Perlindungan Hukum Terhadap Upah Karyawan PMI Kabupaten Lebak Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Authors

  • Safari Safari Universitas Primagraha
  • Robby Nurtresna Universitas Primagraha
  • Mabsuti Mabsuti Universitas Primagraha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2368

Keywords:

Perlindungan hukum, pengupahan, PMI, ketenagakerjaan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian penerapan sistem pengupahan di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lebak dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan upah karyawan PMI Kabupaten Lebak serta meninjau perlindungan hukumnya berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris, menggabungkan kajian dokumen hukum dan wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem pengupahan di PMI Kabupaten Lebak masih jauh di bawah standar upah minimum dan belum memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hambatan utama meliputi keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran hukum, serta belum adanya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Secara teoretis, temuan ini memperkuat konsep tentang pentingnya perlindungan hukum fungsional, ekonomi, sosial, dan teknis bagi pekerja. Penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, sehingga diperlukan pengawasan dan kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya reformasi kelembagaan dan penguatan regulasi ketenagakerjaan di sektor organisasi sosial

References

Alamsyah, C. C., Sagita, H., Wibowo, G. D., Fairuzy, F. R., & Kartika, Y. A. (2025). Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di Indonesia. Journal of Industrial Relations Studies, 1(2), 78–90. https://doi.org/10.37366/jirs.v1i2.5756

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 145–160.

Dubal, V. B. (2017). Wage slave or entrepreneur?: Contesting the dualism of legal worker identities. California Law Review, 105(1), 65–123. https://doi.org/10.15779/Z38M84X

Herlindah, & Darmawan, Y. (2022). Development Legal Theory and Progressive Legal Theory: A Review, In Indonesia’s Contemporary Legal Reform. Peradaban Journal of Law and Society, 1(1). https://doi.org/10.59001/pjls.v1i1.22

Hidayati, L. N., Salsabila, S. R., Sari, L., Dewi, A. L., Oktaviana, M. M., & Hadji, K. (2025). Perlindungan Hukum Pekerja Kontrak Dalam Perspektif Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Omnibus Law. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1934–1945.

Karina, I. (2024). Development Law in the Context of Legal Theory and Philosophy: Challenges and Opportunities Toward Social Justice. Jurnal Smart Hukum (JSH), 3(2), 191–199. https://doi.org/10.55299/jsh.v3i2.1152

Kusuma, R. T. (2025). EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK DALAM SISTEM OUTSOURCING PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021. IBLAM LAW REVIEW, 5(z2), 151–158.

MARINESCU, C. (2019). Theories and Models Regarding Formal / Informal Duality of the Labor Market. Review of International Comparative Management, 20(4), 428–436. https://doi.org/10.24818/rmci.2019.4.428

Muthaqin, D. I. (2023). Frame Work Occupational Accident-Based Labor Law Enforcement in the Protection of Labor Rights. Atlantis Press SARL. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-096-1_17

Permana, D. Y., & Sutrisno, E. (2022). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DI INDONESIA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. HUKUM PROGRESIF, 13(2), 81–94.

Soedjarwo, R. S., Karim, K., & Sugiharto. (2025). Juridical Study of the Provision of Payment of Wages Below the Minimum Wage By Employers To Workers. Journal of Law Theory and Law Enforcement, 4(2), 33–46. https://doi.org/10.56943/jlte.v4i2.797

Suhartoyo, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 326–336. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.326-336

Triyanto, M., Saputra, B. E., Hafiz, A., Zidni, Z., & Suhupawati, S. (2024). Peranan Palang Merah Indonesia Cabang Yogyakarta pada Masa Perang Kemerdekaan II di Yogyakarta, 1948-1949. Jurnal Humanitas: Katalisator Perubahan Dan Inovator Pendidikan, 10(4), 734–752. https://doi.org/10.29408/jhm.v10i4.27483

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Yuliyantini, Y., & Suhara, E. (2024). Human Service Organization (HSO) Study of the Indonesian Red Cross (PMI) in Health and Community Welfare Services in Bandung City. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 8(3), 1503. https://doi.org/10.58258/jisip.v8i3.6862

Downloads

Published

2025-11-07

How to Cite

Safari, S., Robby Nurtresna, & Mabsuti, M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Upah Karyawan PMI Kabupaten Lebak Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7339–7345. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2368

Issue

Section

Articles