Peranan Advokat Pada Tingkat Penyidikan Dalam Proses Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Wilayah Hukum Polresta Bengkulu

Authors

  • Pedro Syahputra Jaya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Rochman Rochman Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Himawan Ahmad Sanusi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2370

Keywords:

Advokat, Anak Berkonflik Dengan Hukum, Bantuan Hukum, Penyidik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peranan advokat pada tingkat penyidikan serta pelaksanaan pemberian jasa bantuan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Pendekatan penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu, para advokat, serta anak pelaku yang berkonflik dengan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran advokat dalam proses penyidikan memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi anak, membantu menjamin hak-hak tersangka anak, serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala seperti keterbatasan waktu, biaya, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendampingan hukum bagi anak. Kesimpulan bahwa advokat berperan sebagai pelindung, pendamping hukum, sekaligus jembatan komunikasi antara anak, keluarga, dan penyidik. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh advokat di tingkat penyidikan telah berjalan dengan baik, meskipun masih perlu peningkatan dari sisi ketersediaan advokat dan dukungan pemerintah agar hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dapat terlindungi secara optimal

References

Andi Hamzah. (2014). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ashibly, & Marlinah. (2024). Buku panduan penulisan tugas akhir Fakultas Hukum. Bengkulu: Fakultas Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H.

Hartono. (2022). Penyidikan dan penegakan hukum pidana melalui pendekatan hukum progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Iqbal, M. (2024). Peran Badan Narkotika Nasional dalam mencegah tindak pidana peredaran gelap narkotika (Studi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara) [Disertasi Doktor, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara].

Raka Putri, S., Usman, U., & Erwin, E. (2025). Kekuatan pembuktian keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti dalam perkara pidana [Disertasi Doktor, Fakultas Hukum].

Tomalili, R. (2021). Hukum pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153).

Downloads

Published

2025-11-07

How to Cite

Pedro Syahputra Jaya, Rochman, R., & Himawan Ahmad Sanusi. (2025). Peranan Advokat Pada Tingkat Penyidikan Dalam Proses Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Wilayah Hukum Polresta Bengkulu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7302–7307. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2370

Issue

Section

Articles