Efektivitas Patroli Aparat Kepolisian Sebagai Upaya Pencegahan Balap Liar di Wilayah Hukum Polresta Kota Bengkulu

Authors

  • Satriady Vergino Setiawan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Dwikari Nuristiningsih Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Addy Candra Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2371

Keywords:

Balap Liar, Patroli Kepolisian, Penegakan Hukum

Abstract

Balap liar adalah aktivitas adu kecepatan kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan tanpa mengikuti aturan resmi dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan berlangsung di jalan umum, bukan di lintasan balap yang legal. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana efektivitas patroli aparat kepolisian sebagai upaya pencegahan balap liar di wilayah hukum Polresta Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (socio-legal) dan objek penelitiannya adalah hukum dan masyarakat serta merujuk pada penelitian deskriptif, dalam penelitian terdapat dua jenis data, yaitu data primer (field research) dan data sekunder (library research). Subjek penelitian adalah 3 (tiga) orang Bagian Satuan Polisi lalu Lintas Polresta Kota. Hasil penelitian yang diperoleh dari ke 3 (tiga) Satuan Polisi lalu Lintas Polresta Kota diketahui bahwa Efektivitas patroli aparat kepolisian  dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada setiap pelanggar yang terbukti bersalah  akan di jatuhi sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 115 UU LLAJ, larangan bagi pengemudi untuk mengemudi secara membahayakan, mengganggu konsentrasi, atau menggunakan kendaraan tidak sesuai fungsinya. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Kota Bengkulu yaitu kendala penegak hukum/sumber daya manusia, kendala sarana dan prasarana, sulitnya jangkauan internet, serta kurangnya kepedulian dan kesadaran dari masyarakat

References

Anton, T. (2020). Patroli polisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.

Departemen Pendidikan Nasional. (2014). Kamus besar bahasa Indonesia (Edisi ke-4). Jakarta: Gramedia Pustaka Indonesia.

Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S. H. (2024). Buku panduan tugas akhir. Bengkulu: Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S. H.

Kartono, K. (2016). Patologi sosial: Kenakalan remaja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2017). Bahan ajaran fungsi teknis Sabhara. Jakarta: Mabes Polri.

Sadjino. (2019). Memahami hukum kepolisian. Surabaya: Laksbang.

Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Try Astuti. (2015). Buku pedoman sosiologi: Rangkuman intisari sosiologi lengkap. Jakarta: Vicosta Publishing.

Downloads

Published

2025-11-07

How to Cite

Satriady Vergino Setiawan, Dwikari Nuristiningsih, & Addy Candra. (2025). Efektivitas Patroli Aparat Kepolisian Sebagai Upaya Pencegahan Balap Liar di Wilayah Hukum Polresta Kota Bengkulu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7308–7316. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2371

Issue

Section

Articles