Akibat Hukum Penerbitan Sertifikat Tanah Tanpa Adanya Pengukuran
Studi Kasus Di Desa Nian Kecamatan Miomafo Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2382Keywords:
Sertifikat Hak Milik, Pengukuran Tanah, Akibat HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji akibat hukum penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tanpa proses pengukuran resmi di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, yang menimbulkan konflik antara pemilik tanah turun-temurun, Bapak Nikolaus Hausufa, dan pemegang sertifikat, Bapak Matias Opat. Dengan menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara serta studi pustaka terhadap peraturan, khususnya PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, ditemukan bahwa penerbitan sertifikat tanpa pengukuran menyebabkan cacat hukum, ketidakpastian hak atas tanah, konflik sosial, dan menurunnya kepercayaan terhadap lembaga pertanahan. Penelitian menyimpulkan bahwa tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum yang menimbulkan akibat hukum berupa lahir, berubah, atau lenyapnya hubungan hukum tertentu, serta merekomendasikan agar pemilik tanah mengajukan gugatan ke PTUN dan pemerintah memperketat prosedur pengukuran serta meningkatkan pengawasan dan edukasi hukum masyarakat
References
Adrian Sutedi, S. H. (2023). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Dr. Muhaimin, S. H., M. Hum. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: University Press.
Maria S. W. Sumardjono. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nathania, N. R., Ismail, Z. A. Z., & Ulum, M. R. (2024). Solusi Mengatasi Krisis Tanah dan Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Management, Economics, Trade, and Accounting Journal, 6(1).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. (1961). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171. Diakses pada 4 Juli 2025.
Soejono Soekanto. (1982). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043. Diakses pada 3 Maret 2025.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Katarina Leonita Wea Tawa, Benediktus Peter Lay, Stefanus Don Rade

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a