Perbandingan Pengaturan Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan Antara Sistem Hukum Pidana Singapura dan Sistem Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Maria Martha Yasri Purek Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Dwityas Witarti Rabawati Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Finsensius Samara Sarjana Hukum, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2339

Keywords:

Perlindungan Korban, Perkosaan, Hukum Pidana, Indonesia, Singapura

Abstract

Tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang melanggar norma hukum, moral, dan sosial karena dilakukan dengan paksaan di luar ikatan perkawinan. Penelitian ini bertujuan membandingkan pengaturan perlindungan korban tindak pidana perkosaan antara hukum pidana Indonesia dan Singapura. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum, berdasarkan teori perlindungan korban Barda Nawawi Arief. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan abstrak di Singapura lebih komprehensif karena mengatur pertanggungjawaban pidana tanpa diskriminasi jenis kelamin serta menjatuhkan sanksi tegas berupa pidana cambuk dan penjara hingga 20 tahun. Sebaliknya, Indonesia memiliki perlindungan konkret yang lebih lengkap secara normatif melalui UU TPKS yang memuat restitusi, kompensasi, bantuan hukum, dan rehabilitasi. Namun, Singapura lebih efektif dalam pelaksanaan perlindungan korban melalui lembaga seperti SACC dan PAVE. Dengan demikian, Indonesia unggul secara normatif, sementara Singapura unggul secara implementatif

References

Arief, Barda Nawawi. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arief, Barda Nawawi. (2019). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Arif Gosita. (2021). Masalah Korban Kejahatan dan Perlindungannya. Jakarta: Akademika Pressindo.

John Kenedi. (2020). Pelindungan Saksi dan Korban (Studi Pelindungan Hukum Korban Kejahatan pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia).

Muladi. (2019). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Rena Yulia. (2013). Viktimologi: Pelindungan Hukum kepada Korban Kejahatan. Jakarta: Prenada Media Group.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293.

Wiyono. (2006). Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Wiyono. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Downloads

Published

2025-11-03

How to Cite

Maria Martha Yasri Purek, Dwityas Witarti Rabawati, & Finsensius Samara. (2025). Perbandingan Pengaturan Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan Antara Sistem Hukum Pidana Singapura dan Sistem Hukum Pidana Indonesia . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7005–7010. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2339

Issue

Section

Articles