Efektifitas Pengelolaan Tanah Absentee Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Authors

  • Deni Widiyanto Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Sri Wahyu Handayani Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2338

Keywords:

Tanah Absentee, PTSL, Kepemilikan Tanah

Abstract

Permasalahan kepemilikan tanah absentee atau tanah guntai di Indonesia menjadi isu penting dalam hukum agraria karena berkaitan dengan ketimpangan struktur penguasaan tanah dan keadilan sosial. Tanah absentee merupakan tanah pertanian yang dimiliki seseorang namun berada di luar kecamatan domisili pemiliknya, yang dilarang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan Nomor 41 Tahun 1964. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tanah absentee dan keterkaitannya dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menganalisis implementasinya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTSL berperan strategis dalam mengidentifikasi dan menertibkan tanah absentee melalui inventarisasi data fisik dan yuridis tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah absentee termasuk dalam kategori Kluster 3 (K3) dalam PTSL, yaitu bidang tanah yang belum dapat diterbitkan sertipikat karena subjek atau objeknya belum memenuhi persyaratan hukum.

References

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Dasman. (2018). Larangan penguasaan tanah pertanian secara absentee. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 5(1).

Djanggih, H., & Salle. (2017). Aspek hukum pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165.

Huda, M. (2022). Pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terhadap tanah berstatus absentee. Jurnal Notarius.

Marhendi. (2021). Analisis yuridis kepemilikan tanah pertanian secara absentee dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan permasalahannya di Kabupaten Cirebon. Jurnal Focus.

Mamuji, & Soekanto, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Jakarta: Kompas.

Winarni, E. S. (2018). Implementasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal Rechtidee, 13(1).

Downloads

Published

2025-11-05

How to Cite

Deni Widiyanto, & Sri Wahyu Handayani. (2025). Efektifitas Pengelolaan Tanah Absentee Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7164–7172. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2338

Issue

Section

Articles