Faktor Penyebab Rendahnya Aspek Pendidikan Akibat Eksploitasi Anak di Bidang Ekonomi: Akibatnya terhadap Hukum Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2345Keywords:
Faktor, Bidang Ekonomi, Hukum Perlindungan Anak, EksploitasiAbstract
Eksploitasi anak di bidang ekonomi merupakan fenomena sosial-ekonomi yang kompleks dan menjadi cerminan nyata ketidakberdayaan masyarakat miskin, sekaligus merusak potensi sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik eksploitasi anak terhadap ketahanan keluarga dan meninjau peran serta kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah ini, terutama dalam kaitannya dengan rendahnya aspek pendidikan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik eksploitasi anak dalam bentuk mengemis dan mengamen merupakan pelanggaran HAM anak yang serius dan menjadi indikator kegagalan negara kesejahteraan dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan penyaluran bantuan sosial yang efektif. Meskipun kerangka kebijakan dan instrumen perlindungan, seperti Dinas Sosial, KIP, dan KJMU, sudah tersedia, tantangan utama terletak pada rendahnya literasi orang tua dan inefisiensi penjangkauan program oleh pemerintah, yang menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran kepada keluarga miskin ekstrem
References
Abraham, M. I., Frederick, W. A. P. G., & Midu, S. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Anak di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Lex Privatum, 11(4).
Armawi, A. (2020). Nasionalisme dalam dinamika ketahanan nasional. UGM PRESS.
ASIACON. (2023). Perbandingan Jalan Aspal VS Beton. https://asiacon.co.id/blog/ilmu-sipil/jalan-aspal-vs-beton#:~:text=Jalan beton lebih tahan pada,yang digunakan masyarakat sehari-hari
Asmorowati, T. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak. Scopindo Media Pustaka.
Asnawi, M. I. (2017). Konsistensi Penegakan Hukum Humaniter Internasional dalam Hubungan Antar Bangsa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 111–122.
Asrun, A. M. (2016). Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Cita Hukum, 4(1).
Dewi, D. A. G. S., Nugraha, X., & Laurentius, M. E. (2022). THE AUTHORITY OF THE CONSTITUTIONAL COURT IN HANDLING CONSTITUTIONAL COMPLAINTS: A COMPARATIVE STUDY WITH GERMANY AND SOUTH KOREA: KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENANGANI PENGADUAN KONSTITUSIONAL: STUDI KOMPARATIF DENGAN JERMAN DAN KOREA SELATAN. Constitutional Law Society, 1(2), 127–139.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2019). Modul Kekayaan Intelektual: Bidang Desain Industri. 78.
Disemadi, H. S., & Wardhana, R. P. (2020). Perlindungan Anak Panti Asuhan Terhadap Kekerasan Di Batam, Indonesia: Kajian Hukum Perspektif SDGs. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 197–207.
Fauzi, R., Ramli, T. S., & Permata, R. R. (2022). MASA DEPAN HAK CIPTA: TINJAUAN KEABSAHAN HASIL KARYA KECERDASAN ARTIFISIAL DI INDONESIA. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(1), 118–128.
Gunawan, H. (2015). Penderita stunting RI kelima terbesar di dunia. KONTAN.Co.Id. https://nasional.kontan.co.id/news/penderita-stunting-ri-kelima-terbesar-di-dunia
Harahap, R. B. (2017). Analisis Terhadap Putusan Mk Tentang Status Anak Di Luar Kawin. Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum IAIN Padangsidimpuan: Jurnal Yurisprudentia Jurnal Hukum Ekonomi.
Horas, R. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi Disertai Kekerasan (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara).
Indrawan, J., Ilmar, A., & others. (2020). Kehadiran media baru (new media) dalam proses komunikasi politik. Medium, 8(1), 1–17.
Joni, M., & Tanamas, Z. Z. (2011). Aspek Hukum Perlindungan Anak. Citra Aditya Bakti.
Kelsen, H. (1934). Pure Theory of Law, The-Its Method and Fundamental Concepts. LQ Rev., 50, 474.
Libra, R., & Fauzan, M. (2023). Penerapan Konsep Welfare State dalam Memprioritaskan Pelayanan dibidang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Riau. Jurnal Esensi Hukum, 5(1), 39–49.
Madjid, M. A. S. W. (2022). Politik Hukum Pembatasan Hak Prerogatif Presiden Dalam Pembentukan Kementerian Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara. Constitution Journal, 1(2), 169–188. https://doi.org/10.35719/constitution.v1i2.31
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Maswandi, M., Kartika, A., & others. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Matinya Korban (Studi Putusan No. 37/Pid. Sus-Anak/2017/PN. Mdn). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 183–192.
Muchsin, P. (2003). Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Mustakim, B. (2011). Pendidikan karakter: membangun delapan karakter emas menuju Indonesia bermartabat. Samudra Biru.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Santoso, B. T. (2017). Pemberian Grasi Oleh Presiden Bagi Terpidana Antasari Azhar. MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1–20.
Sholina, C. A. (2022). Pemenuhan hak-hak asasi anak tenaga kerja Indonesia di perkebunan sawit di wilayah Tawau, Sabah, Malaysia. Jurnal Pembangunan Manusia, 3(1), 18.
Siradj, M., & others. (n.d.). Peranan Pos Bantuan Hukum Dan Organisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak Dan Mantan Istri Studi Perbandingan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dan Pengadilan Agama Kota Bogor. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sofiana, N. E. (2022). URGENSITAS PENYELESAIAN SENGKETA STATUS ANAK: KAJIAN PERKARA No. 49/Pdt. P/2020/PA. Pnj. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Mataram, 14(1), 69–82.
Sudjoko, C. (2021). Strategi pemanfaatan kendaraan listrik berkelanjutan sebagai solusi untuk mengurangi emisi karbon. Jurnal Paradigma: Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, 2(2).
Suharto, H. S., & MSi, M. M. (2019). Kebijakan Pemerintah Sebagai Manifestasi Peningkatan Toleransi Umat Beragama Guna Mewujudkan Stabilitas Nasional Dalam Rangka Ketahanan Nasional. Reativ.
Sumiarni, E. (2003). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Hukum Pidana. Penerbit Universitas Atma Jaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anna Shania de Zeta Sinaga, Slamet Tri Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a