Pemenuhan Hak Politik Perempuan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Studi Kasus pada Masyarakat Adat Matrilineal di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2392Keywords:
Hak Politik Perempuan, Masyarakat adat MatrilinealAbstract
Indonesia adalah negara yang membagi pemerintahannya menjadi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, maka dibutuhkan peran dan warga negara didalamnya sebagaimana yang diatur pula di dalam Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Peran dari warga negara tersebut tidak memandang gender antara laki-laki ataupun perempuan. Perempuan juga memiliki hak untuk ikut berperan dalam bidang politik untuk menyuarakan kepentingannya. Maka dari itu, pemerintah membentuk suatu kebijakan yaitu affirmative action yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang memberikan kuota sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk perempuan yang ikut berperan sebagai anggota legislatif baik dipusat maupun didaerah. Hal ini pun berlaku bagi perempuan masyarakat adat matrilineal yang memegang garis keturuan yang berasal dari Ibu, yang peran perempuan dalam bidang politik masih dibatasi oleh unsur sosiologis adat istiadat yang berlaku. Sehingga bagi perempuan adat masyarakat matrilineal yang ingin ikut berperan dalam bidang politik guna menyuarakan kepentingannya sebagai perempuan menjadi terbatas
References
A, J. (2014 ). Potret Ketewakilan Politik Perempuan Anggota Legislatif di DPRD Provinsi NTT pada Pemilu 2014 . Jurnal Inada: Kajian Perempuan Indonesia di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar.
Ali, H. Z. (2011). Metode Penelitian Hukum . Jakarta : Sinar Grafika.
Anugrah, A. (2209). Keterwakilan Perempuan dalam Politik . Jakarta : Pancuran Alam .
Banna, H. A. (2020). Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin . Solo: Era Intermedia .
Budiarjo, M. (2021). Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama .
Desri, S. (2023). Peran Politik Kepemimpinan Perempuan dalam Sitem Matrilineal di Minangkabau Sumatera Barat . Jurnal Ilmu Ekonomi Manajemen dan Akuntansi MH Thamrin, Volume 4, Nomor 2 September, 83.
Diponolo. (1975). Ilmu Negara Jilid 2 . Jakarta : Balai Pustaka .
Hardjaloka, L. (2012). Potret Keterwakilan Perempuan dalam Wajah Politik Indonesia Persepektif Regulasi dan Implementasi . Jurnal Konstitusi: Volume 9, Nomor 2 Juni.
Hardjaluka, L. (2012). Poteret Keterwakilan Perempuan dalam Wajah Politik Indonesia Perspektif Regulasi dan Implementasi. Jurnal Konstitusi Volume 9 Nomor 2 Juni .
Hidayatullah, A. B. (n.d.). Implementasi Sistem Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu: Studi pada Masyarakat Patrilineal di Indonesia . Jurnal Supremasi Hukum .
Indonesia, K. K. (2007). Hak Asasi Perempuan: Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender . Jakarta : Yayasan Obor Indonesia .
Indonesia, K. S. (2024, September diakses pada 7 Juli 2025). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia . Retrieved from Urgensi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di DPR RI : https://www.setneg.go.id/baca/index/urgensi_meningkatkan_keterwakilan_perempuan_di_dpr_ri,
Indonesia, R. R. (2023, Januari 27). Radio Republik Indonesia. Retrieved from Stunting di Sumbar Mengalami Kenaikan 1,9%: https://rri.co.id/kesehatan/147955/stunting-di-sumbar-mengalami-kenaikan-1-9-persen
Irianto, S. (2020). Perempuan dan Anak Dalam Hukum dan Persidangan. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia .
Jovani, A. (2024). Peran Perempuan Kepala Daerah dalam Pembuatan Kebijakan Responsif Gender . Jakarta : Universitas Budi Luhur .
Juanda. (2004). Hukum Pemerintahan Daerah, Pasang Surut Hubungan Kewenangan antar DPRD dan Kepala Daerah . Bandung : PT Alumni.
Kansil, S. (2004). Hukum Tata Negara Republik Indonesia . Jakarta : Rineka Cipta.
Kurnia, I. (2024). Pluralisme Hukum Waris di Indonesia: Pengaruh Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat Terhadap Corak Hukum Waris Adat di Indonesia . Jurnal Ilmu Hukum Volume 1, Nomor 2, Januari , 238.
Luhulima, A. S. (2007). Bahan Ajar tentang Hak Perempuan, UU No. 7 Tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita . Jakarta : Convention Watch UI dan Yayasan Obor Indonesia .
Margono, H. (2023). Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim . Jakarta: Sinar Grafika .
MD, M. M. (1993). Dasar Struktur Ketatanegaraan Indonesia . Yogyakarta : UII.
Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar . Yogyakarta : Liberty .
N, H. (2013). Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika. Yogyakarta: Pustaka Pelajar .
Nasional, D. P. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia . Jakarta : Balai Pustaka .
Nasution, F. (2024). Hukum Tata Negara. Jakarta : Sinar Grafika .
Ningsih, F. (2024). Kesetaraan Gender dan Representasi Politik: Perjuangan Partisipasi Perempuan dalam Politik di Kabupaten Nagan Raya, Aceh . Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, Vol II, Nomor 2 Desember .
Noerdin, E. (2005). Representasi Perempuan Dalam Kebijakan Publik di Era Otonomi Daerah . Jakarta : WRI.
Novitasari, H. (2021). Islam dan Kesetaraan Gender: Perspektif Qir'ah Mubadalah . Jakarta : Antologi Ideologi Islam .
Nurcholis, H. (2005). Teori dan Praktik Pemerintahan Otonomi Daerah . Jakarta : PT Grasindo.
Nurisma, H. (2024). Peran Pemberdayaan Perempuan untuk Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Berpartisipasi Politik . Jakarta : De Cive Jurnal Penelitian Pendidika .
PH, J. (n.d.). Representasi Gender di Parlemen Pasal Pemilu 2018: Tantanagn dan Peluang Menuju Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan Politik . Jurnal Ilmu Hukum Kultura , 38 - 45 .
Pide, S. M. (2020). Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang . Jakarta : Prendamedia Group.
Pratiwi, N. O. (2021). Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Persepektif Fiqih Siyasah .
Prihatini. (2022). Women who win in Indonesia: The impact of age, experience and list position. Women Studies International Forum , 40 - 26 .
Putri, D. K. (n.d.). Budaya Matrilineal Dalam Keterwakilan Perempuan di Legislatif Daerah Kota Bukitiingi .
Rahma, R. (2024). Analisis Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 - 2014 . Jurnal Suara Politik Volume 3 Nomor 2 Oktober .
Rahman, S. (2004). Pembangunan dan Otonomi Daerah, Realisasi Program Gotong Royong . Jakarta : Pancar Suwuh.
Rawls, J. (2006). A Theory of Justice. In U. F. Prasetyo, Teori Keadilan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar .
Rhiti, H. (2011). Filsafat Hukum . Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta .
Sadli, S. (2000). Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia dalam Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya . Jakarta : KK Convention Watch, PKWJ UI .
Salim, P. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta : Modern English Press .
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gladys Rebecca Vina Damanik, Donna Okthalia Setiabudi, Herlyanty A Bawole

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a