Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Adat di Badan Pertanahan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2343Keywords:
Mediasi, Sengketa Pertanahan, Hak Atas Tanah AdatAbstract
Tanah memiliki arti penting bagi masyarakat Indonesia, tidak hanya sebagai sarana ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari identitas sosial, budaya, dan spiritual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan mediasi di BPN dalam menangani sengketa hak atas tanah adat serta mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung keberhasilannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, asas hukum, serta analisis deskriptif-analitis terhadap praktik administrasi pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme mediasi di BPN dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pengaduan dan pendaftaran, verifikasi dan penelitian, pemanggilan para pihak, pelaksanaan mediasi, serta pencatatan hasil kesepakatan. Faktor penghambat yang dominan adalah perbedaan persepsi mengenai status tanah adat, rendahnya pemahaman masyarakat hukum adat mengenai prosedur mediasi, keterbatasan sumber daya manusia di BPN, ketidaksetaraan posisi tawar para pihak, serta kompleksitas hukum pertanahan. Adapun faktor pendukung mencakup kejelasan regulasi mediasi, dukungan politik hukum terhadap hak ulayat, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap penyelesaian non-litigasi, dukungan LSM dan akademisi, serta peran kearifan lokal dalam musyawarah mufakat.
References
Akadol, J., Muchsin, T., & Saliro, S. S. (2020). Kegagalan Mediasi: Sengketa Pertanahan di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sambas. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(2), 175. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.393
Arizona, Y. (2012). Hak Ulayat dan Politik Hukum Agraria di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 19(2), 243.
Dina Rahmita, Muthi’ah Muthi’ah, Iqbal Hardiansyah, Wahyu Setiawan Rambe, & Muhammad Alfarizi Lubis. (2025). Analisis Komparatif Sistem Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Harmonisasi Kebijakan Publik di Indonesia. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 2(1), 107–120. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i1.456
Fathoni, A. R. (2021). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kota Jambi. Jambi, 2009, 1–9.
Gusni, T. (2012). Penanganan Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi (Studi di Kantor Pertanahan Kota Padang).
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.
Ismail, N. (2018). Konflik Agraria: Politik Hukum Pertanahan dan Keadilan Agraria. STPN Press.
Kurniati, N. (2016). "Mediasi-Arbitrase” Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah. Sosiohumaniora, 18(3), 197. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i3.10008
Luthfi, A. N. (2015). Politik Hukum Pertanahan. FH UII Press.
Muhammad, L., & Arizki, W. (2023). Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram Penerapan Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi ( Study Di BPN Lombok Tengah ) Implementation Of Regulation Of The Mi. 3(2).
Peranginangin, W. S., Siti, D., & Marapaung, H. (2022). Melalui Mediasi Oleh Badan Pertanahan Nasional. 5, 191–202.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Qomarudin, A. M. (2024). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Dinas Pertanahan Aceh Dan Lembaga Adat Di Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37314%0Ahttp://repository.unissula.ac.id/37314/1/Magister Kenotariatan_21302200222_fullpdf.pdf
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Rosy, K. O., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Setra Karang Rupit Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB. Ganesha Law Review, 2(2), 167–179. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/view/207/158
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kompas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anitia Emalia Fallonne, Sri Wahyuni Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a