Analisis Peran Brigade Mobile Dalam Penegakan Hukum Pada Kerusuhan Massa Dalam Implementasi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum

Studi Satuan Brimob Polda Sumut

Authors

  • Aldi Setiawan Universitas Alwashliyah
  • Joharsah Universitas Alwashliyah
  • Akmal Universitas Alwashliyah

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2388

Keywords:

Brimob, Law Enforcement, Mass Riots, Freedom of Expression

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Brigade Mobile (Brimob) dalam penegakan hukum terhadap kerusuhan massa yang terjadi dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Fokus studi diarahkan pada Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sat. Brimob Polda Sumut), mengingat peran strategis mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan gangguan. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk memahami peran Brigade Mobile (Brimob) dalam penegakan hukum terkait dengan kerusuhan massa yang terjadi selama pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998. (2) Untuk menganalisis tantangan yang dihadapi Brimob dalam menjalankan tugasnya dalam situasi kerusuhan massa serta dalam menjaga ketertiban umum tanpa melanggar hak-hak individu yang menyampaikan pendapat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Brimob berperan penting dalam upaya penanganan kerusuhan massa, baik melalui tindakan preventif seperti pengamanan unjuk rasa, maupun tindakan represif yang proporsional saat terjadi eskalasi kekerasan

References

Athoillah, M. F., Trijono, R., & Aminulloh, M. (2024). Implementasi Protap Korps Brimob dalam Menangani Kerusuhan Massa. Karimah Tauhid, 3(4), 4695-4702.

Latif, Y. (2011). Negara paripurna: historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Gramedia Pustaka Utama.

Harkrisnowo, Harkristuti 2002, Menelaah Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu (dalam Konteks Indonesia), Medan.

Kunarto, Merenungi Kiprah Polri Menghadapi Gelora Anakhi, Cipta Manunggal, Jakarta, 1999.

Skep Kepala Korps Brimob Polri: Skep/115/XI/2006 tentang Buku Pedoman Operasional Brimob Polri.

Anugrah Dwian Andari. “Pengertian Demonstrasi, Aturan, Dan Contohnya Informasi, 2024.

H. Dey Ravena dan Kristian. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Jakarta: Jakarta: Kencana, 2017.

Kunarto. “Merenungi Kiprah Polri Menghadapi Gelora Anakhi.” 1999. Marwan Effendy. “Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan Dan

Harmonisasi Hukum Pidana.” In Gaung Persada Press Group, 189, 2014.

Suharto dan Jonaedi Efendi. Panduang Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana (Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan). Jakarta: Prestasi Pustakaraya., 2016.

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI, Modul ANTI ANARKIS., 2025.

Kurniawan, A. S. (2022). Penggunaan Kekuatan Brimob dalam Pengamanan Unjuk Rasa berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Jurnal Impresi Indonesia, 1(12), 1342-1348.

Muliadi, M. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dimuka Umum. Maleo Law Journal, 3(1), 93- 109.

Majid, N. C. (2020). Hak Warga Negara Dalam Menyampaikan Pemikiran Secara Bebas Menurut Pasal 5 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 dan Maqhasid Al-Syariah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 2(3).

Syamsir, S. (2015). Demokratisasi Hak Berpikir dan Berkreasi Warga Negara di Indonesia. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 43251.

Angga, S.R., Syamsul, H., & Maisa (2022). Peran Brigade Mobilee dalam Tindakan Penanggulangan Huru Hara yang Dilakukan oleh Demontran di Kota Palu. Jurnal Kolaboratif Sains, ISSN 2623-2022.

Kadoli, I.M., Eddy, T., & Sahari, A. (2021). Optimalisasi Peran Satuan Brimob Polda Sumut Dalam Penanggulangan Aksi Radikalisme. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(2), 133-140.

Majid, N.C (2022). Hak Warga Negara Dalam Menyampaikan Pemikiran Secara Bebas Menurut Pasal 5 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Dan Maqhasid Al-Syariah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, Volume 2 Nomor 3.

Pratama, R. (2024). Implementasi Peranan Brigade Mobilee (Brimob Polri) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Dalam Penanggulangan Huru Hara (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan). Program Studi Si Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari.

Saputra, S. (2019). Efektivitas Penggunaan Kekuatan Oleh Kepolisian Dalam Menangani Aksi Unjuk Rasa Anarkis Di Kota Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 3(3), 332-347.

Syamsir, S. (2015). Demokratisasi Hak Berpikir dan Berkreasi Warga Negara di Indonesia. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 115-133.

Syamsul Arifin. (2012). Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukum, Medan Area University Press, Medan.

Tiono, M. I., Saipul, & Fatchurahman, M. (2025). Peran Satuan Brigade Mobile (Brimob) Dalam Penanganan. Anterior Journal, 21-26.

Atiek Rohmiyat. “Peran Brimob Dalam Penanganan Demonstrasi Secara Profesional Sebagai Wujud Penegakan Hukum.” Jurnal Universitas Pendidikan Indonesia, 2016, 7.

Sadam Bakari, R. M. Moonti, & I. Ahmad. (2024). Analisis Implementasi Kebijakan Pengendalian Huru Hara di Satuan Brimob Gorontalo. Aktivisme, 2(3).

Ambat, A. F., Sahari, A., & Perdana, S. (2023). Penanggulangan Bentrok Massa Akibat Konflik Pertanahan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. JEHSS, 3(1).

Prianter Jaya Hairi. “Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pengamanan Unjuk Rasa.” Jurnal Negara Hukum Vol. 3, No (2012): halaman 121.

Tarigan PB. “PERAN SAT SABHARA DALAM MENANGANI AKSI DEMONSTRASI ANARKIS YANG MELEWATI BATAS WAKTU

YANG DITENTUKAN (Studi Penelitian Di Sat Sabhara Polres Tanah Karo).” Kumpul Karya Ilm Mhs Fak Sos Sains. 2(02) (2021).

Gani, M. S., Moonti, R. M., & Bunga, M. (2024). Kewenangan Penggunaan Kekuatan oleh Korps Brimob Polri dalam Penanganan Rusuh Massa Berdasarkan Prinsip Hukum Pidana. Amandemen, 2(2).

Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (3).

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diakses dari: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43005/uu-no-2-tahun-2002.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Komandan Korps Brimob Polri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penindakan Huru-Hara.Pandelaki GR. “Peran Polisi Dalam Pengendalian Massa Berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.,” 2018

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Aldi Setiawan, Joharsah, & Akmal. (2025). Analisis Peran Brigade Mobile Dalam Penegakan Hukum Pada Kerusuhan Massa Dalam Implementasi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum : Studi Satuan Brimob Polda Sumut. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8165–8173. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2388

Issue

Section

Articles