Perlindungan Hukum terhadap Pembajakan Buku Pada Platform E-commerce di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2342Keywords:
Pembajakan Buku, Perlindungan Hukum, E-commerce, Hak CiptaAbstract
Perkembangan teknologi digital melalui e-commerce memudahkan transaksi perdagangan, tetapi juga memicu maraknya pembajakan buku dalam bentuk cetak dan digital tanpa izin. Praktik ini merugikan penulis dan penerbit serta mengancam keberlanjutan industri kreatif nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembajakan buku pada platform e-commerce berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum telah tersedia, implementasi dan penegakannya di ranah digital masih menghadapi berbagai hambatan seperti lemahnya pengawasan, sulitnya identifikasi pelaku, serta minimnya peran aktif platform digital dalam mendeteksi pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, peningkatan sinergi antara pemerintah dan penyelenggara platform, serta edukasi hukum yang berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem digital yang adil dan berdaya saing bagi perlindungan hak cipta
References
Arifardhani, Yoyo. 2020. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar.Cetakan Pertama. Jakarta: Kencana.
Bagus, Gede Ari Rama, Dewa Krisna Prasada, dan Kadek Julia Mahadewi. 2023. “Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia.” JURNAL RECHTENS 12(2):209–24. doi:10.56013/rechtens.v12i2.2395.
Darmayasa, I. Wayan Edy, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I. Made Minggu Widyantara. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Pengemis.” Jurnal Interpretasi Hukum 1(2):104. https://ejurnal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/2445.
Fathanudien, Anthon, dan Vina Maharani. 2023. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-Book) Di Era Globalisasi.” Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 14(1):52. https://journal.uniku.ac.id/index.php/logika/article/view/7287.
Fitri, Rahma. 2022. Hak Kekayaan Intelektual. Cetakan Pertama. disunting oleh Y. Novita dan S. S. Aulia. PT. Global Eksekutif Teknologi.
Fitriyani. 2023. “Hubungan Tingkat Kesadaran Hukum Mengenai Hak Cipta Dengan Perilaku Penggunaan Buku Bajakan Pada Mahasiswa.”
Herliana, Aulia Miranda. 2023. Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terkenal ... Repository Universitas Buana Perjuangan.
IKAPI. 2023. “Pembajakan Buku Membunuh Kreativitas.” https://www.ikapi.org/2023/05/20/pembajakan-buku-membunuhkreativitas/.
Mona, ed. 2015. Undang-Undang Hak Cipta. Cetakan Pertama. Pustaka Mahardika.
Permata, Rika Ratna. 2022. Hak Cipta Era Digital Dan Pengaturan Doktrin Fair Use Di Indonesia. disunting oleh R. Trisnadewi. PT. Refika Aditama.
Rama, Bagus Gede Ari, dan Kadek Julia Mahadewi. 2023. “Pelanggaran Hukum Terhadap Karya Cipta Buku Hasil Terjemahan Dalam Bentuk Elektronik.” Kerta Dyatmika: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Dwijendra 21(2):1. https://www.academia.edu/125697545/Pelanggaran_Hukum_Terhadap_
Karya_Cipta_Buku_Hasil_Terjemahan_Dalam_Bentuk_Elektronik_Perspektif_Uu_Hak_Cipta.
Ramadhan, M. Citra, Pitra Yadi, Fitri Yanni Dewi Siregar, dan Muhammad Koginta Lubis. 2023. “Pelanggaran Hak Cipta Buku yang Diperjualbelikan Melalui ECommerce di Kota Medan.” Acta Law Journal 1(2):121–32. doi:10.32734/alj.v1i2.12047.
Rusniati dan Warmiyani Zairi Absi, Hak atas Kekayaan Intelektual, ed Winda Afrida
(Mitra Cendikia Media, Cetakan Pertama, 2021).
Santika, Cucu. 2024. “Akibat Hukum dari Pembajakan Buku Dalma Bentuk Elektronik atau PDF yang Diperjualbelikan di E-Commerce.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4(4):9075–86. doi:10.31004/innovative.v4i4.14208.
Simangunsong, Helena Lamtiur, Budi Santoso, dan Anggita Doramia Lumbanraja. 2020. “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembajakan Karya Sastra Novel Versi E-Book Di Tokopedia.” Notarius 13(2):442. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/30504.
Sinaga, Niru Anita, dan Muhammad Ferdian. 2020. “Pelanggaran Hak Merek yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10(2). doi:10.35968/jh.v10i2.463.
Tiawati, Sulis, dan Margo Hadi Pura. 2020. “Analisa Hukum Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembelian Buku Elektronik Secara Ilegal.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 4(2):169. https://ejurnal.lppmunsera.org/index.php/ajudikasi/article/view/2930.
Tim Visi Yustisia. 2015. Panduan Resmi Hak Cipta: Mulai Mendaftar, Melindungi, Dan Menyelesaikan Sengketa. Cetakan Pertama. disunting oleh L. Sutinah. VisiMedia.
UU RI No 28. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Zakaria, Atiqah Fadhilah. 2023. “Tinjauan Hukum Terhadap Tindakan Pembajakan Karya Tulis Yang Diperjualbelikan Melalui E-Commerce = Legal Review of Piracy of Papers Traded Through E-Commerce.” Universitas Hasanuddin.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Laila Ramadhanti Nur Ikhsania, Bagus Gede Ari Rama, Kadek Januarsa Adi Sudharma, Anak Agung Ayu Intan Puspadewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a