Diskriminasi Ketimpangan Keadilan Hukum terhadap Pembangunan Nasional

Authors

  • Gilang Aryo Herjuno Magister Hukum, Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2380

Keywords:

Diskriminasi Hukum, Ketimpangan Pembangunan, Korupsi Sistemik

Abstract

Artikel ini menganalisis diskriminasi dan ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia serta dampaknya terhadap pembangunan nasional. Penelitian berfokus pada lemahnya penegakan hukum, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sistemik, serta ketidakadilan dalam perlindungan sosial dan lingkungan. Studi kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong digunakan untuk mengilustrasikan praktik penegakan hukum yang diskriminatif dan selektif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum, intervensi politik, dan lemahnya akuntabilitas tidak hanya merusak integritas lembaga hukum dan kepercayaan publik, tetapi juga menghambat investasi, memperparah ketimpangan sosial, dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Artikel ini menyimpulkan bahwa pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan reformasi mendalam melalui rekonstruksi politik hukum pidana yang berintegritas, inklusif, dan bebas dari kepentingan sempit, serta penegakan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif.

References

Admin Limitnews. (2025). Zulkifli Hasan Trending Topik di Laman X, Impor Gula 18 Ton. Retrieved July 22, 2025, from https://www.limitnews.net/nasional/77675092/zulkifli-hasan-trending-topik-di-laman-x-impor-gula-18-juta-ton

Alhidayat, N. (2021). Keadilan Yang Terdiskriminasi Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(4).

Andalas, S. F. T. (2025). 10 Provinsi Dengan Kasus Korupsi Terbanyak di Indonesia. Retrieved July 22, 2025, from https://data.goodstats.id/statistic/10-provinsi-dengan-kasus-korupsi-terbanyak-di-indonesia-2023-pwcXI

Atmoko, Dwi, & Syauket, A. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif dampak serta upaya pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191.

Dominikus, R. (n.d.). Perlindungan HAM Masyarakat Hukum Adat Yang Bhinneka Tunggal Ika Di Era Digital. Majalah Hukum Nasional, 51(2).

Jupri, & Moonti, R. M. (2019). Diskriminasi hukum dalam pemberantasan korupsi politik di daerah. Dialogia Iuridica, 11(1), 114–131.

Kenedi, J. (2017). Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Mochtar, Z. A. (2021). Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Jurnal Konstitusi, 18(2), 321–344.

Nasya, A., Harahap, M., & Triadi, I. (2024). Dampak Penyalahgunaan Kekuasaan oleh pejabat negara. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(5), 336–344.

Romdoni, M., & Nathasya, N. (2025). Rethinking Anti-Corruption Law Enforcement in Indonesia: A Critical Analysis of the Tom Lembong Case. Legal Brief, 14(2), 213–220.

Sugitanata, A. (n.d.). Hukum Progresif dalam Lensa Satjipto Rahardjo. UIN Suka.

Downloads

Published

2025-11-01

How to Cite

Herjuno, G. A. (2025). Diskriminasi Ketimpangan Keadilan Hukum terhadap Pembangunan Nasional. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6817–6825. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2380

Issue

Section

Articles