Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Atas Pedagang Kaki Lima di Pasar Ciruas Kabupaten Serang

Authors

  • Veni Septiani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Primagraha
  • Santy Fitnawati Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Primagraha
  • Rizki Nurdiansyah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Primagraha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2390

Keywords:

Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Pedagang Kaki Lima

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Ciruas serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah belum optimal. Upaya sosialisasi dan penertiban telah dilakukan, namun PKL tetap beraktivitas di area terlarang karena faktor ekonomi dan lokasi strategis. Hambatan utama meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sumber daya Satpol PP, dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Penelitian merekomendasikan perlunya strategi penegakan hukum yang lebih humanis dan kolaboratif serta penguatan sanksi administratif

References

Abdul, F. Peranan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Padang Dalam Menertibkan Pakir Liar Fakultas Hukum. Universitas Bung Hatta.

Ade Sofian, S.ST, M.T., Plt Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, wawancara dilakukan 14 juli 2025.

Bella, C.R. (2025). Problematika Penerapan Sanksi Administratif Dalam Penertiban Bangunan Liar Di Kawasan Kota Bekasi. Jurnal Riset Hukum Kenegaraan & Politik.

David Cardona, (2020). Strategi Komunikasi Pembangunan Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima: Scopindo Media Pustaka. Surabaya.

Darmawan Widodo, Pengelola Pasar Ciruas, Manajer Pasar Karanglewas Sejati, wawancara dilakukan pada 18 juli 2025.

Ensiklopedia dunia https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Pedagang_kaki_lima diakses pada 15 Maret 2025.

Hendra, P. (2023). Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kota Bandung.

Ismantoro, D.Y. (2013). Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan. Yogyakarta: Medpress Digital.

Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja

Ma’mun, Pedagang Kaki Lima Pasar Ciruas Kabupaten Serang

Muhammad,R.R. Hesti, A. (2025). Pelaksanaan Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora. Riau.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Peraturan Menteri Dalam Negri Pasal 1 Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Menteri Dalam Negri Pasal 1 Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Raihan, B. Hasrat, D. Fauziah, L. (2023). Peran dan Fungsi Advokat sebagai Penegak Hukum: Jurnal On Education. Sumatra Utara.

Rencana Stategis 2021-2026 Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Satuan Polisi Pamong Praja.

Ruri, A.S. (2021). Seni dan Teknik Olah Pikir Seorang Aparat Polisi Pamong Praja: PT Sinergi Insan Berdaya. Brebes.

Reindylson, N.M.R. (2022). Strategi Penertiban Pasar Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Pasar Hamadi Kota Jayapura. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.

Safrudin, UPT Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang wawancara dilakukan 16 juli 2025 15:56 WIB.

Sherly, S.S. Yeni, I. (2019). Hambatan-hambatan Belajar Yang Mempengaruhi Hasil Belajar Mahasiswa Dalam Pembelajaran Mata Kuliah Dasar Desain.

Yogi, P. (2021). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 43 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima. Jurnal Ilmiah E kotrans dan E rudis.

Downloads

Published

2025-11-09

How to Cite

Veni Septiani, Santy Fitnawati, & Rizki Nurdiansyah. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Atas Pedagang Kaki Lima di Pasar Ciruas Kabupaten Serang . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7567–7575. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2390

Issue

Section

Articles