Kepastian Hukum Perlindungan Pemilik Hak Cipta Atas Penggunaan Karya Oleh Artificial Intelligence (AI)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2361Keywords:
Artificial Intelligence, Hak Cipta, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang status Artificial Intelligence (AI) dalam UU No. 28 Tahun 2014. Peneltian ini bertujuan untuk menentukan status hukum dan tanggungjawab AI. Ketika AI mengambil karya berlisensi kemudian memodifikasi karya tersebut dan menghasilkan karya baru tanpa adanya campur tangan manusia, maka menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta yang karyanya diambil oleh AI. Ketika pemilik hak cipta akan mengajukan gugatan maka kepada siapa dia harus menggugat karena AI disini bertindak dengan sendirinya. Selain itu, karya yang dihasilkan murni oleh AI status hukumnya belum jelas sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa AI hanyalah alat dan bukan subjek hukum. Regulasi di Indonesia masih lemah terhadap AI praktik data scraping dan penggunaan karya berhak cipta sebagai training data, UU Hak Cipta bahkan regulasi Indonesia belum sama sekali mengatur tentang AI. Selain itu, aturan tentang status karya AI masih belum diatur dalam regulasi apakah karya tersebut menjadi domain publik atau diberi lisensi khsuus. Atas kekosongan hukum di atas, tentu menimbulkan celah hukum dan keresahan di masyarakat sehingga tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan masih belum tercapai
References
Abdullah, Abbas, Kevin Aprio Putra Sugianta, Khaerul Anwar. “Kedudukan Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan dan Eksekusi Jaminan Fidusia atas Hak Cipta.” Jurnal Jentera vol. 4, no. 1 (2021).
Alfani, Ninda, Et.al. “Implementasi UU Nomor 28 Tahun 2014 Dalam Perlindungan Hak Cipta Di Era Digital.” JASS, Journal of Administrative and Social Science 4, no. 1 (2023)
Alfaris, Maulana Reyza, Rahmadi Indra Tektona, dan Nuzulia Kumala Sari. “Quo Vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Perbandingan Konsep Ciptaan Artificial Intelligence Di Beberapa Negara.” Negara Hukum 12, no. 2 (2021).
Apriliana, Hanna Kirana, Et.al. “Perkembangan Penerapan Teknologi Artificial Intelligence Di Indonesia.” Syntax Admiration 5, no. 10 (2024).
Compendium of U.S. Copyright Office Practices, Third Edition.
Ekawardani, Dibit Yuniar dan Mochamad Cholil. “Pelindungan Hak Cipta Atas Karya Ilmiah Yang Dihasilkan Oleh Kecerdasan Buatan.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025).
Fadillah, Rafly Nauval. “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) Dari Perspektif Hak Cipta Dan Paten.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. 2 (2023).
Fahmi, Et.al. Perkembangan Teknologi Digital Untuk Berbagai Bidang Kehidupan (Digital Technology for Humanity). Medan: USU Press, 2024.
Fo, Angelica Fiorence et.al., "Kemajuan Teknologi Memberikan Kemudahan dalam Interaksi Digital Manusia." Jurnal Komunikasi Digital vol. 1, no. 1 (2025).
Fukuoka, Shinnosuke, Tomonobu Murata., & Atsuki Mizuguchi. (2023, July 11). Legal issues in generative AI under Japanese law – Copyright. Robotics / Artificial Intelligence Newsletter. Nishimura & Asahi.
Ghazmi, Sabrina Fadiah. “Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence Pada Sektor Bisnis Daring Di Indonesia.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 8 (2021).
Ginsburg, Jane C. "AI Inputs, Fair Use and the US Copyright Office Report." Journal of Intellectual Property Law & Practice 20, 8, (2025).
Haris, Muhammad Tan Abdul Rahman, Tantimin. "Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia." Jurnal Komunikasi Hukum 8, 1, (2022).
Hendra Jaya, Et.al. Kecerdasan Buatan. Makassar: Fakultas MIPA Universitas Negeri Makassar, 2018.
Jaman, Ujang Badru, Galuh Ratna Putri, Tiara Azzahra Anzani. " Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital." Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, 1, (2021).
Kasap, Atilla. "Copyright and Creative Artificial Intelligence (AI) Systems: A Twenty-First Century Approach to Authorship of AI-Generated Works in the United States." Wake Forest Journal of Business and Intellectual Property Law 19, 4 (2022).
Mailangkay, Ferol. "Kajian Hukum tentang Hak Moral Pencipta dan Pengguna Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta." Lex Privatum, vol. V, No. 4 (2017).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Mukhhasibi, Muhammad Akmal, dan Selamat Widodo. “Analisis Prinsip Ownership Hak Cipta Terhadap Karya Hasil Artificial Intelligence (AI) Dalam Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Serambi Hukum 18, no. 2 (2025).
Nugroho, Rusdi Hidayat. "Strategi Teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam Pengambilan Keputusan Bisnis di Era Digital." Jurnal Bisnis dan Komunikasi Digital, VoL. 2, No. 2, (2025).
Pakasy, Reinhart Sebastian, Ryan Adhi Pratama, dan Hafidz Lukman Hakim. "Implikasi Hukum Penggunaan Artificial Intelegent Mempengaruhi Hak Cipta Karya Tulis Ilmiah." Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 no. 11 (2024).
Prananingrum, Dyah Hapsari. “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum.” Refleksi Hukum 8, no. 1 (2014).
Rama, Bagus Gede Ari, Dewa Krisna Prasada, Kadek Julia Mahadewi. "Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) dalam Bidang Hukum Hak Cipta di Indonesia." Jurnal Rechtens 12, 2, (2023).
Ravizki, Eka Nanda dan Lintang Yudhantaka. "Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia." Notaire 5, 3, (2022).
Tania, Florencia Imanuelia dan Sahat Marulitua Sidabukke. “Kedudukan Hukum Gambar Yang Dihasilkan Oleh Kecerdasan Buatan Sebagai Objek Jual Beli Dalam Akta Notaris.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Werung, Adelina Feren, Dientje Rumimpunu, Sarah. D. L Roeroe. "Sanksi Hukum tentang Hak Cipta terhadap Pengunduh Film di Internet secara Ilegal." Lex Crimen vol. 11, no. 2, (2022).
著作権法(昭和四十五年法律第四十八号).
出井 甫. "顕在化しつつある生成AIと著作権法等に関する課題への対応." 情報の科学と技術, 74巻8号 (2024).
Yiu, Christine, and Toby Bond. “Liability of AI Service Providers for Copyright Infringement: Guangzhou Internet Court Reaches World’s First Decision.” Bird & Bird, 2024. https://www.twobirds.com/en/insights/2024/china/liability-of-ai-service-providers-for-copyright-infringement.
Yulia. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Aceh: Sefa Bumi Persada, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annisa Zerlina Cindy Gayatri, Nuzulia Kumala Sari, Halif Halif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a