Politik Hukum Pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Peluang dan Hambatannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2375Keywords:
Politik Hukum, Pembentukan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penegakan HukumAbstract
Pembentukan KUHP Baru di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan pandangan bahwa adanya urgensi atas kebutuhan hukum acara yang baru. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dinilai sudah tidak relevan atas kebutuhan hukum pidana formill di Indonesia dan muncullah pembahasan terkait dengan RKUHAP yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun 2026. Hal ini memunculkan permasalahan dan analisis komprehensif mengenai kebutuhan hukum pidana formil baru dalam perspektif politik hukum pembentuk undang-undang di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undnagan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana berkembang dari zaman kolonial Belanda di HIR hingga pengundangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atas respon hukum acara pidan ayang lama dengan nuansa kolonial dan disesuaikan dnegan kebutuhan prosedur pidana nasional. Kemudian, politik hukum pembentukan hukum acara pidana yang baru menunjukkan kecenderungan adanya kebutuhan atas hukum acara pidana yang baru akibat dari adanya KUHP baru yang diundangkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, kebutuhan dan koherensi atas hukum pidana materill baru akan terpenuhi secara total dengan adanya hukum pidana formil yang baru setelah RKUHAP diajukan dalam Prolegnas tahun 2026
References
Abdullah, R. H., & Mutalib, A. (2023). Hukum Acara Pidana. Selat Media.
Abidin, Z. (2022). Inkorporasi Hak-Hak Fair Trial dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hak Asasi Manusia, 15(1), 44–69.
Aditya, Z. F., & Winata, M. R. (2018). Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction Of The Hierarchy Of Legislation In Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(1), 79–100. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.976
Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:(Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru).
Arka, I. K. (2021). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TERHADAP PENANGANAN PELANGGARAN OLEH BAWASLU KABUPATEN BADUNG. MEDIA BINA ILMIAH, 16(9), 7509–7522. https://doi.org/https://doi.org/10.33758/mbi.v16i9.1627
Asshiddiqie, J. (2020). Pengujian Formil Undang-Undang di Negara Hukum. Jakarta: Konpress Bekerja Sama Dengan Jimly School.
Bakar, D. U. M. (2014). Pengujian Konstitusional Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional. Yuridika, 29(3), 274–298.
Cahyani, T. D. (2023). Hukum Acara Pidana Indonesia (Dalam Teori dan Praktek). UMMPress.
Deguchi, A., Hirai, C., Matsuoka, H., Nakano, T., Oshima, K., Tai, M., & Tani, S. (2018). Society 5.0 A People-centric Super-smart Society.
Effendi, O., & others. (2020). Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham Konstitusionalisme di Negara Demokrasi. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 7(2), 111–133.
Faizin, A., & others. (n.d.). Bentuk-Bentuk Pembuktian Unsur Niat Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE (Studi Putusan Nomor: 196/Pid. Sus/2014/PN. BTL). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Fajarwati, M. (2018). Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 70–89. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21143/.vol48.no1.1596
Fakhriah, E. L. (2015). Perkembangan alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan menuju pembaruan hukum acara perdata. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2), 135–153.
Gunarto, M. P. (2008). Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda Pajak dan Retribusi. Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Hadi, S. (2017). Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat). DiH Jurnal Ilmu Hukum, 13(26), 259–266.
Handayani, F., & Angrayni, L. (2023). Due Process of Law (Keadilan dalam Penegakan Hukum Pidana). CV. Mitra Cendekia Media.
Harahap, R. B. (2017). Analisis Terhadap Putusan Mk Tentang Status Anak Di Luar Kawin. Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan: Jurnal Yurisprudentia Jurnal Hukum Ekonomi.
Hasyim, H. A. D., & others. (2017). Identifikasi Pemenuhan Hak Bagi Difable (Penyandang Cacat) dalam KUHPerdata (Studi Analisis Pemenuhan Hak Bagi Difable dalam KUHPerdata Perspektif Convention On the Rights of Persons with Disabilities dalam UU Nomor 19 Tahun 2011). Serambi Hukum, 10(02), 13–31.
Ilmiyah, N. (2020). Relevansi Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyah tentang Peranan Keyakinan Hakim dengan Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(2), 420–449.
Jazillah, E. (2022). MEKANISME EKSEKUSI PUTUSAN HAK UJI MATERIL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG. Universitas Nasional.
Junaidi, J., & Merta, M. M. (2020). Asas Hakim Pasif Dalam Reglement Op de Rechtsvordering (RV) Dan Prinsip Hakim Aktif Dalam Herziene Indonesisch Reglement (HIR) Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan. Qistie, 13(1), 60–77.
Komisi Yudisial. (2017). Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Kurniawati, I., & Liany, L. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1).
Lendo, J. (2020). Kewenangan Presiden Terhadap Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ditinjau Dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LEX PRIVATUM, 10(6).
Lohanda, C. D., & Kansil, C. S. T. (2024). Hukum Acara Pidana dalam Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo. Jurnal Kewarganegaraan, 8(2), 1487–1493.
Lubis, M. T. S., & Koto, I. (2022). Model Pembelajaran Hukum Acara Pidana Berbasis Bedah Perkara dalam Mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3), 1432–1439.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Massie, M. (2017). Tindak pidana penggelapan dalam menggunakan jabatan berdasarkan pasal 415 KUHP. Lex Crimen, 6(7).
Maulidya, G. Z., Rahmawati, S. N., Rahmawati, V., & Mardany, A. F. (2023). Ratio Decidendi Putusan, Jenis-Jenis Putusan Dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Ditinjau Dari Perspektif Hukum Acara Pidana Di Indonesia. HUKMY: Jurnal Hukum, 3(1), 211–230.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Cetakan kesatu. Bandung.
Noryanto, S. (2021). Studi Komparatif Terhadap Status Anak Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam dan Putusan Mahkamah Konstitusi NO. 46/PUU-VIII/2010. IAIN KUDUS.
Nugroho, W. A., Citranu, C., Amalia, M., Fitrianita, I., Thesia, E. H., Rohman, M. M., … Fitri, H. (2024). Sistem Hukum & Peradilan di Indonesia: Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Poesoko, H. (2015). Penemuan hukum oleh hakim dalam penyelesaian perkara perdata. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2), 215–237.
Putrajaya, N. S., & others. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1–13.
Qoroni, W., & Winarwati, I. (2021). Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Demokrasi Di Indonesia. INICIO LEGIS. https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11079
Ramaddaani, I. (2023). Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kepemilikan Senjata Api Terhadap Pelaku Kasus Perampokan Di Tengah Masyarakat. El-Dusturie, 2(2).
Remaja, I. N. G. (2018). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Harus Dijamin oleh Negara. Kertha Widya, 6(1).
Ridwan, R., Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116–128.
Setiawan, A. (2023). LOGIKA HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU BEGAL. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Simatupang, T. H. (2021). Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Ham, 12(1), 111–122.
Sitorus, S. Y. H. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Ditinjau dari Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Universitas Kristen Indonesia.
Solin, R. F., Hafsah, H., & Siregar, R. S. (2024). Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Dairi dalam Perspektif Hukum Islam. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(6), 4156–4167.
Suciadi, A., & others. (2019). Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Hukum Pidana Malaysia Dengan Hukum Pidana Indonesia. UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
Syamsudin, M. (2012). Keadilan Substantif yang terabaikan dalam Sengketa Sita Jaminan. Jurnal Yudisial, 5(1), 36–50.
Syamsudin, M. (2014). Keadilan Prosedural dan Substantif dalam Putusan Sengketa Tanah Magersari. Jurnal Yudisial, 7(1), 18–33.
Widiastuti, R., & Wibowo, A. I. (n.d.). Pola Pembuktian dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi Pattern of Evidence in Decisions on Formal Review of Laws in the.
Winata, Z. F. A. M. R. (2018). Rekontruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Negara Hukum, 9(1), 79–100.
Zalewski, I. (2022). Alfred Schütz Revisited: SociExclusion of Refugees in Brandenburg. Qualitative Sociology Review. https://doi.org/10.18778/1733-8077.18.2.04
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putu Ayu Veguita Putri Ningsih, Irsyaf Marsal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a