Pemberatan Pidana Bagi Pejabat Yang Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Follow Up Crime
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2395Keywords:
Pejabat, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pemberatan PidanaAbstract
Setiap orang berpotensi menjadi pelaku kejahatan, termasuk pejabat. Kekuasaan sering disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, dan hasil tindak pidana kerap disamarkan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang agar tampak legal. Sebagai penggerak pemerintahan, pejabat seharusnya menggunakan kewenangannya untuk kepentingan publik, bukan untuk kejahatan. Jika pejabat menyalahgunakan jabatan, hakim sepatutnya menjatuhkan pidana yang diperberat sesuai Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberatan pidana bagi pejabat yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan norma hukum. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pejabat yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai follow up crime dapat dikenakan pemberatan pidana karena jabatan yang diatur dalam Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
References
ADCO Law. (2022, November 14). Jenis-jenis delik dalam hukum pidana. Retrieved from https://adcolaw.com/id/blog/jenis-jenis-delik-dalam-hukum-pidana/
Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). KBBI VI Daring. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Huda, C. (2011). Pola pemberatan pidana dalam hukum pidana khusus. Jurnal Hukum, 18(4), 508–524.
Kere, R., Sumilat, V., & Assa, W. (n.d.). Tinjauan yuridis terhadap pemberatan hukuman pidana bagi pelaku seorang pejabat pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat, 1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Rozi, F. (2019). Penjatuhan pidana terhadap residivis dalam praktek peradilan.
Shadily, F., Lisanawati, G., & Setiawan, P. J. (2024). Pemberatan sanksi pidana pada tindakan peretasan situs milik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Indonesia. Dialogia Iuridica, 15(2), 60.
Sofian, A. (2020, February 25). Tafsir kejahatan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas (Pasal 211–214 KUHP) bagian 1. Retrieved from https://business-law.binus.ac.id/2020/02/25/tafsir-kejahatan-kepada-pejabat-yang-sedang-melaksanakan-tugas-pasal-211-214-kuhp-bagian-1/
Suarda, I. G. W. (2012). Hukum pidana: Materi penghapus, peringan dan pemberat pidana. Malang: Banyumedia Publishing.
Taufiqurrahman, M. (2019). Kedudukan diskresi pejabat pemerintahan. Jurnal Retentum, 1(1), 54.
Tim Riset PPATK. (2018). Tipologi pencucian uang berdasarkan putusan pengadilan pencucian uang tahun 2017. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Tumanggor, P., Ediwarman, Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2022). Pemberatan pemidanaan terhadap aparat penegak hukum sebagai pengedar/bandar narkotika. Jurnal Normatif Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, 148.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Stevanny Oktavia, Elfina Lebrine Sahetapy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a