Kedudukan Pendaftaran Tanah dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hak Penguasaan Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2332Keywords:
Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum, Perlindungan Hak, AgrariaAbstract
Pendaftaran tanah merupakan salah satu instrumen hukum yang memiliki peranan fundamental dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak penguasaan atas tanah di Indonesia. Berdasarkan Pasal 19 UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang tanah wajib didaftarkan agar memperoleh bukti otentik berupa sertifikat hak atas tanah. Sertifikat tersebut menjadi alat bukti kuat kepemilikan, sekaligus sarana perlindungan terhadap berbagai klaim dan sengketa. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan permasalahan, antara lain tumpang tindih sertifikat, penguasaan tanah tanpa dasar hukum, serta lemahnya pengawasan administrasi. Tulisan ini mengkaji secara normatif kedudukan pendaftaran tanah sebagai sarana kepastian hukum, bentuk perlindungan hak penguasaan tanah, serta kendala implementasinya. Kajian ini menunjukkan bahwa pendaftaran tanah memiliki posisi strategis dalam sistem hukum agraria, tetapi masih memerlukan penguatan kelembagaan, modernisasi sistem administrasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat
References
Aditya, Z. F., & Ilham, M. (2019). Rekonstruksi sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia dari negatif ke positif. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 5(2), 210–225.
Chomzah, A. A. (2004). Hukum pertanahan: Seri hukum pertanahan I – pemberian hak atas tanah negara dan seri hukum pertanahan II – sertipikat dan permasalahannya. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Darussalam, Z. A. (2020). Kepastian hukum pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 4(1), 45–62.
Fitriani, R. (2018). Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang beritikad baik. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 97–118.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Kurniawan, B. (2019). Implementasi asas publisitas dalam pendaftaran tanah untuk mewujudkan kepastian hukum. Jurnal Repertorium, 6(2), 134–148.
Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2010). Hukum pendaftaran tanah. Bandung: Mandar Maju.
Lubis, R. A. (2020). Kedudukan sertipikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(1), 78–92.
Parlindungan, A. P. (1999). Pendaftaran tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Purwaningsih, E. (2018). Akibat hukum pendaftaran tanah. Yustisia Jurnal Hukum, 7(1), 131–148.
Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Saputra, A. D. (2021). Sistem publikasi negatif bertendens positif dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 12(1), 56–71.
Susilowati, E. (2019). Kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Jurnal Akta, 6(4), 613–620.*
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Raihana Manila Azzahra, Sri Wahyu Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a