Kedudukan Putusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Dalam Perspektif Dominus Litis Terhadap Perkara Malpraktik Medis
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2391Keywords:
Dominus Litis, Jaksa, Malpraktik Medis, Etika KedokteranAbstract
Negara Indonesia sebagai negara hukum menempatkan setiap tindakan pemerintah dan warga negara harus berlandaskan hukum. Dalam konteks praktik kedokteran, meningkatnya kasus malpraktik medis menimbulkan persoalan hukum yang kompleks antara aspek etik, disiplin, dan pidana. Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) memiliki kewenangan dalam menilai pelanggaran etika profesi dokter, namun belum terdapat sinkronisasi yang jelas antara putusan MKEK dengan kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis dalam menentukan kelanjutan perkara pidana malpraktik medis.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait peran Jaksa sebagai Dominus Litis dalam penuntutan tindak pidana malpraktik medis, serta menganalisis kedudukan putusan MKEK dalam perspektif Dominus Litis. Metode yang digunakan bersifat normatif yuridis dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN Mks atas nama dr. Elisabeth Susana.
References
Abdullah, M. (2012). Hukum dan Etika Profesi Kedokteran di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Akhyar, M. (2016). Metodologi Penelitian Hukum: Pendekatan Teoritis dan Praktis. Yogyakarta: Deepublish.
Amiruddin, & Zainal, A. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Bahder, J. (2005). Etika Profesi Hukum dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Bandung: Alumni.
Guwandi, J. (2004). Hukum Medik dan Malpraktik di Indonesia. Jakarta: FKUI Press.
Jurnal Interpretasi Hukum. (2020). Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis dalam Malpraktik. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 45–56.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XII/2013 tentang Kewenangan Kejaksaan.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN Mks atas nama dr. Elisabeth Susana.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yosua David Mantiri, Devy K. G. Sondakh, Friend H. Anis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a