Urgensi Reformulasi Undang-Undang Hak Cipta Hasil Karya Kecerdasan Buatan Perspektif Kepastian Hukum dan Konsep Beberapa Negara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2346Keywords:
Reformulasi, Undang-Undang Hak Cipta, Kecerdasan BuatanAbstract
Kemajuan teknologi telah memunculkan banyak inovasi yang memperbaiki kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kemajuan teknologi yang telah memperkenalkan sistem kecerdasan buatan (AI) yang dibuat untuk mendukung manusia dalam tugasnya. Ini menghasilkan celah hukum berkaitan dengan karya yang diciptakan oleh kecerdasan buatan atau AI. Pentingnya upaya untuk mereformulasi UU Hak Cipta sangat dibutuhkan untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada dalam UU Hak Cipta. Teori reformulasi dipadukan dengankonsep di berbagai negara mengenai AIdan teori kepastian hukum. Dalam penelitian ini, metode penulisan yang digunakan adalah Normatif Yulidis dengan 2 (dua) jenis pendekatan, yaitu: pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa reformulasi dibutuhkan agar karya AI tetap terlindungi secara hukum. Penyusunan ulang UU Hak Cipta berupaya menciptakan kerangka hukum hak cipta yang adaptif, adil, dan jelas mengenai hasil karya AI sehingga undang-undang hak cipta Indonesia tetap relevan di era digital dan kecerdasan buatan. Penerapan teori kepastian hukum memiliki fungsi utama untuk memastikan bahwa hak cipta sebagai aset intelektual memperoleh perlindungan hukum yang efektif dan dapat dipastikan sah oleh pencipta serta pihak lainnya, sehingga membangun rasa keadilan dan mendorong kemajuan inovasi
References
Arief, B. N. (2017). Reformasi Sistem Peradilan (Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Cas, S. (2020). Nvidia makes it easy to embed AI: The Jetson Nano packs a lot of machine-learning power into DIY project (Hands on). IEEE Spectrum, 57(7), 14–16.
Gede, A. R., & Prasada, D. K. (2023). Urgensi pengaturan artificial intelligence (AI) dalam bidang hukum hak cipta di Indonesia. Jurnal Rechtens, 12, 215.
Jaya, F., & Goh, W. (2021). Analisis yuridis terhadap kedudukan kecerdasan buatan atau artificial intelligence sebagai subjek hukum pada hukum positif Indonesia. Supremasi Hukum, 17, 1–11.
Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2024, Oktober). Pemerintah perkuat pelindungan hak cipta di era digital melalui pembaruan undang-undang hak cipta. Retrieved from https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/pemerintah-perkuat-pelindungan-hak-cipta-di-era-digital-melalui-pembaruan-undang-undang-hak-cipta?kategori=liputan-humas#:~:text=Menurutnya%2C%20revisi%20tersebut%20bertujuan%20untuk%20mengada
Kusumawardani, Q. D. (2019). Hukum progresif dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Veritas et Justitia, 5(1), Juni.
Margono. (2019). Asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam putusan hakim. Jakarta: Sinar Grafika.
Margoni, T. (2018). Artificial intelligence, machine learning and EU copyright law: Who owns AI? Centre for Copyright and New Business Models in the Creative Economy Journal, 20(1), 3.
Mertokusumo, S. (1993). Bab-bab tentang penemuan hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pearlman, R. (2018). Recognizing artificial intelligence (AI) as author and inventors under U.S. intellectual property law. Richmond Journal of Law & Technology, 24(2).
Prakarsh, P. (2025). Artificial intelligence and copyright law: Challenges and evolving legal frameworks. International Journal of Law Management & Humanities, 4337.
Rama, B. G., & dkk. (2023). Urgensi pengaturan artificial intelligence (AI) dalam bidang hukum hak cipta di Indonesia. Jurnal Rechtens, 12(2), 209–210.
Ramalho, A. (2017). Will robots rule the (artistic) world? A proposal model for the legal status of creations by artificial intelligence systems. Journal of Internet Law, 5.
Rizki, M. Z. (2024, Desember 18). Simak kajian hukum kasus penggunaan generative AI Amerika Serikat. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/simak-kajian-hukum-kasus-penggunaan-generative-ai-amerika-serikat-lt676297a9d4b01/
Ruipe’rez, C., & dkk. (2018). New challenges of copyright authorship in AI. International Conference on Artificial Intelligence (ICAI, 20(1), 2.
Rzotkiewicz, A., & dkk. (2018). Systematic review of the use of Google Street View in health research: Major themes, strengths, weaknesses and possibilities for future research. Health & Place, 52.
Sarwidaningrum, I. (2024, Mei 9). Kecerdasan buatan vs hak cipta: Perusahaan dijerat gugatan pencurian karya. Retrieved from https://www.kompas.id/artikel/kecerdasan-buatan-vs-hak-cipta-perusahaan-ai-dijerat-gugatan-pencurian-karya
Scherer, M. U. (2016). Regulating artificial intelligence systems: Risk, challenges, competencies, and strategies. Harvard Journal of Law & Technology, 29(2), 354.
Silvana, S., & Suyanto, H. (2023). Reformulasi pengaturan hak cipta karya buatan artificial intelligence melalui doktrin work made for hire. Jurnal Kertha Semaya, 12(1), 3094.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Marmudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Tektona, R. S., & Alfaris, R. M. (2021). Quo vadis undang-undang hak cipta Indonesia: Perbandingan konsep ciptaan artificial intelligence di beberapa negara. Negara Hukum.
Tus, D. (2019). Hak ekonomi dan hak moral karya cipta potret di sosial media. Vyavahara Duta, 14, 12–20.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Hak Cipta.
World Intellectual Property Organization (WIPO). (n.d.). Artificial intelligence and intellectual property.
Zibner, J. (n.d.). Artificial intelligence.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tiara Mustika, Aura Mustika Ambani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a