Dampak Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Hukum dan Pembangunan terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2358Keywords:
UU Cipta Kerja, Perlindungan Tenaga Kerja, Tenaga Kerja LokalAbstract
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) hadir dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan regulasi dan peningkatan iklim investasi. Namun, implementasinya menuai kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap perlindungan tenaga kerja lokal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak UU Cipta Kerja dari perspektif hukum dan pembangunan, dengan fokus pada perlindungan tenaga kerja lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fleksibilitas yang diusung undang-undang ini berpotensi melemahkan hak-hak fundamental pekerja. Beberapa isu kritis yang diidentifikasi meliputi: (1) perluasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengikis kepastian kerja; (2) penurunan nilai kompensasi uang pesangon; dan (3) kemudahan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menciptakan persaingan tidak sehat dan berpotensi menggeser posisi tenaga kerja lokal, tanpa diimbangi kewajiban alih pengetahuan dan teknologi yang optimal. Simpulan dari artikel ini adalah UU Cipta Kerja menciptakan dilema antara menarik investasi dan melindungi hak-hak pekerja lokal. Jika tidak ditinjau ulang untuk menemukan keseimbangan yang tepat, kebijakan ini berisiko memperlebar kesenjangan sosial dan menghambat pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif
References
Alhidayat, N. (2021). Keadilan Yang Terdiskriminasi Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(4).
Arief, D. ., & Zahra, A. . (2023). Analisis Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Hak-Hak Pekerja. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 143–145.
Chang, M., & Kim, H. (2020). The Shifting Landscape Of Labor Protection in Southeast Asia : Examining Indonesia’s Job Creation Law. Journal of Contemporary Asian Studies, (5), 310–325.
Guiry, N. (2024). International law & The Suistainable Dvelopment Goals. Snapshoots of Doctoral Reasearch At University College Cork, 1–3.
Harahap. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Literasi Nusantara.
International Labour Office. (2023). International Labour Standards On Migrant Workers” Rights: Guide For Policymakers And Practitioners in Asia and The Pacific. International Labour Office.
Laras, M. . (2024). Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia Sebagai Akibat Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan. Media Hukum Indonesia, 2(2).
Natarajan. (2023). International Law and Sustainable Development. The Oxford Handbook International Law and Development, 565–580.
Rio, K. (2021). Permasalahan Keadilan dan Kepastian Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Terhadap Kesejahteraan Hidup Tenaga Kerja Dan Keberlanjutan Perusahaan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 19(1).
Smith, J. (2022). The International Omnibus Law: A Catalyst for Economic Growth? Journal of Southeast Asian Economics, 15(2), 112–128.
Wijayanti, Asri, & Fadly, M. (2018). Tenaga Asing dan Kedaulatan Negara. Surabaya: LM Surabaya.
Yelly, N. (2025). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elsya Nurmarisha Dwikani Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a