Konsep Hukum Pidana Adat Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perspektif Living Law
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2372Keywords:
Hukum Pidana Adat, KUHP Baru, Living Law, Konsep, PemberlakuanAbstract
Sistem hukum Indonesia yang berhaluan rechtsstaat dan menjunjung tinggi asas legalitas formal seringkali berhadapan dengan eksistensi hukum pidana adat sebagai wujud dari living law yang berorientasi pada keadilan restoratif. Kesenjangan antara positivisme hukum yang menuntut kepastian melalui aturan tertulis dengan hukum adat yang bersifat dinamis dan tidak tertulis menjadi diskursus sentral dalam pembaharuan hukum pidana. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menjadi momentum krusial yang mencoba mengakomodasi pluralisme hukum ini secara resmi dalam sistem pidana nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis konsep dan penegakan hukum pidana adat pasca pemberlakuan KUHP baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru melalui Pasal 2 secara progresif mengakui keberlakuan living law, namun memberikan syarat formalisasi melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai jembatan untuk memenuhi asas legalitas dan memberikan kepastian hukum dalam penerapannya di pengadilan. Meskipun demikian, kewajiban formalisasi ini melahirkan paradoks fundamental, di mana upaya untuk mengakui hukum yang hidup justru berpotensi menggerus esensi dinamis dan tidak tertulisnya dengan mengubahnya menjadi hukum negara yang kaku, sehingga menimbulkan tantangan konseptual dalam melindungi otentisitas hukum adat itu sendiri
References
Aditya, Z. F., & Winata, M. R. (2018). Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction Of The Hierarchy Of Legislation In Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(1), 79–100.
Agustine, O. V. (2019). Implementasi Noken sebagai hukum tidak tertulis dalam sistem hukum nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 69–84.
Ahmad, I. F., Sigid, S., Mien, R., & Lies, S. (2019). Pengakuan Terhadap Hukum Pidana Adat Di Indonesia. Jurnal Bina Mulya Hukum, 4(1), 112–129.
Anggraeni, R. (2022). Pentingnya legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(2), 77–83.
Dewanti, P. C., & Tektona, R. I. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Artis atas Penggunaan Potret dalam Cover Novel Fanfiksi. Batulis Civil Law Review, 2(1), 24–42.
Faqih, M. (2011). Menegakkan Hak Beragama Di Tengah Pluralisme. Jurnal Konstitusi, 8(4), 427–452.
Hadi, F. (2022). NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA The State of Law and Human Rights in Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170–188.
Hadi, S. (2017). Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat). DiH Jurnal Ilmu Hukum, 13(26), 259–266.
Hadjon, P. M. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Th. 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(1), 51–64.
Hairi, P. J. (2016). Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 2(1), 151–178.
Hakiki, Y. R., & Taufiqurrahman, T. (2023). The Idea of Structuring National Legislation Based on The Ratio of Decidendi & Obiter Dictum Constitutional Court Decision. Jurnal Konstitusi, 20(1), 78–99. https://doi.org/10.31078/jk2015
Haldemann, F. (2005). Gustav Radbruch vs. Hans Kelsen: A Debate on Nazi Law. Ratio Juris, 18(2), 162–178.
Hyma Puspytasari, H. (2020). Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jatiswara, 35(2). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v35i2.252
Ismiyanto, I., & Suniaprily, F. G. A. (2023). Tinjauan Hukum Negara Kesatuan yang Menganut Sistem Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Dalam Penerapan Mekanisme Checks and Balances. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(01), 128–137.
Junaidy, A. B. (2014). Harta Bersama dalam Hukum Islam di Indonesia. Al-Qanun, 17(2).
Kurniasih, E., & Milandry, A. D. (2022). Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2), 176–193.
Lestari, P. I. (2023). TINJAUAN HAK ASASI MANUSIA MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN REVENGE PORN. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(5), 1–10.
Mahalli, A., & others. (2023). ANALISIS PELAKSANAAN PROGRAM KERJA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PADA PT IMBANG TATA ALAM DI KECAMATAN MERBAU KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, RIAU. Journal of Syntax Literate, 8(2).
Manuhutu, P., Alfons, S. S., & Latumaerissa, D. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Penyalahgunaan Senjata Api. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 3(1), 1–13.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Megonondo, S. O. (2022). Rekontruksi Regulasi Penghentian Penuntutan Pecandu Narkotika Dalam Kerangka Restorative Justice Berbasis Nilai Keadilan Pancasila. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130–152. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.117
Narindra, M. D. (2017). Konsep Mendapatkan Alat Bukti Surat dan atau Dokumen dalam Penanganan Perkara Dugaan Terjadinya Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Novum: Jurnal Hukum, 4(2), 171–180.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Cetakan kesatu. Bandung.
Neliti. (2013). Tradisi Basiacuong dalam Masyarakat Adat di Kecamatan Limo Koto Kabupaten Kampar. https://media.neliti.com/media/publications/220413-tradisi-basiacuong-dalam-masyarakat-adat.pdf
Noya, M., Toule, E. R. M., & Tuhumury, C. (2021). Penerapan Proses Restorative Justice Melalui Pendekatan Restorative Conferencing Initiatives Di Indonesia. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 312–318.
Overman, S., & Schillemans, T. (2022). Toward a Public Administration Theory of Felt Accountability. Public Administration Review. https://doi.org/10.1111/puar.13417
Parindo, D., Daeng, Y., Atmaja, A. S., Putra, H. R., & Berson, H. (2024). Penerapan Konsep Dasar HAM dan Pembaharuan Tiga Pilar Utama Hukum Pidana dalam KUHP Baru UU No. 01 Tahun 2023. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 129–142.
Ramadani, R. (2020). Lembaga negara independen di Indonesia dalam perspektif konsep Independent Regulatory Agencies. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 169–192.
Ramadhani, M. (2024). Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Di Indonesia. Syntax Idea, 6(8), 2708–3716.
Rusmulyani, K. (2020). Semangat Nasionalisme dalam Bingkai Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Nizamia Learning Center.
Sagitaria, A. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) di Perusahaan Indonesia. Maleo Law Journal, 6(2), 186–199. https://doi.org/10.56338/mlj.v6i2.2421
Sahnan. (2016). Hukum Agraria Indonesia. Universitas Trisakti.
Samsonov, N. V. (2023). Acts of Constitutional Justice as Sources of Russian Civil Procedural Law. Law: J. Higher Sch. Econ., 70.
Simatupang, T. H. (2017). Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(1), 12–25.
Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22–42.
Syafrida, S., & Hartati, R. (2020). Mewujudkan Perlindungan Hukum Dan Jaminan Kepastian Hak Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal (Suatu Kajian Ajaran Gustav Radbruch). JHR (Jurnal Hukum Replik), 7(1), 38–54.
Thamariska, N., Suzanalisa, S., & Sarbaini, S. (2023). Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 110–123.
Welerubun, C. J. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN MALUKU TENGGARA. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 133–146.
Wicaksono, D. A. (2023). Dynamics of Granting Legal Standing to the Indigenous Community in Constitutional Review of Law: Dinamika Pemberian Kedudukan Hukum Pemohon bagi Masyarakat Hukum Adat dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Konstitusi, 20(3), 494–513.
Widyaningrum, F. A. (2020). Keharmonisan Keluarga Pasangan Nikah Melalui Wali Hakim (Studi Kasus di KUA Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri pada tahun 2017). IAIN Kediri.
Wijayanta, T., Aristya, S. D. F., Basuki, K., Herliana, M., Halili, H., Sutanto, R. B., & Supartinah, R. (2010). Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif serta Relevansinya terhadap Konsep Kebenaran Formal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 572–587.
Yanto, A., & Hikmah, F. (2023). Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Menurut Perspektif Asas Legalitas. Recht Studiosum Law Review, 2(2), 81–91.
Zulfan, Z. (2018). Analisis Pengaturan dan Praktik Pemisahan Kekuasaan Sistem Pemerintahan Presidensial Berdasarkan Konstitusi. Jurnal Media Hukum, 25(1), 60–67.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Afandono Cahyo Putranto, Wicipto Setiadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a