Tinjauan Yuridis Mengenai Ganti Rugi Atas Tanah Bersertipikat Yang Belum Dilakukan Peralihan Hak

Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Dps

Authors

  • Ni Nyoman Tri Devita Suari Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Dewa Ayu Putri Sukadana Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional
  • Bagus Gede Ari Rama Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2355

Keywords:

Pengadaan Tanah, Ganti Rugi, Daftar Nominatif, Putusan Pengadilan

Abstract

Putusan PN Denpasar Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Dps. menunjukkan bagaimana permasalahan pengadaan tanah publik dapat memicu sengketa ganti rugi akibat ketidakkonsistenan data kepemilikan properti, yang menjadi pendorong penelitian kami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prosedur pengadaan tanah dan ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, serta isu hukum yang dipertimbangkan hakim ketika menangani pihak-pihak yang tidak tercantum dalam daftar nominatif. Penelitian ini mengkaji dokumen hukum penting, termasuk peraturan dan putusan pengadilan, dengan memakai metode penelitian hukum normatif yang memakai pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian memperlihatkan mekanisme pengadaan tanah telah diatur secara jelas melewati tahapan merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, menyerahkan hasil, di mana ganti rugi hanya dapat diberikan kepada pihak yang sah secara hukum dan terdaftar dalam daftar nominatif. Dalam perkara tersebut, hakim menolak gugatan penggugat karena tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah dengan sertipikat sah, sehingga tidak berhak menerima ganti rugi. Putusan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum, validitas administrasi pertanahan, dan perlindungan hak masyarakat melalui sertifikasi tanah

References

Ali, M., Krisdianti, K. A., & Puspaningrum, G. (2024). Obscuur libel pada perbuatan melawan hukum. Semarang Law Review, 5(67), 162.

Anjani, A., et al. (2023). Dalam perkara jual beli tanah kemungkinan menimbulkan konflik kepentingan: Kepentingan adalah suatu kewajiban pihak lawan, hak dan kewajiban merupakan kewenangan yang diterima (niet ontvankelijk verklaard) yang biasa disingkat NO. 929, 2(2).

Attoillah, M. I., & Subekti, R. (2024). Analisis pengaturan bank tanah terhadap kewenangan pengelolaan dan pengadaan tanah di Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(4), 159. http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/1239

Cornelius, D., & Primandhana, W. P. (2022). Analisis pengaruh infrastruktur jalan, listrik dan air terhadap produk domestik regional bruto. KINERJA: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 19(2), 338.

Djoko Wicaksono, R. M. T. A. (2021). Tinjauan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penerapan PP No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik. Jurnal Supremasi, 11(24), 11.

Dayen, B. (2023). Dinamika fungsi sosial hak atas tanah. CV. Ruang Tentor.

Eka, D. P. (2021). Penyelesaian sengketa pengadaan tanah pada pembangunan New Yogyakarta International Airport. 2(4), 1147.

Fath, A., & Fawwaz, R. (2024). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Pulau Rempang ditinjau dari sudut pandang hak asasi manusia. Forschungsforum Law Journal, 1(1), 31.

Isnandar, N., & Nandang. (2021). Prinsip dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia. SIP.

Jatmiko, A. (2022). A sampai Z pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum: Permasalahan dan solusinya. Deepublish.

Joesoef, I. E. (2023). Pembangunan jalan tol. Penerbit CV. Sarnu Untung

Luntungan, E. I. (2025). Aspek hukum terkait legal standing dalam mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Lex Privatum, 16(1), 5.

Madril, O., & Hasinanda, J. (2021). Perkembangan kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara dan uji materi di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 952. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol51/iss4/7/

Munthe, R., Pasaribu, Y. H., & Hidayani, S. (2024). Upaya praperadilan atas penghentian penyidikan terhadap tindak pidana pemalsuan surat mengandung obscuur libel. Jurnal Yuridis, 11(1), 1.

Narayana, G. N. A., & Agung, A. G. K. (2021). Analisis kelayakan Jalan Lingkar Selatan Badung ditinjau dari segi ekonomi. Jurnal Teknik ITS, 10(2), 259.

Nur, S., & Susanto, H. (2020). Metode perolehan dan batas-batas wewenang pemerintahan. Online Administrative Law & Governance Journal, 3(3), 2621.

Prasetya, A. B., & Subekti, R. (2022). Aspek hukum pembayaran ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk jalan tol. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 250.*

Puspadewi, A. A. A. I. (2022). Percepatan penyelesaian kasus pertanahan sebagai salah satu tujuan pengelolaan pertanahan. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(1), 60.

Sa’adiyyah, A. M. (2023). Tinjauan yuridis pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam mewujudkan negara kesejahteraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 6(1), 102.

Sari, W. Y. R., Prasetyo, P. K., & Sudibyanung, S. (2021). Evaluasi pengadaan tanah skala kecil dengan dan tanpa penetapan lokasi di Kabupaten Sleman. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 1(1), 61.

Downloads

Published

2025-11-06

How to Cite

Ni Nyoman Tri Devita Suari, Dewa Ayu Putri Sukadana, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi, & Bagus Gede Ari Rama. (2025). Tinjauan Yuridis Mengenai Ganti Rugi Atas Tanah Bersertipikat Yang Belum Dilakukan Peralihan Hak : Studi Putusan Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Dps. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7211–7217. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2355

Issue

Section

Articles