Politik Hukum Reforma Agraria di Indonesia: Dari Orde Lama hingga Era Otonomi Daerah

Authors

  • Fahmi Aditya Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman
  • Sri Wahyu Handayani Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2383

Keywords:

Politik Hukum; Reforma Agraria; UUPA

Abstract

Kebijakan reforma agraria di Indonesia merupakan refleksi dari dialektika antara politik hukum, keadilan sosial, dan pembangunan ekonomi nasional. Artikel ini mengkaji evolusi politik hukum reforma agraria sejak masa Orde Lama hingga era Otonomi Daerah, serta perkembangan kontemporer pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan historis-komparatif untuk menilai arah politik hukum agraria di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa orientasi politik hukum agraria Indonesia cenderung bergeser sesuai dengan konfigurasi kekuasaan dan orientasi pembangunan setiap rezim. Pada masa Orde Lama, reforma agraria diorientasikan sebagai instrumen revolusi sosial; pada masa Orde Baru, hukum agraria direduksi menjadi sarana pembangunan ekonomi; sedangkan pada era Reformasi dan Otonomi Daerah, paradigma partisipatif mulai tumbuh meskipun masih menghadapi kendala struktural. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak dapat dilepaskan dari konsistensi politik hukum dengan nilai-nilai konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960

References

Afrizal, Ahmad. Reforma Agraria di Tengah Pusaran Investasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2022.

Bachriadi, Agus. Dinamika Politik Hukum Agraria Pasca Reformasi. Bandung: PT Alumni, 2019.

Fauzi, Noer. Reforma Agraria yang Terbelah. Jakarta: INSISTPress, 2020.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Hapsari, Dewi R. “Implikasi UU Cipta Kerja terhadap Penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia.” Jurnal Hukum Pembangunan 53, no. 1 (2023).

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Laporan Konflik Agraria Nasional. Jakarta: KPA Press, 2023.

Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.

Rachman, Noer Fauzi. Reforma Agraria: Sebuah Reader. Jakarta: Sajogyo Institute, 2018.

Santoso, Bambang. “Tantangan Implementasi Reforma Agraria di Era Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 2 (2023).

Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam, 2002.

Wiradi, Gunawan. Reforma Agraria dalam Perspektif Sejarah. Bogor: Sajogyo Institute, 2020.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

Downloads

Published

2025-11-14

How to Cite

Fahmi Aditya, & Sri Wahyu Handayani. (2025). Politik Hukum Reforma Agraria di Indonesia: Dari Orde Lama hingga Era Otonomi Daerah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7737–7745. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2383

Issue

Section

Articles