Peranan Advokat Pada Tingkat Penyidikan Dalam Proses Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Wilayah Hukum Polresta Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2370Keywords:
Advokat, Anak Berkonflik Dengan Hukum, Bantuan Hukum, PenyidikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan advokat pada tingkat penyidikan serta pelaksanaan pemberian jasa bantuan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Pendekatan penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu, para advokat, serta anak pelaku yang berkonflik dengan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran advokat dalam proses penyidikan memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi anak, membantu menjamin hak-hak tersangka anak, serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala seperti keterbatasan waktu, biaya, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendampingan hukum bagi anak. Kesimpulan bahwa advokat berperan sebagai pelindung, pendamping hukum, sekaligus jembatan komunikasi antara anak, keluarga, dan penyidik. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh advokat di tingkat penyidikan telah berjalan dengan baik, meskipun masih perlu peningkatan dari sisi ketersediaan advokat dan dukungan pemerintah agar hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dapat terlindungi secara optimal
References
Andi Hamzah. (2014). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ashibly, & Marlinah. (2024). Buku panduan penulisan tugas akhir Fakultas Hukum. Bengkulu: Fakultas Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H.
Hartono. (2022). Penyidikan dan penegakan hukum pidana melalui pendekatan hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
Iqbal, M. (2024). Peran Badan Narkotika Nasional dalam mencegah tindak pidana peredaran gelap narkotika (Studi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara) [Disertasi Doktor, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara].
Raka Putri, S., Usman, U., & Erwin, E. (2025). Kekuatan pembuktian keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti dalam perkara pidana [Disertasi Doktor, Fakultas Hukum].
Tomalili, R. (2021). Hukum pidana. Yogyakarta: Deepublish.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pedro Syahputra Jaya, Rochman Rochman, Himawan Ahmad Sanusi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a