Politik Hukum Kebijakan Makan Bergizi Gratis: Pembebanan APBN atau Menuju Indonesia Emas 2045
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2344Keywords:
Politk hukum, makan bergizi gratis, prabowo gibran, indonesia emas 2045Abstract
Program makan bergizi gratis menajdi suatu fokus penelitian yang unik untuk dikaji, terutama dalam dimensi politik hukum dengan melihat kepentingan penguasa atas program ini. Program ini secara tidak langsung membawa pesan yang mulia dalam pelaksanaannya, yakni mengurangi angka stunting di Indonesia. Namun menilik pada realitanya, program ini justru membebani APBN begitu besar, yakni hampir 44% dari alokasi biaya pendidikan dipergunakan untuk program makan bergizi gratis ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dan pembahasna menunjukkan bahwa program makan bergizi gratis muncul dari pelaksanaan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dari pasangan calon nomor urut 2, yakni Prabowo Gibran, yang selanjutnya diimplementasikan pada saat teripiihnya pasangan calon tersebut dengan tanpa melibatkan dasar hukum yang pasti dalam pelaksanaannya. Kemudian, politik hukum dari pelaksanaan program ini adalah melihat pada tujuan yang mulia atas program ini, yakni pengurangan angka stunting dengan memberikan makanan kepada siswa di SD, SMP, dan SMA dalam merealisasikan Indonesia Emas 2045, di samping terdapat gerakan akar rumput untuk merealisasikan janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden terpilih
References
Abadi, S. A., & Arsil, F. (2022). Mekanisme Penetapan Ambang Batas (Threshold) Terhadap Stabilitas Sistem Presidensial Dan Sistem Multipartai Sederhana Di Indonesia. Jurnal Konstitusi & Demokrasi, 2(1), 2.
Ahmady, I., Putri, A., & Hakim, N. A. T. U. (2023). Analisis Fenomena Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh oleh Pemerintah Pusat. Journal of Governance and Social Policy, 4(1), 119–138.
Andin, A., Risti, D., Latifah, I., Panuntun, M., Nur, M., Selviani, R., & Saptatiningsih, R. I. (2024). Penerapan Nilai Pancasila Melalui Program Makan Bergizi Gratis. Indonesian Journal of Education and Development Research, 3(1), 370–383.
Azzahra, F. (2021). Rekonstruksi Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Undang-Undang Sebagai Upaya Penguatan Sistem Presidensial Indonesia. Legislasi Indonesia, 18, 153–167.
Banurea, O. K. (2023). Efektivitas Pengawasan Kampanye Berbasis Digital: Pencegahan Pelanggaran Praktek Kampanye Berbasis Digital. Mediation: Journal Of Law, 59–77.
Basit, M., & Ramadani, H. (2025). Analisis Implementasi Program Makan Bergizi Gratis Terhadap Perkembangan Ekonomi. Journal of Economics Development Research, 1(2), 49–54.
Cahyono, A., Iftitah, A., Hidayatullah, A. R., Yuliastuti, E., & Susetiyo, W. (2023). Analisis Kritis terhadap Penerapan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum 2024: Perspektif Hukum Normatif di Indonesia. Jurnal Supremasi, 1–14. https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i2.3041
Dewi, K. K. (2025). A Comparative Analysis of Accounting Models in Managing Free Nutritious Meal Programs at Nutrition Service Delivery Units: PERBANDINGAN MODEL AKUNTANSI DALAM MENGELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DI SATUAN PELAYANAN PENYEDIAAN GIZI (SPPG). Ekonomipedia: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 3(2), 245–257.
Doly, D. (2020). Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019. Kajian, 25(1), 1–18.
Dry, M. (2005). Separation of Powers in Practice. Perspectives on Politics, 3(03). https://doi.org/10.1017/s1537592705390256
Fadli, M. (2018). Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 49–58.
Fatimah, S., Rasyid, A., Anirwan, A., Qamal, Q., & Arwakon, H. O. (2024). Kebijakan Makan Bergizi Gratis di Indonesia Timur: Tantangan, Implementasi, dan Solusi untuk Ketahanan Pangan. Journal of Governance and Policy Innovation, 4(1), 14–21.
Fauzani, M. A., & Wahyuningsih, A. (2021). Problematik Penjabat dalam Mengisi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah. Titik Taut Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Fikri, S., & Hikam, R. M. (2025). Power Engineering under the Guise of Nutrition: A Critical Analysis of Badan Gizi Nasional Formation. Trunojoyo Law Review, 7(2), 253–286.
Flambonita, S., & others. (2022). SINKRONISASI PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN KEHUTANAN DI DAERAH (Studi Penerapan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang. Lex LATA, 2(2).
Ghibrani, A. (2022). Tinjauan Yuridis Hak Prerogatif Presiden Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Menteri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Universitas Islam Riau.
Goo, E. E., & Sanda, M. (2022). Analisis Pelakasanaan Tatakekola Rencana Strategis, Akuntabilitas dan Transparansi Dana Desa terhadap Pengelolaan keuangan Desa (Studi di Desa Magepanda Kecamatan Magepanda). Jurnal Accounting Unipa, 1(1), 19–33.
Hasrul, M. (2017). Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 22(1), 1–20.
Kiftiyah, A., Palestina, F. A., Abshar, F. U., & Rofiah, K. (2025). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Perspektif Keadilan Sosial dan Dinamika Sosial--Politik. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 5(1), 101–112.
Madjid, M. A. S. W. (2022). Politik Hukum Pembatasan Hak Prerogatif Presiden Dalam Pembentukan Kementerian Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara. Constitution Journal, 1(2), 169–188. https://doi.org/10.35719/constitution.v1i2.31
Marvin, R. A., & others. (2019). Polemik jangka waktu pengajuan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 942–958.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Mustakim, B. (2011). Pendidikan karakter: membangun delapan karakter emas menuju Indonesia bermartabat. Samudra Biru.
Mustaqim, A. H. (2022). Mengonstruksi Masa Depan Indonesia: Situasi Retorikal tentang Ibu Kota Negara Nusantara. Jurnal Komunika Islamika : Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Kajian Islam, 9(1), 1. https://doi.org/10.37064/jki.v9i1.12066
Nasution, A. I., Azaria, D. P., Alfarissa, T., Abidin, F. R. M., & Fauzan, M. (2023). Peningkatan Peran Bawaslu Republik Indonesia Dalam Mengawasi Kampanye Hitam Di Media Sosial Pada Pemilu Serentak 2024. Jurnal Civic Hukum, 8(2).
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Cetakan kesatu. Bandung.
Nggilu, N., & Fence M. Wantu. (2020). Menapaki Jalan Konstitusional Menuju Zaken Cabinet : Ikhtiar Mewujudkan Pemerintah Berkualitas Konstitusi. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(1), 126–140. https://doi.org/10.33059/jhsk.v15i1.1653
Oktawila, D., Bagijo, H. E., & Tanudjaja, T. (2025). Kedudukan Lembaga Negara Dalam Makan Bergizi Gratis. Jurnal Media Informatika, 6(3), 1595–1602.
Prakoso, T. S. (2021). Pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(3), 29.
Rusmana, R. T., Illahi, B. K., & others. (2023). Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Pengelola Keuangan Negara Berdasarkan Kekuasaan Presiden Menurut Konsepsi Keuangan Negara. Jurnal Ilmiah Kutei, 22(2), 171–187.
Sangalang, A. A. (2012). Kajian Terhadap Ganti Rugi Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Guna Mewujudkan Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum, Dan Keadilan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun . UAJY.
Setiawan, A., Ulfah, I. F., & Bachtiar, R. (2020). Jejaring Kelembagaan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 3(1), 15–28. https://doi.org/https://doi.org/10.32699/resolusi.v3i1.1280
Sri Pujianti. (2024). Keberadaan Kementerian sebagai Perwakilan Pemerintahan Negara dalam Perspektif Konstitusi. Mahkamah Konstitusi RI. https://testing.mkri.id/berita/keberadaan-kementerian-sebagai-perwakilan-pemerintahan-negara-dalam-perspektif-konstitusi-21858
Sudirman, S. (2014). Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial (Telaah terhadap Kedudukan dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Negara yang Lain dalam Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945). Brawijaya University.
Syawawi, R. (2021). Diskresi Dan Potensi Korupsi Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Terkait Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Analisis Terhadap Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016). Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 419–435.
Tambunan, K. A. H., Nababan, R., Siagian, R. A., Naiborhu, R., Harianti, S., & Jamaludin, J. (2025). Tinjauan Kritis Tentang Program Makan Bergizi Gratis Terhadap Produktivitas Belajar Siswa. Katalis Pendidikan: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Matematika, 2(2), 21–31.
Wardi, R. (2020). 20 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan 53 Pelanggaran Medsos. BERITASATU. https://www.beritasatu.com/news/690655/20-hari-kampanye-bawaslu-temukan-53-pelanggaran-medsos
Wardoyo, S., Wasliman, I., & Gaffar, M. A. (2025). Analisis Kebijakan Peraturan Badan Gizi Nasional RI Nomor 2 Tahun 2024: Implikasi Penguatan Kepemimpinan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Melalui Pendidikan Dasar Militer di Pusat Pendidikan Infanteri. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 14(3), 4761–4776.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Samudra Farasi Putra, Irsyaf Marsal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a