Belis Dalam Perkawinan Adat Pada Masyarakat Kuta Kecamatan Kanatang Kabupaten Sumba Timur

Authors

  • Chinta Mea Jacoba Ndolu Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
  • Yohanes Arman Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
  • Stefanus Don Rade Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2396

Keywords:

Tradisi Belis, Pernikahan Adat, Hukum adat, Sumba Timur

Abstract

Tradisi belis dalam masyarakat adat Kuta, Sumba Timur merupakan elemen penting dalam pernikahan adat yang berfungsi sebagai simbol penghormatan sekaligus syarat sahnya pernikahan menurut hukum adat dan mengatur hak, kewajiban, status sosial, serta hubungan antarkeluarga. Penelitian ini bertujuan menelaah pelaksanaan belis dan dampaknya dalam kehidupan masyarakat. Menggunakan pendekatan hukum empiris, data primer diperoleh melalui wawancara langsung dan data sekunder dari studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belis bukan hanya simbol budaya tetapi juga mekanisme hukum yang mengatur relasi sosial melalui lima tahapan yaitu Ketuk Pintu, Karai Tau, Pangga, Pahamang, dan Puru Ngandi. Laki-laki berkewajiban membawa persembahan sebagai tanda tanggung jawab dan keseriusan, sedangkan perempuan berhak menilai dan menegosiasikan nilai belis berdasarkan adat dan kekerabatan. Kesimpulan penelitian ini, pelaksanaan belis di Desa Kuta membuktikan bahwa hukum adat tetap relevan dalam menyeimbangkan nilai budaya, sosial, dan hukum dengan fleksibilitas yang memungkinkan penyesuaian terhadap perubahan sosial-ekonomi dan perkembangan zaman

References

Anggraeni, S.A., dkk. (2003). Perempuan Sumba dan Belis. Waingapu: BAPPEDA Kabupaten Sumba Timur.

Kleden, D. (2017). Belis dan Harga Seorang Perempuan Sumba (Perkawinan Adat Suku Wewewa, Sumba Barat Daya, NTT). Studi Budaya Nusantara, 1(1).

Hadikusuma, H. (1993). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Soepomo. (1986). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Nur Aedi. (2010). Pengolahan dan Analisis Data Hasil Penelitian. Bahan Belajar Mandiri Metode Penelitian Pendidikan, 1–30.

Syahrum, M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. Riau: Dotplus Publisher, hal.16.

Soekanto, S. (1982). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, hlm.10.

Nasution, B.J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, hlm.81.

Downloads

Published

2025-11-09

How to Cite

Chinta Mea Jacoba Ndolu, Yohanes Arman, & Stefanus Don Rade. (2025). Analisis Hukum Terhadap Tradisi Belis Dalam Perkawinan Adat Pada Masyarakat Kuta Kecamatan Kanatang Kabupaten Sumba Timur. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7562–7566. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2396

Issue

Section

Articles