Analisis Hukum Terhadap Implementasi Dispensasi Kawin Yang Diberikan Pengadilan Agama Kupang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Atika Putri Jayanti Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
  • Maria Fransiska Owa Da Santo Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira
  • Stefanus Don Rade Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2377

Keywords:

Dispensasi kawin, Pengadilan Agama Kupang, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kupang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Latar belakang penelitian ini adalah masih adanya permohonan dispensasi kawin meski batas usia perkawinan telah ditetapkan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan dispensasi kawin telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hakim mempertimbangkan asas kepastian hukum dan perlindungan anak. Permohonan dikabulkan jika terdapat alasan mendesak seperti kehamilan, dan ditolak jika tidak memenuhi syarat hukum maupun administrasi. Implementasi ini menunjukkan upaya pengadilan dalam menegakkan hukum secara adil dan melindungi anak di bawah umur

References

Hartini Artikasari, 2020. “Efek Kausal Pada Permohonan Dispensasi Kawin.” Jurnal Hukum Istinbath 17(1).

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 2025. Data Perkara Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Kupang Tahun 2022–2025. Kupang: PTA Kupang.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). 2023. Profil Anak Indonesia 2023, hlm. 48.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2019. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2019. “Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Undang-Undang Republik Indonesia No. 006265: 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Downloads

Published

2025-11-07

How to Cite

Atika Putri Jayanti, Maria Fransiska Owa Da Santo, & Stefanus Don Rade. (2025). Analisis Hukum Terhadap Implementasi Dispensasi Kawin Yang Diberikan Pengadilan Agama Kupang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7346–7350. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2377

Issue

Section

Articles