Analisis Hukum Terhadap Implementasi Dispensasi Kawin Yang Diberikan Pengadilan Agama Kupang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2377Keywords:
Dispensasi kawin, Pengadilan Agama Kupang, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019Abstract
Penelitian ini menganalisis implementasi dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kupang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Latar belakang penelitian ini adalah masih adanya permohonan dispensasi kawin meski batas usia perkawinan telah ditetapkan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan dispensasi kawin telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hakim mempertimbangkan asas kepastian hukum dan perlindungan anak. Permohonan dikabulkan jika terdapat alasan mendesak seperti kehamilan, dan ditolak jika tidak memenuhi syarat hukum maupun administrasi. Implementasi ini menunjukkan upaya pengadilan dalam menegakkan hukum secara adil dan melindungi anak di bawah umur
References
Hartini Artikasari, 2020. “Efek Kausal Pada Permohonan Dispensasi Kawin.” Jurnal Hukum Istinbath 17(1).
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 2025. Data Perkara Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Kupang Tahun 2022–2025. Kupang: PTA Kupang.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). 2023. Profil Anak Indonesia 2023, hlm. 48.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2019. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2019. “Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Undang-Undang Republik Indonesia No. 006265: 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Atika Putri Jayanti, Maria Fransiska Owa Da Santo, Stefanus Don Rade

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a