Tinjauan Yuridis Pendaftaran Tanah Terhadap Putusan Hakim

Studi Putusan Nomor 122/Pdt.G/2023/PN Blb

Authors

  • Andika Verdiyansyah Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman
  • Sri Wahyuni Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2384

Keywords:

Jual Beli, Pendaftaran Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah

Abstract

Tanah merupakan aset penting yang menentukan kepastian hukum, perlindungan hak kepemilikan, serta keberlanjutan kesejahteraan masyarakat. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus memenuhi syarat formal, khususnya melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997. Namun dalam praktik, transaksi di bawah tangan masih banyak terjadi sehingga menimbulkan persoalan hukum pada proses balik nama sertifikat. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 122/Pdt.G/2023/PN Blb yang menunjukkan adanya hambatan balik nama akibat transaksi tanpa akta formal meskipun pembayaran telah lunas. Temuan penelitian menegaskan bahwa pendaftaran tanah berperan penting dalam menjamin kepastian hukum, melindungi hak pemilik, dan mencegah sengketa di kemudian hari, terutama ketika salah satu pihak tidak diketahui keberadaannya sehingga putusan pengadilan menjadi mekanisme yang diperlukan untuk mengganti data kepemilikan sertifikat

References

Adrian, S. (2012). Sertifikat hak atas tanah. Sinar Grafika.

Cahyaningrum, D. (2022). Hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk kepentingan investasi. Negara Hukum, 13(1).

Gaol, H. L. (2022). Kepastian hukum jual beli tanah hak milik tanpa melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Lex Privatum, 10(1).

Guntur, I. G. N. (2014). Pendaftaran tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putri, R. R., Hartati, R., & Utama, M. W. (2024). Balik nama sertifikat hak milik berdasarkan perjanjian jual beli di bawah tangan yang penjualnya tidak diketahui keberadaannya (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.P/2019/PN MRT). Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(5), 111.

Rahma, F. F., & Yuniarlin, P. (2023). Pengesahan perjanjian jual beli tanah di bawah tangan melalui pengadilan untuk balik nama sertifikat hak milik. Unes Law Review, 6(1).

Sudiyat, & Iman. (1981). Hak adat sketsa azas. Liberty.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Vollenhoven, C. van. (2004). Pertemuan hukum adat. Dalam B. F. Sihombing, Evolusi kebijakan pertanahan dalam hukum tanah Indonesia. Gunung Agung.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2025-11-14

How to Cite

Andika Verdiyansyah, & Sri Wahyuni. (2025). Tinjauan Yuridis Pendaftaran Tanah Terhadap Putusan Hakim: Studi Putusan Nomor 122/Pdt.G/2023/PN Blb. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7746–7753. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2384

Issue

Section

Articles