Pembuktian Elektronik Analisis Mendalam Tentang Penerimaan Dan Kekuatan Alat Bukti Digital Dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Caelsea Asalyandira Azzahra Prodi Hukum Universitas Pelita Harapan
  • Dinda Aurelia Rosi Nasution Prodi Hukum Universitas Pelita Harapan
  • Ingrid Bianty Rahmawati Prodi Hukum Universitas Pelita Harapan
  • Keisha Zahra Wibowo Prodi Hukum Universitas Pelita Harapan
  • Najla Azrijal Chosaf Prodi Hukum Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2337

Keywords:

Alat Bukti Digital, Sistem Hukum, Indonesia

Abstract

Dalam beberapa dekade terakhir, undang-undang yang mengatur alat bukti digital telah mengalami perubahan yang signifikan.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian elektronik analisis mendalam tentang penerimaan dan kekuatan alat bukti digital dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian studi pustaka dalam penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan, menelaah, dan menganalisis berbagai sumber literatur yang relevan dengan topik pembuktian elektronik, penerimaan, dan kekuatan alat bukti digital dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti digital mulai diterima sebagai bukti yang sah dalam proses peradilan, meskipun masih menghadapi berbagai tantangan normatif dan praktis. Keberadaan pembuktian elektronik membuka peluang bagi sistem hukum untuk menjadi lebih efektif, transparan, dan akurat dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan bukti digital. Penerimaan alat bukti digital dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada perkembangan regulasi yang mengatur secara khusus terkait penggunaan teknologi informasi, seperti UU ITE dan peraturan pelaksana lainnya. Meski berlandas hukum kuat, praktik masih terkendala validitas dan keautentikan data digital, menuntut peningkatan kompetensi aparat hukum

References

Aprilianti, A. (2025). Efektivitas dan Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Hukum Siber di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Begawan Abioso, 15(1), 41–50. https://doi.org/10.37893/abioso.v15i1.1002

Bego, K. C., Aziz, F. R., Rahmad, R. A., Budianto, H., & Penelitian, A. (2025). Tindak Pidana Cybercrime: Tantangan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan di Dunia Maya (Desember 2024). Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 506–511. https://doi.org/10.56338/jks.v8i1.6740

Daffa, M. F., Rahman, S., & Qahar, A. (2023). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 205–221. https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1499

Eugenia, F., Limanto, C. J., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Tantangan Praktis dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana : Kredibilitas Saksi dan Validitas Bukti Elektronik. Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 492.

Helmawansyah, M. (2019). Penggunaan Barang Bukti Elektronik yang Dijadikan Alat Bukti dalam Perkara Pidana. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6(1), 527–541.

Herlambang, P. H., Utama, Y. J., & Putrijanti, A. (2024). Harmonisasi Hukum UU Peratun dan UU ITE dalam Ketentuan Alat Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti Tambahan dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 61–81.

Humam Makmun, M. (2023). Transformasi Sistem Pembuktian di Pengadilan: Antara Tradisi dan Modernisasi Digital. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2), 36–43. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i2.1694

I Komang Sudawirawan, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Putu Suwantara. (2023). Kekuatan Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi (Cybercrime). Jurnal Konstruksi Hukum, 4(2), 184–189. https://doi.org/10.22225/jkh.4.2.6798.184-189

Lima, H. S. De, Purba, J., & Napitupulu, D. (2025). Analisis Hukum Kontrak dalam Sistem Hukum Indonesia : Perlindungan , Wanprestasi , dan Tantangan Era Digital. 11(71), 190–204.

Nelson, R., Tampanguma, M. Y., & Rewah, R. M. (2022). Analisis Yuridis Mengenai Pembuktian Informasi Elektronik (Digital Evidence) sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Hukum Acara Pidana. Lex Privatum, 10(5).

Pramita, R., Suganda, M. A., Putri, R. A., & Putra, N. A. (2024). Alat-Alat Bukti Dan Perkembangannya Di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Science Research, 4(4), 8.

Prasetyo, M. H., & Nugraha, A. (2025). Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Berbasis Digital: Tantangan dan Strategi di Indonesia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 161–169. https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1562

Romadiyah, S. N. (2021). “Analisis Jenis-Jenis Alat Bukti dan Kekuatan Bukti DigitalDalam Pembuktian Acara Perdata.” Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qist, 4(2).

Rum, G. W. (2025). Penggunaan Alat Bukti Elektronik Dalam Proses Peradilan Perdata. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 61–68. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3151

Setiawan, I., Rusydi, I., Rahmawati, A., & Hasanah, S. (2022). Jejak Digital Sebagai Alat Bukti Petunjuk Menurut Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 10(1), 119. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7236

Sucia, Y., & Deswari, M. P. (2024). Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan : Memahami Peran dan Validitasnya". Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 13729–13741. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.14698

Wibowo, M. S. I., Akhmad, M., & Hidayatullah. (2024). Kendala Teknis dan Hukum dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Siber di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7), 1–15. https://jhlg.rewangrencang.com/

Downloads

Published

2025-11-04

How to Cite

Caelsea Asalyandira Azzahra, Dinda Aurelia Rosi Nasution, Ingrid Bianty Rahmawati, Keisha Zahra Wibowo, & Najla Azrijal Chosaf. (2025). Pembuktian Elektronik Analisis Mendalam Tentang Penerimaan Dan Kekuatan Alat Bukti Digital Dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7044–7052. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2337

Issue

Section

Articles