Upaya Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pindana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Kota Kupang

Authors

  • Patricia Abigail Martha Leba Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yustinus Pedo Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Dwityas Witarti Rabawati Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2347

Keywords:

Kekerasan Seksual, Kebijakan Hukum Pidana, Perlindungan Anak

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak jangka panjang terhadap psikologis anak dan masa depan generasi muda. Kota Kupang mencatat 134 kasus pada tahun 2024, tertinggi di Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak serta faktor penghambatnya. Pendekatan yang digunakan adalah normatif-empiris dengan metode perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Hasil menunjukkan adanya berbagai langkah pencegahan seperti sosialisasi, pelatihan, dan pembentukan PATBM serta Tim Pencegahan di sekolah. Penanganan dilakukan melalui layanan kesehatan, hukum, rehabilitasi, dan integrasi sosial. Hambatan yang dihadapi meliputi kurangnya tenaga psikolog, budaya patriarki, serta rendahnya keberanian masyarakat melapor. Disimpulkan bahwa meski upaya telah dilakukan maksimal, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat, tenaga profesional, dan koordinasi lintas sektor

References

Harahap, I. S. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1).

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sekretariat Negara RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian Sekretariat Negara RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Soekanto, S. (2010). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Depok: Rajawali Press.

Downloads

Published

2025-11-05

How to Cite

Patricia Abigail Martha Leba, Yustinus Pedo, & Dwityas Witarti Rabawati. (2025). Upaya Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pindana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Kota Kupang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7173–7177. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2347

Issue

Section

Articles