Perbandingan Hukum Legalitas Aborsi Menurut KUHP Indonesia dan Japan Penal Code 2023
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2389Keywords:
Abortion, Criminal Law, Indonesian Penal Code, Japan Penal CodeAbstract
Aborsi merupakan isu kompleks yang melibatkan dimensi moral, medis, dan hukum serta menjadi topik diskusi yang terus berkembang di ruang akademik dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan hukum mengenai legalitas aborsi berdasarkan KUHP Indonesia 2023 dan Japan Penal Code 2023 beserta regulasi kesehatannya. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif yang dianalisis secara kualitatif melalui kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama mengkategorikan aborsi sebagai tindak pidana, namun memberikan pengecualian terhadap kondisi medis darurat serta kehamilan akibat pemerkosaan. Perbedaan mendasar tampak pada alasan pembenar dan batas usia kehamilan, di mana Indonesia menetapkan batas 14 minggu dengan persyaratan administratif ketat, sedangkan Jepang melalui Maternal Protection Act memperbolehkan hingga 22 minggu dengan mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi. Terdapat pula variasi dalam sanksi pidana, di mana Indonesia memberikan hukuman yang lebih berat terutama bagi tenaga medis yang terlibat. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformulasi kebijakan hukum Indonesia agar lebih seimbang dalam melindungi hak hidup janin sekaligus menjamin keselamatan dan otonomi reproduksi perempuan
References
Anggara, B. (2021). HARMONISASI PENGATURAN ABORSI DI INDONESIA. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 3(1), 119–131. https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1859
Arsalna, H. A., & Susila, Moh. E. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Remaja Yang Melakukan Aborsi Karena Kehamilan Di Luar Nikah. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(1), 1–11. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i1.11563
Atmasasmita, R. (2009). Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Ayuningrum, C. O., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Problematika Kriminalisasi Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Perempuan dan KUHP Nasional. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 371–385. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20259
Br Karo, M. T., Hikmatullah, I., Puteri, M. D., Aulia, Q. N., & Shafira, N. S. (2021). Fenomena Shoushika: Analisis Kebijakan Pemerintah Jepang Pada Era Kepemimpinan Shinzo Abe. TRANSBORDERS: International Relations Journal, 4(2), 96–110. https://doi.org/10.23969/transborders.v4i2.3939
Budoyo, S., Widodo, W., & Lailatusa’adah, N. (2023). Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 187/Pid.B/2018/Pn Palu). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 325–338. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.325-338
Damayanti, E., Akmal, M. T., Mujamil, & Ainurrofiq, M. I. (2024). Mengkaji Praktik Aborsi di Indonesia: Penyebab, Dampak, dan Stigma Masyarakat. TARUNALAW : Journal of Law and Syariah, 2(2), 166–175. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v2i02.199
Farhana, N. (2022). ABORSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM. Journal Presumption of Law, 4(2), 178–193. https://doi.org/10.31949/jpl.v4i2.3431
Firdawsyi Nuzula, Oktaviana, M. N., & Purwitaningtyas, R. Y. (2022). Membangun Kesadaran dalam Mendukung Keberlangsungan Pemberian ASI Eksklusif Sebagai Upaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Perempuan. Society : Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(2), 89–102. https://doi.org/10.37802/society.v2i2.183
Hero, M. (2011). The Expenditure on Children in Japan. Tokyo: Economic and Social Research Institute, Cabinet Office.
Hidayat, S. (2020). Pembuktian Kesalahan: Pertanggungjawaban Pidana Dokter atas Dugaan Malpraktik Medis. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Imelda, C., Muh, M. H., Muhammad, A., Irwansyah, Arifudin, N., Kurniawan, A., … Arifudin, Q. (2023). Psikologi Hukum. Padang: Gita Lentera.
Kansil, C. S. T., & Madelin, N. A. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Perbuatan Aborsi dalam Perspektif Hukum Kesehatan di Indonesia. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(3), 1873–1879. https://doi.org/10.47467/as.v6i3.7377
Kusmaryanto, C. B. (2005). Tolak Aborsi. Yogyakarta: Kanisius.
Mareta, A., Fitrisia, A., & Fatimah, S. (2024). BERPIKIR TEORITIS DALAM ILMU PENGETAHUAN: FONDASI TEORI ILMIAH DAN IMPLIKASINYA. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 4(4), 227–234. https://doi.org/10.53866/jimi.v4i4.619
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Revisi). Jakarta: Prenada Media.
Mayendri, E. T. P., & Prihantoro, E. (2021). Decision Making Remaja Melakukan Aborsi pada Kehamilan di Luar Nikah. Journal of Servite, 2(1), 26–36. https://doi.org/10.37535/102002120203
Nawawi Arief, B. (2014). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nugroho, D. A., Alfarisy, F., Kurniawan, A. N., & Rahma, E. (2022). Tren Childfree dan Unmarried di kalangan Masyarakat Jepang. COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 1(11), 1023–1030. https://doi.org/10.59141/comserva.v1i11.153
Putra, E. R. K. (2024). ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS DALAM SUDUT PANDANG UU NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UU NO 1 TAHUN 2023. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(3), 1129–1143.
Shodiq, M. D. (2023). Perbandingan Sistem Hukum. Solok: Mafy Media.
Sinambela, T. A., & Melatyugra, N. (2022). ILEGITIMASI ABORSI OLEH KORBAN PERKOSAAN BERDASARKAN HAK UNTUK HIDUP JANIN. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 5(2), 111–128. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no2.p111-128
Subekti, S. A., Anggraini, Y., & Daniah, R. (2021). Kebijakan Act on Promotion of Women’s Participation and Advancement in the Workplace terhadap Pemberdayaan Perempuan di Jepang. Interdependence Journal of International Studies, 2(2), 64–79. https://doi.org/10.54144/ijis.v2i2.37
Tri Saputra, K., Liyus, H., & Wahyudhi, D. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Aborsi, Studi Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dan Jepang. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(1), 88–105. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24164
Utamie, R. Aj. N. R. (2023). STUDI KOMPARATIF ABORSI DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN DALAM PERSPEKTIF FEMINIST LEGAL THEORY. Jurnal Jendela Hukum, 10(2), 217–229. https://doi.org/10.24929/jjh.v10i2.2976
Wicaksono, D. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Pidana Indonesia dengan Belanda Ditinjau Berdasarkan Karakteristik Romano-Germanic Legal Family. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 181–196. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.5360
Widiandari, A. (2016). FENOMENA SHOUSHIKA DI JEPANG: PERUBAHAN KONSEP ANAK. IZUMI, 5(1), 32–39. https://doi.org/10.14710/izumi.5.1.32-39
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Al Farobi Gomila Putra, Ady Nur Setyawan, Y.A. Triana Ohoiwutun, I Gede Widhiana Suarda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a